Pegiat Sosial Zainal Arifin Daeng Boko Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penyebaran Foto Editan, Siap Tempuh Jalur Hukum



Sambar id,BULUKUMBA/GOWA – Dugaan penyebaran foto hasil rekayasa digital di media sosial yang disebut-sebut menyerang kehormatan seorang perempuan memicu kecaman keras dari pegiat sosial Zainal Arifin Daeng Boko. Sebagai suami korban, Zainal menyatakan akan menempuh jalur hukum dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Zainal, sebuah akun Facebook yang disebut bernama "PANDA WHA" diduga telah menyebarkan foto hasil editan yang menampilkan istrinya seolah-olah bersama seorang laki-laki yang bukan mahramnya. Ia menilai konten tersebut merupakan rekayasa yang merusak nama baik, kehormatan, serta martabat keluarganya.

"Perbuatan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami meminta APH mengusut tuntas siapa pun yang berada di balik akun tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Kami akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan," tegas Zainal.

Zainal menyampaikan bahwa laporan resmi akan diajukan ke Polres Bulukumba atas nama istrinya sebagai korban. Selain itu, ia meminta Polres Gowa ikut membantu menelusuri dugaan penyebaran konten tersebut apabila terdapat keterkaitan dengan wilayah hukumnya. Ia juga berharap Polda Sulawesi Selatan membentuk koordinasi penelusuran jejak digital untuk mengungkap identitas pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Menurut Zainal, tindakan yang dilaporkannya diduga berkaitan dengan ketentuan hukum yang mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik dan penyebaran konten yang melanggar hukum, antara lain:

- Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.
- Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pencemaran melalui tulisan atau gambar.
- Pasal 27 ayat (1) UU ITE, apabila dari hasil penyidikan ditemukan adanya unsur pendistribusian muatan elektronik yang melanggar ketentuan kesusilaan.

Zainal menegaskan, penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Ia berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan media sosial melalui konten hasil rekayasa digital.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pemilik akun Facebook yang disebut dalam pernyataan pelapor. Redaksi telah berupaya membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak yang bersangkutan apabila memberikan tanggapan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab. Dugaan penyebaran foto hasil editan yang menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melalui proses peradilan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak menyebarkan konten yang belum terverifikasi serta tetap menghormati hak dan privasi setiap orang.(redAs77M)z
Lebih baru Lebih lama