Penerapan Pasal 426 KUHP oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Dipersoalkan, Ombudsman Republik Indonesia Periksa Dugaan Maladministrasi di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jatim

Ilustrasi foto: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur memeriksa dugaan maladministrasi di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

SAMBAR.ID// SURABAYA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mulai melakukan pemeriksaan substantif atas laporan dugaan maladministrasi terkait penanganan pengaduan masyarakat di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.


Pemeriksaan tersebut berawal dari laporan pengaduan yang diajukan terkait penanganan perkara dugaan perjudian dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Februari 2026.


Dalam laporannya, pelapor mempertanyakan penerapan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahap penyidikan. Pelapor menyatakan putusan pengadilan tidak menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 426 KUHP, melainkan hanya terbukti sebagai pemain sebagaimana diatur dalam Pasal 427 KUHP.


Atas dasar itu, pelapor meminta penjelasan mengenai alasan penyidik menerapkan Pasal 426 KUHP sejak awal proses penyidikan apabila dalam putusan pengadilan yang dinyatakan terbukti adalah Pasal 427 KUHP.


Selain penerapan pasal, pelapor juga mempertanyakan perbedaan isi dokumen perkara. Laporan Polisi yang dibuat pada 10 Februari 2026 oleh anggota Buser menyebut peristiwa tersebut sebagai tertangkap tangan. Namun, pada tanggal yang sama diterbitkan Surat Perintah Penangkapan.


Perbedaan antara Laporan Polisi dan Surat Perintah Penangkapan itulah yang turut menjadi materi pengaduan. Pelapor menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai dasar tindakan penyidik. Sejumlah dokumen dalam berkas perkara juga diminta untuk diperiksa kembali melalui mekanisme pengawasan.


Pengaduan kemudian disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur pada 21 Mei 2026. Selanjutnya, melalui Surat Nomor B/6271/VI/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 4 Juni 2026, pengaduan dilimpahkan kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.


Pada 25 Juni 2026, pelapor kembali mengirimkan surat permohonan tindak lanjut. Dalam surat tersebut diminta agar dilakukan Gelar Perkara Khusus, diberikan kesempatan menyampaikan keberatan secara langsung, serta diberikan informasi tertulis mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.


Karena belum memperoleh kepastian, pelapor kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.


Berdasarkan Surat Nomor T/658/LM.12-15/0306.2026/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur menyatakan laporan tersebut telah diterima dan memasuki tahap pemeriksaan substantif dengan Nomor Registrasi 0306/LM/VII/2026/SBY.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap dugaan tidak diberikannya pelayanan dalam menindaklanjuti permohonan pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.


"Saya hanya meminta semua proses ini diperiksa secara objektif. Saya berharap ada penjelasan mengenai penerapan Pasal 426 KUHP, perbedaan dokumen perkara, serta kepastian hukum atas pengaduan yang saya ajukan," ujar pelapor kepada awak media.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur maupun Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengenai pokok pengaduan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan.


Investigasi Sambar.id

Lebih baru Lebih lama