Sambar.id, RIAU |
Rokan Hilir — Kebijakan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan masyarakat. Struktur alokasi belanja operasional instansi tersebut dinilai kurang mencerminkan efisiensi di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit anggaran sebesar Rp90 miliar.
Berdasarkan data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dihimpun, BKPSDM Rohil mencatatkan pagu anggaran keseluruhan sebesar Rp12.587.708.657,-. Dari total tersebut, elemen masyarakat mengidentifikasi adanya potensi efisiensi pada pos belanja penunjang operasional, fasilitas kedinasan, hingga pemeliharaan peralatan dengan nilai akumulatif mencapai Rp911 juta.
Beberapa alokasi anggaran yang menjadi perhatian antara lain:
• Pengadaan Sarana Kerja: Pembelian 1 unit iPad Pro M4 11 Inch seharga Rp44,4 juta dan 1 unit laptop Macbook seharga Rp44,4 juta.
• Fasilitas Ruangan dan Operasional: Alokasi Lemari Partisi Ruangan Kepala Badan sebesar Rp78 juta dan penambahan biaya Kendaraan Operasional sebesar Rp39 juta pada APBD Perubahan.
• Belanja Listrik: Pagu operasional listrik mencapai Rp87,7 juta, yang dinilai kontras jika dibandingkan dengan OPD pelayanan publik lain seperti Disdukcapil (Rp4,5 juta) atau DPMPTSP (Rp7 juta).
• Pemeliharaan Aset: Anggaran pemeliharaan rutin peralatan sebesar Rp65 juta (AC Rp36,6 juta dan PC Rp28,2 juta) yang dikritik karena perangkat elektronik dinilai mayoritas masih dalam masa garansi resmi.
Tanggapan Pihak BKPSDM Rohil
Guna menjaga keberimbangan informasi, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala BKPSDM Rohil, Yulisma, pada Rabu (19/8/2026). Melalui pesan singkat WhatsApp yang diteruskan oleh stafnya, Yulisma mengarahkan konfirmasi teknis kepada pihak Sekretariat.Sekretaris BKPSDM Rohil, Markoni, memberikan klarifikasi langsung di ruang kerjanya pada Kamis (20/8/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dan penyusunan anggaran telah dilaksanakan transparan dan mematuhi regulasi.
"Semua yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil dari pihak LPSE. Bahan-bahan dibeli sesuai harga standar. Sekarang fasilitas di seluruh ruangan kantor dinas ini nyaman untuk bekerja," ujar Markoni.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh item pekerjaan telah melalui proses pemeriksaan resmi. "Jadi apa yang ada dalam rilis berita semua sudah diperiksa, tidak ada temuan apapun," tegasnya.
Namun ironisnya saat tim biro redaksi berbincang-bincang dengan saudara Roimun,"ya kalau bisa jangan sampai terbit, mas, kita kan berteman baik (bahasa jawa), dan saat tim hendak berpamitan Roimun memberikan amplop yang berisikan uang tunai 5 lembar Seratus Ribu, uang tersebut titipan dari Ibu Kadis, setelah dilihat tim lalu menyerahkan kembali uang tersebut. (Red)
Dorongan Evaluasi dan Penegakan Hukum
Kritik publik terhadap alokasi anggaran ini didasarkan pada asas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Prinsip ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI yang menekankan pentingnya efisiensi belanja negara.
Sejumlah pihak dari elemen masyarakat mengimbau Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Rohil maupun Satreskrim Tipikor Polres Rohil, untuk melakukan langkah awal berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Langkah klarifikasi kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diharapkan dapat memastikan tidak adanya potensi kerugian negara serta menjamin akuntabilitas tata kelola APBD.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat











