Sambar.id, Makassar – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan tindakan arogan yang dilakukan seorang oknum anggota Satres Narkoba Polrestabes Makassar terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi, kemitraan Polri dengan insan pers, serta prinsip profesionalisme aparat penegak hukum.
Insiden itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) di Jalan Urip Sumoharjo, Lorong 77, Kecamatan Makassar, tepatnya di samping Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Saat itu, Tim Khusus (Timsus III) Satres Narkoba Polrestabes Makassar sedang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi kejadian, jurnalis Gemanews.id yang juga Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, mengaku dilarang mengambil gambar oleh salah seorang anggota kepolisian yang bertugas.
Selain melarang pengambilan dokumentasi, oknum tersebut juga diduga menunjuk ke arah jurnalis dengan sikap yang dinilai intimidatif saat proses peliputan berlangsung.
Menanggapi kejadian tersebut, Humas DPD PJI Sulawesi Selatan, Dzoel SB, mendesak Kapolrestabes Makassar dan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar segera melakukan evaluasi terhadap anggotanya. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik maupun prosedur, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta Kapolrestabes Makassar dan Kasat Narkoba melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran etik. Anggota Polri harus memahami etika dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, termasuk menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang," ujar Dzoel SB.
Dzoel menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dijamin konstitusi. Menurutnya, setiap aparat negara wajib menghormati kerja jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
"Jangan karena merasa sebagai anggota kepolisian kemudian bersikap arogan terhadap jurnalis. Apalagi yang bersangkutan sedang menjalankan tugas peliputan untuk kepentingan publik. Kemitraan Polri dan pers harus dibangun di atas prinsip saling menghormati profesi dan hukum," tegasnya.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
- Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
- Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
- Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya:
- Pasal 13, yang mengatur tugas pokok Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Pasal 14 ayat (1), yang menegaskan Polri menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, dan nilai-nilai keadilan.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri bertindak profesional, humanis, proporsional, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menjaga kehormatan institusi.
Sejalan dengan Arahan Mabes Polri
Sikap PJI Sulsel juga mengacu pada komitmen Mabes Polri yang sebelumnya mengingatkan seluruh jajaran agar menghormati dan melindungi kerja jurnalistik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Agustus 2025 pernah menegaskan agar seluruh jajaran Polda hingga Polsek memberikan perlindungan terhadap wartawan yang bekerja secara objektif dan profesional.
"Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional," tegas Trunoyudo saat itu.
Ia juga menyatakan bahwa media merupakan mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
DPD PJI Sulawesi Selatan berharap pimpinan Polrestabes Makassar menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme anggota serta memperkuat kemitraan antara Polri dan insan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Makassar maupun Satres Narkoba Polrestabes Makassar terkait dugaan insiden tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










