LUWU TIMUR, SAMBAR.ID — Polemik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur, memasuki babak yang lebih serius. Jum'at (07/08/2026)
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan penertiban dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang terbit pada 2024.
Sebelumnya, lahan tersebut disebut telah dihibahkan PT Vale Indonesia Tbk kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 2022.
Namun persoalannya tidak berhenti pada HPL.
Masyarakat mempertanyakan dasar historis penguasaan lahan. Pemerintah menjelaskan rantai administrasinya. Di antara dua posisi tersebut, ada satu pertanyaan yang justru jauh lebih penting:
- Bagaimana tanah yang sejak awal dikaitkan dengan lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe akhirnya berubah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur?
- Pertanyaan ini bukan tuduhan.
- Ini pertanyaan hukum.
Sebab yang sedang dipersoalkan bukan hanya siapa menguasai tanah hari ini, melainkan bagaimana status hukum tanah itu berubah dari satu rezim ke rezim lainnya.
Dan ketika sebuah tanah berpindah status, setiap mata rantainya semestinya meninggalkan jejak administrasi.
MOu 2006: ALTERNATIF LOKASI, BUKAN SERTA-MERTA PENETAPAN FINAL
Dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (7/8/2026), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjelaskan bahwa pada 2006 PT International Nickel Indonesia (INCO), yang kemudian menjadi PT Vale Indonesia Tbk, membutuhkan lahan kompensasi terkait pembangunan PLTA Karebbe.
Pemerintah daerah pada saat itu disebut membantu mengidentifikasi lokasi yang berpotensi digunakan sebagai lahan kompensasi.
Jika benar Pasal 2 MoU 2006 menyatakan lokasi yang tercantum masih merupakan alternatif dan dapat berubah setelah dilakukan pengkajian, maka secara hukum perubahan lokasi tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran.
Tetapi justru di sinilah pertanyaan pertama harus dimulai.
Kalau peta itu hanya alternatif, lalu kapan lokasi final ditetapkan?
Siapa yang melakukan kajian?
Instansi mana yang melakukan pengukuran?
Apa rekomendasinya?
Apakah ada berita acara?
Apakah ada peta hasil pengukuran?
Siapa yang menyetujui perubahan bidang?
Dan apakah bidang yang kemudian muncul dalam Sertifikat Hak Pakai 2007 benar-benar dapat ditarik garis hukumnya dari dokumen 2006?
Pernyataan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, bahwa lampiran MoU bersifat indikatif pada dasarnya sejalan dengan konstruksi tersebut.
Tetapi justru karena disebut indikatif, maka dokumen yang menjelaskan proses dari peta indikatif menuju peta definitif menjadi sangat penting.
KETIKA PETA BERUBAH, DOKUMEN JANGAN HILANG
Menurut penjelasan Pemkab Luwu Timur, setelah dilakukan kajian oleh instansi terkait, lahirlah peta bidang yang kemudian menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai PT INCO pada 2007.
Perubahan lokasi secara administratif memang dapat dimungkinkan.
Tetapi perubahan bukan berarti tanpa jejak.
Jika bentuk, luas atau posisi bidang dalam sertifikat 2007 berbeda signifikan dengan peta yang tercantum dalam MoU 2006, maka publik berhak mengetahui apa dasar perubahan tersebut.
Bukan untuk mencari kesalahan.
Melainkan untuk memastikan bahwa prosedurnya dapat diuji.
Dalam hukum administrasi pemerintahan, tindakan pejabat pemerintahan harus bersandar pada kewenangan, prosedur dan substansi yang sah. Prinsip tersebut sejalan dengan kerangka UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Maka pertanyaan sederhananya:
- Di mana dokumen yang menghubungkan peta 2006 dengan sertifikat 2007.
- Kalau dokumen itu ada, buka.
- Kalau ada kajian, tunjukkan.
- Kalau ada persetujuan instansi, perlihatkan.
- Karena dalam perkara pertanahan, garis di atas peta dapat menentukan nasib tanah di atas bumi.
HAK PAKAI 2007 BUKAN TITIK AKHIR
Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan pada 2007 juga tidak otomatis berarti persoalan selesai.
Sebaliknya, sertifikat tersebut justru membuka pertanyaan baru mengenai alas hak dan tujuan pemberian hak.
Permenhut Nomor P.14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan mengatur mekanisme pinjam pakai kawasan hutan dan kewajiban kompensasi dalam kondisi tertentu.
Karena itu, keberadaan Sertifikat Hak Pakai atas nama PT INCO pada 2007 tidak dengan sendirinya dapat disebut bertentangan dengan mekanisme kompensasi.
Tetapi ada satu hal yang harus dipastikan:
- Apa yang terjadi setelah hak tersebut diberikan?
- Apakah tanah benar-benar diserahkan sebagai lahan kompensasi?
- Apakah hak atas tanah tersebut kemudian dilepaskan?
- Apakah tanah berubah menjadi tanah negara?
- Apakah kemudian masuk dalam kawasan hutan?
- Atau ada mekanisme lain yang secara sah menyelesaikan kewajiban tersebut?
Pertanyaan itu penting karena hak pakai tahun 2007 hanya satu simpul dalam perjalanan panjang tanah tersebut.
2008: PNBP MENGUBAH PETA KEWAJIBAN?
Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa sejak 2008 terdapat perubahan kebijakan yang memungkinkan kewajiban penggunaan kawasan hutan dipenuhi melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Memang ada perubahan regulasi pada masa tersebut.
PP Nomor 2 Tahun 2008 mengatur jenis dan tarif PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Regulasi tersebut berlaku sejak 4 Februari 2008, meski kemudian dicabut oleh PP Nomor 33 Tahun 2014.
Dalam perkembangan aturan pinjam pakai kawasan hutan, mekanisme kompensasi juga mengenal penyediaan/penyerahan lahan maupun pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu.
Namun di sinilah publik membutuhkan bukti, bukan sekadar kronologi.
Apakah kewajiban PT INCO pada saat itu diselesaikan melalui penyerahan lahan atau PNBP?
Jika melalui lahan, mana dokumen penyerahannya?
Jika melalui PNBP, mana bukti pembayarannya?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah ada keputusan atau dokumen administrasi yang menyatakan kewajiban kompensasi tersebut telah selesai?
Karena perubahan regulasi pada 2008 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu kewajiban konkret yang telah lahir sebelumnya otomatis hilang.
Yang harus dicari adalah dokumen penyelesaian kewajiban konkret tersebut.
Di sinilah mata rantai pertama yang masih membutuhkan penjelasan muncul.
HIBAH 2022: MENGAPA TANAH KOMPENSASI MENJADI ASET DAERAH?
Perjalanan kemudian meloncat ke 2022.
PT Vale menyerahkan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui NPHD dan dokumen hibah sebagaimana dijelaskan pemerintah daerah.
Secara administratif, dokumen hibah penting untuk menjelaskan peristiwa perpindahan tanah dari pemberi kepada pemerintah daerah.
Namun NPHD tidak otomatis menjawab pertanyaan yang lebih tua:
Apa status hukum tanah tersebut sebelum dihibahkan?
Pertanyaan itu fundamental.
Sebab kalau tanah tersebut dahulu dikaitkan dengan kewajiban kompensasi kawasan hutan, maka harus terang apakah kewajiban itu telah selesai sebelum tanah menjadi objek hibah.
Dengan kata lain:
NPHD menjelaskan bagaimana tanah berpindah. Tetapi NPHD belum tentu menjelaskan mengapa tanah tersebut sudah boleh diperlakukan sebagai aset yang dapat dihibahkan.
Dua pertanyaan itu berbeda.
Dan perbedaan tersebut jangan sampai ditutup oleh satu dokumen.
HPL 2024: SAH DI UJUNG, TETAPI BAGAIMANA DI PANGKAL?
Pada 2024, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh HPL atas tanah tersebut.
Secara hukum, HPL merupakan instrumen pertanahan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini mengatur penguatan dan pemberian HPL serta pendaftaran tanah.
Karena itu, HPL bukan persoalan utama.
Yang lebih penting adalah alas hak yang menjadi fondasi lahirnya HPL tersebut.
Sederhananya:
Kalau HPL adalah ujung, apa yang menjadi pangkalnya?
Apakah tanah tersebut memang telah menjadi tanah yang dapat diberikan HPL?
Apa dasar peralihannya?
Bagaimana status kehutanannya?
Bagaimana kewajiban kompensasinya diselesaikan?
Dan apakah seluruh dokumen tersebut telah menjadi bagian dari proses pemberian HPL?
Inilah pertanyaan yang harus dijawab dengan dokumen.
DARI KOMPENSASI LINGKUNGAN KE KAWASAN INDUSTRI
Transformasi berikutnya semakin menarik.
Tanah yang sebelumnya berada dalam narasi kompensasi penggunaan kawasan hutan kemudian menjadi aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya kawasan tersebut disebut ditetapkan untuk kepentingan industri.
Pada 2025, tanah tersebut juga disebut dimanfaatkan melalui kerja sama/sewa dengan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Di titik ini, publik berhak bertanya:
Apa dasar hukum perubahan fungsi dan pemanfaatan tanah tersebut?
Bukan karena pembangunan industri dilarang.
Bukan pula karena pemerintah daerah tidak boleh mengelola aset.
Tetapi karena aset pemerintah harus memiliki asal-usul yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan Barang Milik Daerah antara lain diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. PP 28/2020 secara khusus menyempurnakan ketentuan mengenai penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN/BMD.
Pedoman teknis pengelolaan Barang Milik Daerah juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang berstatus berlaku.
Artinya, pemanfaatan aset daerah untuk investasi pada prinsipnya mempunyai ruang hukum.
Tetapi sekali lagi:
- yang harus dipastikan adalah apakah objek yang dimanfaatkan tersebut sejak awal memang telah sah menjadi aset daerah.
BUKAN SOAL HPL. BUKAN PULA SEKADAR SOAL IHIP.
Perdebatan publik jangan sampai berhenti pada pertanyaan:
“HPL-nya sah atau tidak?”
Itu terlalu pendek.
Begitu pula jika pertanyaannya hanya:
“Bolehkah Pemkab menyewakan tanah kepada investor?”
Itu juga belum menyentuh akar masalah.
Pertanyaan yang jauh lebih tepat adalah:
Bagaimana tanah yang awalnya ditempatkan dalam mekanisme kompensasi penggunaan kawasan hutan dapat berubah status hingga menjadi tanah yang dikuasai/dikelola Pemkab Luwu Timur dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan industri?
Itulah rantai yang harus dibuka.
7 DOKUMEN YANG WAJIB DIUJI
Jika pemerintah ingin polemik ini selesai secara elegan, tidak perlu perang pernyataan.
Cukup buka dokumen.
Pertama, MoU 2006 beserta seluruh lampiran peta.
Kedua, hasil kajian yang mengubah lokasi indikatif menjadi bidang tanah yang kemudian disertifikatkan.
Ketiga, seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai PT INCO pada 2007.
Keempat, dokumen penyelesaian kewajiban kompensasi—apakah melalui penyerahan lahan, PNBP, atau mekanisme lain.
Kelima, NPHD, akta hibah, dan dokumen status tanah sebelum hibah 2022.
Keenam, dokumen yang menjadi dasar penerbitan HPL Pemkab Luwu Timur pada 2024.
Ketujuh, keputusan penetapan kawasan industri dan dokumen pemanfaatan tanah dengan PT IHIP pada 2025.
Jika tujuh mata rantai itu lengkap dan saling terhubung, maka polemik akan jauh lebih mudah dijernihkan.
PEMERINTAH TAK PERLU TAKUT PADA DOKUMEN
Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah.
Sebaliknya, transparansi adalah cara paling cepat untuk memperkuat legitimasi kebijakan.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, pembukaan dokumen justru akan menjadi tameng paling kuat.
Sebaliknya, jika ada dokumen yang belum tersedia, publik berhak bertanya:
Mengapa?
Dalam negara hukum, keputusan administratif bukan hanya soal ada atau tidaknya tanda tangan pejabat.
Yang lebih penting adalah:
- kewenangannya ada, prosedurnya benar, objeknya jelas, dan dasar hukumnya dapat diuji.
- Itulah semangat yang tercermin dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
LAOLI DAN PERTANYAAN YANG BELUM SELESAI
Karena itu, polemik lahan Laoli sebaiknya tidak dipersempit menjadi pertarungan antara pemerintah dengan masyarakat.
Ada persoalan yang lebih besar.
Yakni perjalanan hukum sebuah bidang tanah.
Dari MoU 2006.
Ke peta bidang.
Ke Hak Pakai 2007.
Ke perubahan rezim kompensasi dan PNBP.
Ke penyelesaian kewajiban kehutanan.
Ke hibah 2022.
Ke HPL 2024.
Ke kawasan industri.
Dan akhirnya ke pemanfaatan oleh investor.
Setiap titik memiliki aturan.
Setiap perubahan status harus mempunyai dasar.
Setiap dasar harus mempunyai dokumen.
Dan setiap dokumen harus bisa diuji.
Di sinilah inti persoalannya.
Bukan siapa yang paling keras mengklaim.
Bukan siapa yang paling cepat menyebut dirinya benar.
Tetapi:
Apakah seluruh mata rantai hukum tanah tersebut benar-benar utuh?
Jika jawabannya ya, buka dokumennya.
Jika belum, jelaskan bagian mana yang belum tersedia.
Sebab tanah tidak berubah status hanya karena narasi.
Tanah berubah status karena tindakan hukum, keputusan administrasi, dan dokumen yang sah.
Dan ketika tanah yang dahulu dikaitkan dengan kewajiban kompensasi lingkungan akhirnya menjadi aset strategis daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan industri, publik berhak mengetahui di mana tepatnya perubahan itu terjadi, siapa yang menetapkannya, dan apa dasar hukumnya.
Sampai seluruh mata rantai itu terang, satu pertanyaan akan tetap menggantung di Laoli:
DARI MANA ASAL LEGALITAS TANAH ITU, DAN PADA TITIK MANA IA BERUBAH MENJADI ASET PEMKAB LUWU TIMUR? (At)

















