SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Tim kuasa hukum Muhidin Rukly Cahyadi S.H & Patner didampingi Ray Ichtiar Basir S.H, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat kliennya sebagai terdakwa.
Kuasa hukum menilai terdapat persoalan prosedural sejak tahap penyidikan, terutama terkait hak Muhidin untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum serta akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Perkara tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Dalam kecelakaan itu, seorang perempuan menjadi korban dan kemudian meninggal dunia.
Menurut kuasa hukum, berdasarkan keterangan yang mereka terima dari Muhidin, kendaraan yang dikendarainya tidak secara langsung menabrak korban. Muhidin menyebut dirinya hanya terkena dampak dari motor korban yang sebelumnya bertabrakan dengan kendaraan lain.
“Versi klien kami, terjadi benturan antara sepeda motor korban dengan kendaraan di depannya. Korban kemudian terjatuh dan terpental. Kendaraan Muhidin berada di belakang dan terkena dampak dari motor yang terpental tersebut,” kata Rukly Cahyadi.
Tim hukum juga mempertanyakan sejumlah keterangan yang tercantum dalam surat dakwaan. Salah satunya mengenai narasi bahwa Muhidin menghindari lubang di jalan dengan mengambil jalur melewati garis pembatas tengah jalan, kemudian kendaraan yang dikemudikannya disebut melindas atau mengenai kepala korban.
Menurut kuasa hukum, narasi tersebut berbeda dengan keterangan Muhidin maupun keterangan sejumlah saksi yang telah mereka temui.
“Kami melihat ada konstruksi kejadian yang seolah-olah memisahkan kecelakaan pertama dengan kejadian berikutnya. Padahal, berdasarkan informasi yang kami peroleh, korban sudah terjatuh akibat benturan sebelumnya,” ujarnya kepada awak media, disalah satu Warkop, Minggu malam, (16/8/2026).
Soroti Pendampingan Hukum
Selain substansi perkara, kuasa hukum menyoroti proses pemeriksaan Muhidin di tahap penyidikan. Mereka menduga kliennya tidak memperoleh pendampingan penasihat hukum secara optimal, meskipun perkara yang disangkakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.
Kuasa hukum juga mempertanyakan adanya surat yang ditandatangani Muhidin terkait pernyataan tidak keberatan menjalani pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum.
Menurut mereka, Muhidin mengaku tidak mengetahui secara jelas isi dokumen tersebut ketika diminta menandatanganinya.
“Klien kami mengakui tanda tangannya, tetapi ketika ditanya apakah mengetahui isi surat tersebut, dia mengatakan tidak. Dia mengaku hanya diminta membaca dan menandatangani,” kata kuasa hukum.
Tim hukum menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara terbuka untuk memastikan apakah seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Mereka juga menyatakan BAP yang menjadi dasar perkara semestinya diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurut kuasa hukum, pihaknya justru harus meminta dan memfotokopi dokumen tersebut ketika perkara telah masuk ke tahap persidangan.
Versi Pak Muhidin
Muhidin sendiri membantah telah menabrak korban sebagaimana konstruksi perkara yang didakwakan kepadanya.
Ia menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya sedang dalam perjalanan pulang setelah berjualan gorengan dari kawasan Martadinata menuju Tondo. Menurutnya, kendaraan korban berada di depan dan kemudian terjadi benturan dengan sepeda motor lain.
“Saya melihat motor dan orangnya terpental ke depan sebelah kiri. Motornya juga terpental ke arah lain. Saya tidak menabrak orangnya, hanya kendaraan saya terkena motor yang terpental,” ujar Muhidin.
Ia juga membantah tudingan tabrak lari. Menurutnya, setelah kecelakaan terjadi, dirinya masih berada di sekitar lokasi dan tidak langsung meninggalkan tempat kejadian.
Muhidin mengatakan tudingan tabrak lari baru diketahuinya sekitar satu minggu setelah kejadian. Mobil yang dikendarainya disebut beredar di sejumlah akun media sosial dengan narasi sebagai kendaraan pelaku tabrak lari.
Atas hal tersebut, Muhidin mengaku sempat mendatangi kepolisian untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan meminta pihak yang mengunggah informasi tersebut memberikan penjelasan. Namun, menurut keterangannya, proses tersebut justru berujung pada dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
Tolak Restorative Justice
Muhidin juga disebut sempat ditawarkan proses restorative justice. Namun, ia memilih tidak mengikuti proses tersebut karena merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Kuasa hukum menjelaskan, permintaan maaf dalam proses restorative justice dapat menimbulkan persoalan apabila kliennya tetap menyangkal telah melakukan kesalahan.
“Klien kami berpandangan, kalau dia tidak melakukan kesalahan, mengapa harus meminta maaf? Karena itu dia memilih untuk membuktikan perkara ini melalui proses persidangan,” ujar kuasa hukum.
Pertanyakan Keterangan dan Bukti
Tim kuasa hukum juga mengaku telah melakukan peninjauan lapangan secara independen di lokasi kejadian serta menemui sejumlah saksi yang dinilai dapat memberikan keterangan mengenai kronologi kecelakaan.
Mereka juga mempertanyakan keterangan mengenai kecepatan kendaraan Muhidin. Menurut kuasa hukum, Muhidin sejak awal menyatakan kendaraan dikemudikannya dengan kecepatan sekitar 20 kilometer per jam.
Selain itu, keberadaan kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi disebut menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa untuk mengetahui rangkaian kejadian secara objektif.
“Kalau memang ada CCTV, tentu rekaman tersebut penting untuk melihat bagaimana sebenarnya kecelakaan itu terjadi. Jangan sampai konstruksi perkara hanya berdasarkan satu versi tanpa melihat seluruh bukti dan keterangan saksi,” kata kuasa hukum.
Ajukan Eksepsi
Dalam persidangan, tim kuasa hukum telah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan dugaan persoalan formil dalam proses penyidikan, termasuk mengenai pendampingan penasihat hukum dan penyerahan BAP.
Menurut tim hukum, apabila proses penyidikan sejak awal tidak memenuhi ketentuan hukum acara, maka hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penyusunan dakwaan patut dipertimbangkan keabsahannya.
Saat ini, perkara tersebut memasuki tahapan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Kuasa hukum menunggu sikap majelis hakim terhadap keberatan yang mereka sampaikan sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Tim kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengabaikan hak korban maupun keluarga korban. Namun, mereka meminta proses hukum terhadap Muhidin dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan.**/Red.











