Mencuat Bisikan Mutasi 21 Pejabat Rohil Disorot, Kasrul : Transparansi Diabaikan Ombudsman BKN Jadi Jalur Kontrol

Sambar.id, ROHIL- Pada Hari Sabtu Tanggal 22 Agustus 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Kasrul

_____________________________________________

ROKAN HILIR – Rencana evaluasi dan mutasi 21 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menjadi sorotan Kasrul, pemerhati kebijakan publik lokal. Ia meminta proses evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan dengan mengedepankan kinerja, kompetensi, disiplin, integritas serta kebutuhan organisasi.


“Kalau evaluasi benar-benar objektif, buka parameternya. Publik berhak tahu apa yang dinilai, bagaimana penilaiannya dan apa dasar keputusan akhirnya,” tegas Kasrul, Sabtu (22/8/2026).


Menurut Kasrul, evaluasi tidak boleh sekadar formalitas untuk memenuhi prosedur. Rekam kinerja masing-masing kepala OPD harus menjadi ukuran utama, mulai dari capaian program, SAKIP, pelaksanaan tupoksi, inovasi, target kerja hingga disiplin.


“Data kinerja itu ada. Jangan sampai evaluasi pejabat hanya melihat kedekatan, sementara kinerja justru dikesampingkan. Kalau merit system benar-benar diterapkan, biarkan data yang berbicara,” ujarnya.


Kasrul juga menyoroti rekam jejak pejabat sejak mengikuti assessment JPT Pratama.


“Dulu saat assessment, mereka membawa makalah, gagasan dan inovasi terbaik. Sekarang tinggal diuji: apa yang benar-benar diwujudkan setelah memegang jabatan? Jangan hanya hebat di atas kertas ketika assessment, tetapi setelah duduk di kursi justru tidak terlihat hasilnya,” sindirnya.


Menurutnya, aspek disiplin juga tidak boleh diabaikan. Apalagi pemerintah telah memiliki sistem absensi elektronik yang memungkinkan tingkat kehadiran pejabat diverifikasi berdasarkan data.


“Kalau ada persoalan kehadiran, buka datanya. Jangan berdasarkan rumor. Kalau memang disiplin, tunjukkan juga datanya. Evaluasi harus berbasis bukti, bukan suka atau tidak suka,” tegas Kasrul.


Terkait pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan aparat penegak hukum, Kasrul mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati. Namun, proses hukum menurutnya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan evaluasi jabatan.


“Diperiksa APH bukan berarti otomatis bersalah. Tetapi bukan berarti pula pejabat tersebut kebal evaluasi. Kinerja, kompetensi, disiplin dan kebutuhan organisasi tetap harus dinilai,” katanya.


Kasrul menegaskan, standar evaluasi harus berlaku sama kepada seluruh pejabat.


“Jangan ada standar ganda. Kalau satu pejabat dievaluasi berdasarkan kinerja, yang lain juga harus begitu. Jangan sampai ada pejabat yang kebal hanya karena kedekatan,” ujarnya.


Ia bahkan mengingatkan, apabila kritik publik dan permintaan transparansi tersebut diabaikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pengawasan resmi.


“Pengaduan ke Ombudsman RI, Kementerian PAN-RB dan BKN RI bukan ancaman. Itu mekanisme kontrol publik. Kami tidak meminta siapa yang harus dicopot atau dipertahankan. Kami hanya meminta memastikan proses evaluasi benar, objektif dan sesuai aturan,” tegas Kasrul.


Menurutnya, transparansi justru menjadi cara terbaik bagi Pemkab Rohil untuk membantah berbagai persepsi negatif yang berkembang di tengah masyarakat.


“Kalau evaluasinya benar, buka indikatornya. Kalau keputusan berdasarkan kinerja, tunjukkan datanya. Pemerintah tidak perlu takut pada transparansi kalau memang prosesnya bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.


Kasrul menilai mutasi 21 pejabat tersebut merupakan momentum penting untuk membuktikan apakah merit system benar-benar menjadi panglima dalam birokrasi Rohil atau hanya slogan.


“Ini bukan soal siapa yang duduk dan siapa yang bergeser. Ini soal kualitas birokrasi. Kalau kinerja yang menjadi ukuran, biarkan kinerja yang berbicara. Jangan sampai kedekatan justru menjadi tiket aman mempertahankan jabatan,” pungkasnya.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))

Sumber:((Riau 62))

Lebih baru Lebih lama