PBM Resmi Terdaftar di Kesbangpol Ketapang, Ketua DPD: Momentum Memperkuat Peran Organisasi untuk Masyarakat


SAMBAR.ID, KETAPANG, KALBAR –
Persaudaraan Bugis Melayu (PBM) Kabupaten Ketapang terus menunjukkan komitmennya sebagai organisasi kemasyarakatan yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan. 


Setelah resmi membentuk kepengurusan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persaudaraan Bugis Melayu Kabupaten Ketapang kini telah resmi mendaftarkan organisasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ketapang.


Pendaftaran tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas organisasi sekaligus memastikan seluruh aktivitas PBM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Ketua DPD Persaudaraan Bugis Melayu Kabupaten Ketapang, Raden Maulana Harva, SP., GR., Singa Wilasta, menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses pendaftaran di Kesbangpol. Menurutnya, legalitas organisasi menjadi fondasi penting untuk membangun kemitraan yang lebih luas dengan pemerintah daerah maupun berbagai elemen masyarakat.


"Alhamdulillah, hari ini DPD Persaudaraan Bugis Melayu Kabupaten Ketapang telah resmi terdaftar di Kesbangpol. Ini merupakan langkah awal untuk menghadirkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.


Ia menegaskan, kehadiran PBM bukan semata sebagai organisasi berbasis budaya, tetapi juga sebagai wadah yang mengedepankan persaudaraan, persatuan, pelestarian adat istiadat, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta pemberdayaan generasi muda.


Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Bugis Melayu, Daeng Fitrah, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajaran DPD Ketapang dalam menyelesaikan proses pembentukan hingga pendaftaran organisasi.


Menurutnya, tertib administrasi merupakan bagian dari komitmen PBM untuk menjadi organisasi yang kredibel, akuntabel, dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga persatuan serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan.


"Kami berharap seluruh jajaran DPD dapat menjalankan amanah organisasi dengan baik, menjaga soliditas, memperkuat silaturahmi, serta menghadirkan program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat," kata Daeng Fitrah.


Dengan telah terdaftarnya PBM di Kesbangpol, kepengurusan DPD Kabupaten Ketapang berkomitmen segera menyusun agenda kerja yang meliputi pelestarian budaya Bugis dan Melayu, kegiatan sosial, pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.


Langkah tersebut juga merupakan implementasi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang mengatur pentingnya organisasi kemasyarakatan menjalankan aktivitas secara tertib administrasi, transparan, serta menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dengan legalitas yang semakin kuat, Persaudaraan Bugis Melayu optimistis dapat memperluas kontribusi nyata bagi masyarakat Kabupaten Ketapang sekaligus menjadi perekat persaudaraan dalam keberagaman, sejalan dengan semangat organisasi, "Bersatu dalam Budaya, Menguatkan Persaudaraan."

Lebih baru Lebih lama