SAMBAR.ID// SURABAYA - Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang anggota Polri, Aipda Slamet Hutoyo, menjadi sorotan. Hampir empat bulan sejak laporan polisi dibuat pada 3 Mei 2026, kuasa hukum pelapor menilai belum ada kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Sukardi bersama Dodik Firmansyah, SH, mendesak penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya menangani perkara secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Menurut mereka, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang profesi maupun jabatan.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026. Dalam perkembangannya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SP.Sidik/82/VI/Res.1.24/2026/Satresppadanppo tertanggal 4 Juni 2026.
Di tengah proses penyidikan, keluarga korban mengaku mengalami dugaan intimidasi agar perkara diselesaikan melalui jalur damai dan laporan dicabut.
Salah satu keluarga korban berinisial A mengatakan orang tuanya pernah didatangi seorang perempuan bernama Susi yang disebut sebagai tetangga terlapor. Menurut A, keluarganya diminta datang ke rumah terlapor untuk meminta maaf dan diingatkan bahwa apabila laporan tidak terbukti, mereka akan menghadapi tuntutan balik.
Katanya kalau laporan di Polrestabes tidak terbukti, ibu akan dituntut balik. Yang akan dijadikan saksi orang kampung. Susi juga mau jadi saksi. Lebih baik minta maaf saja," ujar A.
Keterangan serupa disampaikan keluarga korban berinisial Zb. Ia mengaku pernah didatangi seorang pria bernama Danang yang memintanya agar tidak ikut terlibat dalam proses hukum perkara tersebut.
Sampean lapo melu-melu iki. Slamet polisi paling jahat. Wong-wong wedi kabeh. Sopo pengacarae pengen ruh," ucap Danang kepada Zb, sebagaimana dituturkan Zb.
Menyikapi dugaan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan menyampaikan pengaduan kepada Bidang Propam Polda Jawa Timur, mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI agar proses penanganan perkara mendapat perhatian.
Kami meminta proses hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi. Jangan sampai ada tekanan terhadap korban maupun saksi yang sedang mencari keadilan," tegas Sukardi.
Sementara itu, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Awanda, mengatakan penyidikan masih terus berlangsung.
Sementara perkara masih saya lanjutkan. Saya lengkapi berkasnya," ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan intervensi tersebut, Susi membantah memiliki hubungan dengan Aipda Slamet Hutoyo.
Maaf, saya tidak ada urusan dengan Anda," ucapnya singkat.
Kasus ini bermula dari laporan Moch Umar (41), ayah SBR (14), terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya.
Dalam perkembangannya, pihak pelapor menyebut jumlah anak yang diduga menjadi korban bertambah menjadi delapan orang, meski tidak seluruhnya memilih menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum berharap penyidik segera menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
(red)









