BPK Bongkar Masalah Anggaran Disdik Takalar: Rp641 Juta Wajib Dipulihkan, FKR Desak Evaluasi Secara Menyeluruh"*

Sambar id Takalar — Pengelolaan anggaran pendidikan Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan program pendidikan Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 35.B/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, ditemukan adanya belanja perlengkapan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk masyarakat tidak mampu yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp528.761.516,07, serta pelaksanaan pertanggungjawaban belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp112.965.992,85.

Dua temuan tersebut membuat total nilai yang menjadi perhatian dalam pengelolaan anggaran pendidikan Kabupaten Takalar mencapai Rp641.727.508,92 yang harus ditindaklanjuti melalui pemulihan keuangan daerah.

Bagi Federasi Keadilan Rakyat (FKR), temuan tersebut menjadi alarm keras terhadap kualitas pengawasan internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar. Sebab, persoalan yang ditemukan BPK bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut bagaimana anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Dalam temuan pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa tidak mampu, BPK menemukan adanya persoalan serius dalam pengendalian pekerjaan. Pengadaan yang telah dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) ternyata belum sepenuhnya mencerminkan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pengiriman barang masih berlangsung setelah BAST diterbitkan. Bahkan, pengiriman kekurangan barang masih berlanjut hingga 7 April 2026. BPK menemukan bahwa BAST dibuat mendahului penyelesaian pekerjaan sehingga pembayaran dapat segera dilaksanakan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran.

Tidak berhenti di situ, BPK juga menemukan bahwa penyedia tidak menjalankan kewajiban distribusi barang ke masing-masing sekolah penerima sebagaimana diatur dalam kontrak. Barang hanya diserahkan di gudang, sementara pencatatan distribusi kepada sekolah penerima tidak dilakukan secara memadai.

Akibat kondisi tersebut, pemeriksaan BPK menemukan adanya kekurangan volume perlengkapan sekolah yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp52.035.101,80. Selain itu, atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, BPK menghitung kewajiban denda kepada penyedia sebesar Rp476.726.414,27.

Sorotan lain datang dari pengelolaan dana BOS. BPK menemukan adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada sejumlah satuan pendidikan.

Dalam pemeriksaan pengadaan buku menggunakan dana BOSP, BPK menemukan adanya mekanisme pemberian komisi dari penyedia kepada pihak sekolah. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya selisih nilai komisi yang belum sepenuhnya dipulihkan sebesar Rp23.687.100,00.

BPK juga menemukan persoalan pada belanja konsumsi, honorarium, dan kegiatan lainnya yang menyebabkan adanya kewajiban pemulihan keuangan daerah. Total temuan pada pelaksanaan pertanggungjawaban belanja BOS mencapai Rp112.965.992,85.

FKR menilai rangkaian temuan tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengendalian dan pengawasan pada sektor pendidikan Kabupaten Takalar.

"Anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di balik anggaran tersebut ada hak siswa, terutama masyarakat tidak mampu yang membutuhkan dukungan pemerintah. Ketika pengawasan lemah hingga menjadi temuan BPK, maka harus ada evaluasi serius terhadap tata kelola yang berjalan," ujar FKR dalam kajiannya.

BPK sendiri merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan anggaran, melakukan pengendalian kontrak, memproses pemulihan kelebihan pembayaran, serta memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai ketentuan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan tersebut.

FKR mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar membuka secara transparan progres tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk status pengembalian ke kas daerah dan langkah evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan Disdikbud.

Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan dikelola, terutama ketika menyangkut program yang ditujukan langsung bagi siswa dan sekolah di Kabupaten Takalar.
Lebih baru Lebih lama