Ronal Taliki: Pembongkaran Rumah Tinggi Diduga Dilakukan Secara Terstruktur dan Sistematis, Polda Diminta Mengusut Tuntas Tanpa Pandang Bulu


SAMBAR.ID// GORONTALO, 4 AGUSTUS 2026        Pengacara ahli waris Pahlawan Nani Wartabone, Ronal Taliki, menyatakan bahwa dugaan pengrusakan Eks Rumah Jawatan bukan sekadar permasalahan administrasi belaka, melainkan upaya pembongkaran yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.


"Dugaan terstruktur yang dimaksud adalah dilakukan oleh pejabat atau penguasa, serta dugaan sistematis direncanakan dengan matang atau tersusun rapi," tegasnya.


Kepada awak media pihaknya menegaskan permasalahan ini tidak dapat disederhanakan, karena proses pembongkaran tidak terlepas dari peristiwa tahun 2018. Saat itu pihak Swiss‑Bel Hotel berupaya membangun hotel namun selalu menemukan jalan buntu, karena Pemerintah Kota Gorontalo saat itu tidak bersedia menerima tawaran tersebut dan tetap bertahan bahwa Rumah Eks Jawatan adalah bagian dari sejarah kemerdekaan Gorontalo 1942, menjadi kebanggaan daerah, serta memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, bebernya.


Berdasarkan Pasal 5 Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan ini memenuhi seluruh kriteria:

a. Berusia 50 tahun atau lebih;

b. Mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun;

c. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan;

d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.



"Jelaslah Rumah Eks Jawatan memiliki jejak sejarah perjuangan para pahlawan Gorontalo. Ini bukan omong kosong belaka, melainkan sejarah kemerdekaan yang melekat, yang kini diduga dirusak oleh pihak yang ingin menghilangkan jejak perjuangan itu," ujarnya.


Dugaan pengrusakan ini tidak bisa dinilai dari sisi administrasi saja. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) telah menjalankan prosedur sesuai undang‑undang, sehingga statusnya sah secara hukum. Bahkan sebelum penetapan resmi tahun 2020, pihak Swiss-Bel Hotel pun tidak berani melakukan pembongkaran karena sadar nilai sejarahnya.


Kini, upaya tahun 2018 diduga berkaitan erat dengan peristiwa tahun 2025. Langkah administrasi pihak pengusaha dan Pemerintah Kota Gorontalo diduga saling berkaitan dalam rangkaian tindakan terstruktur dan sistematis yang berujung pada dugaan pengrusakan.


Perbuatan ini terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).


Ronal Taliki meminta Polda Gorontalo melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan proporsional. "Siapapun yang terlibat baik pejabat pemerintahan, pengusaha, maupun politisi harus diproses hukum. Sejarah kemerdekaan bukan milik kepentingan sesaat, " tutupnya.

( S.R  01 )

Lebih baru Lebih lama