LA.HAM.RI: Menjaga Lingkungan Berarti Menjaga Hak Asasi dan Masa Depan Generasi

JAKARTA —Sambar id, Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LA.HAM.RI) menegaskan bahwa pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup bukan sekadar persoalan kebersihan, tetapi merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hasil kajian Dewan Pengurus Pusat LA.HAM.RI tertanggal 14 Agustus 2026 tentang pentingnya pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup.

Ketua Umum DPP LA.HAM.RI, Ambo Dodding, AMK, S.Pd, MM, CPML, CPLA, menekankan bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap orang.

Hal itu sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kerusakan Lingkungan Dinilai Berkaitan Langsung dengan HAM

Menurut LA.HAM.RI, kerusakan lingkungan tidak boleh dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Pencemaran air, udara dan tanah dapat berdampak langsung terhadap kesehatan, sumber pangan, mata pencaharian serta keselamatan masyarakat.

“Menjaga lingkungan berarti menjaga kehidupan. Merusak lingkungan pada akhirnya dapat merampas hak masyarakat untuk hidup sehat dan aman, termasuk hak generasi yang akan datang,” demikian pokok pandangan yang disampaikan dalam hasil kajian tersebut.

LA.HAM.RI juga mengingatkan bahwa lingkungan hidup merupakan sumber kehidupan yang menopang kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari air bersih, pangan, tanah pertanian hingga keanekaragaman hayati.

Karena itu, pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Pemerintah Diminta Tegas Melakukan Pengawasan

Dalam kajiannya, LA.HAM.RI menekankan pentingnya peran pemerintah dalam membuat aturan, melakukan pengawasan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Kerangka hukum nasional mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain diatur melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan perlindungan lingkungan di Indonesia.

LA.HAM.RI berpandangan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tidak boleh membedakan pelaku berdasarkan status sosial, jabatan maupun kekuatan ekonomi.

Dunia Usaha Juga Memiliki Tanggung Jawab

Selain pemerintah dan masyarakat, LA.HAM.RI menegaskan bahwa pelaku usaha dan setiap pihak yang melakukan kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan harus menempatkan aspek kelestarian lingkungan sebagai bagian penting dari kegiatannya.

Pencegahan, menurut LA.HAM.RI, harus dilakukan sejak awal. Jangan sampai kerusakan terjadi terlebih dahulu baru dilakukan upaya pemulihan.

Pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemulihan apabila terdapat kewajiban hukum untuk itu.

Jangan Wariskan Kerusakan kepada Anak Cucu

LA.HAM.RI memberikan perhatian khusus terhadap keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

Menurut lembaga tersebut, manusia bukan pemilik mutlak bumi, melainkan memiliki tanggung jawab untuk menjaga sumber daya alam agar tetap dapat dinikmati generasi berikutnya.

Kerusakan hutan, sungai, laut, tanah dan ekosistem lainnya dinilai bukan hanya menimbulkan kerugian pada masa sekarang, tetapi juga berpotensi mempersempit ruang hidup generasi mendatang.

Karena itu, pembangunan harus diarahkan pada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

LA.HAM.RI Ajak Masyarakat Tidak Diam

LA.HAM.RI juga mengajak masyarakat mengambil bagian dalam menjaga lingkungan, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan, menghemat penggunaan sumber daya alam, menjaga sumber air, menanam pohon hingga melaporkan dugaan perusakan lingkungan kepada pihak berwenang.

Bagi LA.HAM.RI, kepedulian terhadap lingkungan tidak boleh berhenti pada slogan.

Lingkungan yang lestari merupakan bagian dari jaminan kehidupan yang sehat, aman dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Jangan menunggu lingkungan rusak baru bertindak. Pencegahan dan pengawasan harus dilakukan sejak awal, karena kerusakan lingkungan pada akhirnya akan kembali menjadi persoalan kemanusiaan dan HAM,” menjadi pesan utama kajian LA.HAM.RI.

Hasil kajian tersebut dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LA.HAM.RI) dan diketahui oleh Ketua Umum DPP RI LA.HAM.RI, Ambo Dodding, AMK, S.Pd, MM, CPML, CPLA.

Sambar.id — Seputar Mengabarkan Indonesia red
Lebih baru Lebih lama