SAMBAR.ID, MAKASSAR — Proses praperadilan Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN Mks yang diajukan M. Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri Makassar mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat.
Sekretaris DPD Gibran Center Sulsel, Sudirman P., meminta Komisi Yudisial (KY) RI Perwakilan Sulawesi Selatan melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan agar berlangsung independen, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Menurut Sudirman, perkara tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai sengketa antara individu dan aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi ujian terhadap kepercayaan publik kepada proses peradilan.
“Kami memandang penting dan mendesak agar Komisi Yudisial hadir memantau jalannya persidangan. Kami ingin memastikan hakim bekerja secara mandiri, jujur, dan tidak dipengaruhi kepentingan kekuasaan mana pun,” ujar Sudirman.
KY Memiliki Dasar Hukum Melakukan Pemantauan
Permintaan pemantauan tersebut memiliki pijakan hukum. Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Kewenangan tersebut diperinci dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011. Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 18/2011 menegaskan tugas KY melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.
Selain itu, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim mengatur mekanisme pemantauan berdasarkan permohonan maupun inisiatif KY.
Dengan demikian, pemantauan KY bukan dimaksudkan untuk mencampuri substansi putusan hakim, melainkan memastikan perilaku hakim tetap berada dalam koridor etik, profesionalitas, dan independensi peradilan.
Independensi Hakim Wajib Dijaga
Prinsip tersebut sejalan dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 3 ayat (1) menegaskan hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.
Pasal 3 ayat (2) melarang campur tangan pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dalam urusan peradilan, kecuali dalam hal yang dibenarkan UUD 1945.
Pasal 4 ayat (1) menegaskan pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Sementara Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Tiga Pokok yang Dipersoalkan Pemohon
Dalam permohonan praperadilan, M. Taufik Hidayat mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik Polrestabes Makassar, antara lain keabsahan penetapan tersangka, prosedur penyitaan telepon seluler, serta persoalan pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.
Pemohon mendalilkan penetapan tersangka tidak didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Prosedur penyitaan telepon seluler juga dipersoalkan dari aspek izin dan administrasinya.
Dalil mengenai penetapan tersangka berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.
Namun demikian, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi Pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum. Kebenarannya harus diuji dalam persidangan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
LPPHI Sambut Baik
Permintaan pemantauan tersebut mendapat sambutan dari Koordinator Wilayah Sulselbar Lembaga Pemantau Proses Hukum Indonesia (LPPHI) periode 2011–2018, Syamsul.
Ia menilai pemantauan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sepanjang tidak berubah menjadi tekanan terhadap hakim.
“Kami menyambut baik permintaan tersebut. Pemantauan bukan berarti mencampuri kewenangan hakim, tetapi memastikan proses persidangan berjalan sesuai hukum, terbuka, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” ujar Syamsul.
Menurutnya, praperadilan merupakan instrumen hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. Karena itu, setiap dalil harus diuji berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum.
“Jangan sampai ada kesan hukum tajam kepada masyarakat tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu. Sebaliknya, jangan pula proses hukum diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Semua harus diuji berdasarkan hukum dan alat bukti,” tegasnya.
Syamsul: Taufik Menjalankan Pesan dan Amanat Presiden
Syamsul juga menilai langkah M. Taufik Hidayat menyampaikan laporan dugaan penyimpangan merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam menjalankan pesan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat tidak diam ketika menemukan dugaan penyelewengan.
“Menurut kami, M. Taufik Hidayat telah menjalankan pesan dan amanat Presiden Prabowo Subianto. Presiden pernah menyampaikan kepada masyarakat: ‘Rekam, video, laporkan, siarkan, jangan terima pejabat yang melakukan penyelewengan,’” ujar Syamsul.
Menurutnya, pesan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka partisipasi masyarakat dan pencegahan penyimpangan, bukan sebagai dasar untuk menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau masyarakat menemukan dugaan penyimpangan, laporkan kepada lembaga yang berwenang. Itulah negara hukum. Masyarakat menyampaikan informasi, aparat menindaklanjuti sesuai prosedur, dan pengadilan menguji apabila terjadi sengketa hukum. Semua memiliki koridor masing-masing,” jelasnya.
Syamsul menilai masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan keuangan negara semestinya memperoleh perlindungan hukum dan proses yang adil.
Prinsip perlindungan tersebut antara lain memiliki landasan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai muncul paradoks: masyarakat diminta berani melaporkan dugaan penyimpangan, tetapi setelah melapor justru merasa terancam atau dikriminalisasi. Setiap proses hukum harus tetap diuji secara objektif,” tegas Syamsul.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut bukan berarti menyatakan Taufik benar secara hukum atau pihak lain bersalah.
“Kami tidak sedang memvonis siapa yang benar dan siapa yang salah. Itu kewenangan penegak hukum dan pengadilan. Yang kami soroti adalah prinsip bahwa warga negara yang menyampaikan laporan dugaan penyimpangan harus tetap mendapatkan proses hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi.”
Hakim dan Amanah Keadilan
Lebih jauh, Syamsul mengingatkan bahwa hakim memikul amanah besar dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
“Hakim adalah wakil Tuhan di dunia dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Karena itu, setiap putusan bukan hanya dipertanggungjawabkan di hadapan manusia, tetapi juga merupakan amanah moral dan spiritual di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Ia juga mengutip pesan dan kesan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin tentang hakikat keadilan: “Keadilan ada di dalam hati nurani, bukan hanya di dalam buku.”
Menurut Syamsul, ungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa hukum memang harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, tetapi penerapannya harus disertai kejujuran, integritas, rasa keadilan, dan hati nurani.
“Buku hukum memberikan aturan dan batas. Tetapi hakim membutuhkan hati nurani agar hukum tidak kehilangan ruh keadilannya. Hakim harus melihat perkara secara jernih, mendengar seluruh pihak secara berimbang, menilai bukti secara objektif, kemudian menjatuhkan putusan berdasarkan hukum dan keadilan,” katanya.
Pengawasan Bukan Intervensi
Sudirman dan Syamsul sepakat bahwa pengawasan publik harus ditempatkan dalam koridor yang benar.
Pengawasan bukan tekanan. Pemantauan bukan intervensi. Kritik bukan upaya mengarahkan putusan. Justru, pemantauan diperlukan agar proses hukum tetap berjalan secara fair, transparan, profesional, independen, dan berintegritas.
Prinsip partisipasi masyarakat juga sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yang antara lain dijabarkan melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sidang Berikutnya Menjadi Perhatian
Sidang perdana pada 20 Agustus 2026 disebut belum memasuki pemeriksaan substansi secara penuh setelah pihak Termohon tidak hadir. Persidangan kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 27 Agustus 2026.
Sidang lanjutan tersebut diharapkan menjadi ruang pembuktian yang objektif bagi Pemohon maupun Termohon.
Bagi Sekretaris DPD Gibran Center Sulsel dan LPPHI, yang harus dijaga bukan kemenangan salah satu pihak, melainkan marwah hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Kalau dalil Pemohon terbukti, putus sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan demikian. Yang paling penting jangan sampai ada intervensi,” kata Syamsul.
Perkara Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN Mks pada akhirnya bukan hanya pertarungan argumentasi hukum antara Pemohon dan Termohon.
Perkara ini juga menjadi momentum untuk memperlihatkan apakah mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum dan prinsip independensi peradilan benar-benar berjalan.
Sebab dalam negara hukum, kekuasaan bukan penentu kebenaran. Fakta harus diuji, bukti harus dinilai, hakim harus merdeka, dan putusan harus lahir dari hukum, keadilan, serta hati nurani. (*)










