SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional. Langkah tegas ini diambil menyusul terbitnya Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang mencabut status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.
Pemprov Sulteng menilai keputusan pencabutan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah selaku pihak penyelenggara yang sah.
Dalam surat keberatannya, Pemprov Sulteng menegaskan bahwa penetapan awal sebagai tuan rumah telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi semua pihak.
Pemprov Sulteng bahkan telah berinvestasi dan melakukan berbagai langkah persiapan matang—mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penggalangan dukungan untuk menggelar ajang olahraga masyarakat terbesar di Indonesia tersebut.
Tak hanya itu, keputusan KORMI Nasional dinilai mengabaikan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance). Pencabutan status tersebut dilakukan tanpa memberikan kesempatan bagi daerah untuk memaparkan kesiapan strategisnya, seperti aspek anggaran, sarana prasarana, keamanan, hingga dukungan teknis lainnya.
Langkah sepihak ini pun berpotensi menimbulkan kerugian moral maupun material bagi Sulawesi Tengah, di antaranya:
Penurunan Kepercayaan Publik: Terganggunya reputasi dan keseriusan daerah dalam mengawal agenda berskala nasional.
Kerugian Sumber Daya:
Terbuangnya investasi waktu, tenaga, dan anggaran yang telah dialokasikan selama tahap persiapan.
Macetnya Perencanaan Daerah:
Terganggunya agenda pembangunan dan promosi daerah yang sebelumnya telah diselaraskan dengan ajang FORNAS IX 2027.
Atas dasar tersebut, Pemprov Sulteng menyampaikan tiga tuntutan utama kepada KORMI Nasional:
Membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026.
Memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027.
Membuka ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Sulteng, dan Pemprov Sulteng untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Sebagai bentuk ketegasan, Pemprov Sulteng memberikan tenggat waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tindak lanjut.
Apabila tidak ada iktikad baik dalam batas waktu tersebut, Pemprov Sulteng menegaskan siap mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Pemprov Sulteng menegaskan tetap mengedepankan ikhtiar dialogis dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta suksesnya penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.**/Red.










