SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu terus mendalami kasus dugaan pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Kelurahan Duyu. Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk memperjelas konstruksi peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail S.H menyatakan bahwa penanganan perkara ini mengacu pada Pasal 338 KUHP / Pasal 458 KUUP. Sebelum korban Hanisa (istri dari almarhum Jamil) meninggal dunia, pihak kepolisian sempat melakukan pemeriksaan langsung terhadap yang bersangkutan guna mengumpulkan keterangan penting.
"Sampai saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, termasuk almarhumah Hanisa sebelum beliau meninggal dunia. Selanjutnya, kami akan mensinkronkan hasil pemeriksaan tersebut dengan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk yang ketiga kalinya," ujar AKP Ismail di Mako Polresta Palu.
Terkait sosok terduga pelaku, AKP Ismail mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi indikasi kuat mengenai identitas pelaku yang berinisial AK. Namun, mengenai motif utama di balik penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya tiga orang korban tersebut, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan secara pasti.
"Untuk indikasi pelaku sudah jelas berinisial AK. Namun untuk motifnya, kami belum bisa menyimpulkan sampai saat ini. Nanti setelah pelaku berhasil kami amankan atau tangkap, baru akan kami sampaikan secara detail motif di balik tindakan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya tiga nyawa korban," tegasnya.
Peristiwa tragis di TKP Kelurahan Duyu ini mengakibatkan tiga orang anggota keluarga meninggal dunia, yaitu Jamil, istrinya Hanisa, serta anak mereka yang bernama Riski.
Satreskrim Polresta Palu terus melakukan pengejaran dan langkah-langkah intensif guna mengamankan pelaku dan menuntaskan penyidikan kasus tersebut.**/Red.
Source : Humas Polresta Palu










