SAMBAR.ID, JAKARTA — Pemulihan aset tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan. Negara harus memastikan setiap aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum dapat kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.
Pesan itulah yang ditegaskan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melalui penyelenggaraan Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 yang resmi dibuka Senin, 10 Agustus 2026.
Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya membuka kegiatan tersebut dari Kantor BPA Kejaksaan RI di Jakarta secara hybrid bersama jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Mengusung semangat “Recovery is Justice” atau “Pemulihan adalah Keadilan”, lelang serentak ini ditegaskan bukan sekadar agenda administratif. Ia menjadi instrumen untuk memastikan aset yang telah dikuasai negara dapat segera diselesaikan, memiliki nilai ekonomi, dan memberikan manfaat nyata.
“Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata. Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri,” tegas Patris.
365 Kejaksaan Negeri Bergerak
Lelang serentak tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026, dengan pelaksanaan penjualan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing Kejaksaan Negeri.
Berdasarkan laporan pembukaan, sebanyak 365 Kejaksaan Negeri telah mendaftarkan objek dan menyatakan komitmen mengikuti agenda lelang serentak.
Sementara 78 Kejaksaan Negeri lainnya menjadi catatan evaluasi untuk dapat diikutsertakan dalam periode berikutnya.
Angka tersebut memperlihatkan skala nasional program pemulihan aset yang kini tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan administratif di belakang meja, tetapi sebagai bagian strategis dari penegakan hukum.
Potensi Pemulihan Aset Rp289,39 Miliar
Dari seluruh objek yang dilelang, total akumulasi nilai limit diproyeksikan mencapai:
Rp289.397.309.438
atau sekitar Rp289,39 miliar.
Nilai tersebut berasal dari beragam objek, mulai dari benda bergerak hingga benda tidak bergerak yang telah memenuhi persyaratan dan berstatus clean and clear.
Menariknya, nilai objek lelang menunjukkan rentang yang sangat lebar.
Objek dengan nilai limit terendah tercatat hanya Rp3.000, berupa scrap fanbelt motor.
Sementara nilai limit tertinggi mencapai Rp9.111.240.000, berupa satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Untung Arifin.
Pesannya jelas: tidak ada aset yang terlalu kecil untuk dipulihkan.
Setiap rupiah yang berhasil dikembalikan merupakan bagian dari hak negara maupun masyarakat yang harus diselamatkan.
Bukan Sekadar Lelang, tetapi Pemulihan
Objek yang dilelang mencakup Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), serta barang rampasan untuk pengembalian kerugian korban, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.
BPA menempatkan agenda ini sekaligus sebagai sarana edukasi publik mengenai tata kelola barang rampasan negara yang harus dilakukan secara berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Pemulihan aset juga diarahkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara sekaligus mempercepat pemulihan hak-hak korban melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
Di sisi lain, percepatan lelang memiliki konsekuensi ekonomi yang penting. Barang rampasan yang terlalu lama tersimpan berpotensi mengalami penyusutan nilai. Karena itu, penyelesaian aset secara cepat dan tepat menjadi bagian penting dalam menjaga nilai ekonomis barang sekaligus mencegah penumpukan barang rampasan.
Kinerja Satker Akan Diukur
Kejaksaan juga menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap hasil pelaksanaan lelang.
Setiap Kejaksaan Tinggi akan merekapitulasi hasil lelang dari seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya.
Data yang dihimpun meliputi persentase objek yang berhasil terjual, jumlah peserta bidding, realisasi setoran ke Kas Negara/RPL, hingga metode pemasaran yang digunakan.
Laporan tersebut wajib disampaikan kepada BPA paling lambat 27 Agustus 2026.
Dengan demikian, keberhasilan lelang bukan hanya diukur dari banyaknya objek yang ditawarkan, tetapi juga dari seberapa efektif aset tersebut benar-benar berhasil dipulihkan dan hasilnya masuk ke jalur penerimaan negara atau pengembalian hak korban.
Bahkan, keberhasilan pelaksanaan lelang menjadi salah satu indikator penilaian kinerja satuan kerja.
Kejaksaan Negeri Tipe A, Tipe B, maupun Kejaksaan Tinggi dengan kinerja terbaik akan memperoleh Penghargaan Resmi Kejaksaan RI, yang diumumkan pada puncak Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada 2 September 2026.
Recovery is Justice Harus Terukur
Lelang serentak ini pada akhirnya menguji satu hal penting: seberapa jauh penegakan hukum mampu menghadirkan manfaat setelah perkara diputus.
Sebab pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, tidak berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman. Aset yang berasal dari tindak pidana harus ditelusuri, diamankan, diselesaikan, dan sejauh mungkin dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Karena itu, tagline “Recovery is Justice” tidak cukup menjadi slogan.
Ia harus dibuktikan melalui angka, transparansi proses, keterbukaan hasil lelang, serta kepastian bahwa setiap rupiah hasil pemulihan benar-benar masuk ke jalur yang semestinya.
Lelang serentak 2026 menjadi salah satu ujian konkret bagi Kejaksaan RI untuk membuktikan bahwa keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan apa yang menjadi hak negara dan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Direktur Lelang DJKN Syukriah, Direktur Penilaian Edih Mulyadi, Plt. Sekretaris BPA Chatarina Muliana Girsang, serta Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI — Anang Supriatna, S.H., M.H.










