Gudang Kayu Ilegal Bebas Beroperasi di Bagansiapiapi, APH Diduga Tutup Mata

Sambar.id, RIAU |

Rokan Hilir - Praktik penimbunan kayu olahan hasil illegal logging jenis papan dan broti kian marak dan menjamur di kawasan Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil). Kendati aktivitas perusakan hutan ini berlangsung secara terbuka, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.


Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Rabu (5/8/2026), pasokan kayu yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan lindung tersebut rutin masuk ke wilayah Ibu Kota Bagansiapiapi hampir setiap malam. Pengangkutan dilakukan menggunakan mobil truk (prah) hingga gerobak tarik sepeda motor, salah satunya dipasok dari arah Rimba Melintang.


Narasumber warga lokal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa armada pengangkut kayu tersebut melintas tanpa hambatan karena diduga mendapatkan pengawalan dari oknum aparat. Tak hanya itu, muncul dugaan kuat bahwa para pemilik gudang penampungan telah memberikan jatah "atensi" rutin kepada pihak kepolisian setempat sehingga terkesan kebal hukum.


"Kalau yang pakai mobil prah itu ada yang mengawal dari oknum aparat, makanya mereka aman tidak ada hambatan apapun. Kalau dugaan kami, yang punya gudang tersebut sudah bayar atensi ke APH kali ya, bang, karena tidak pernah ada tindakan dari Polsek Bangko," ujar warga tersebut kepada awak media, Rabu (5/8/2026).


Aktivitas penimbunan dan jual beli kayu olahan tanpa dokumen resmi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Masyarakat mendesak jajaran Polsek Bangko dan Polres Rokan Hilir untuk segera turun ke lapangan menindak tegas para pelaku, penyedia armada pengangkut, hingga pemilik gudang penampung kayu ilegal tersebut.


Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)

Sumber: Masyarakat

Lebih baru Lebih lama