Sulthani: Pemeriksaan Taufiq Hidayat Seharusnya Ditangguhkan, Praperadilan Sedang Berjalan


SAMBAR.ID, MAKASSAR, — Kuasa hukum Taufiq Hidayat, Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., menilai pemeriksaan terhadap kliennya seharusnya ditangguhkan sementara, menyusul telah diajukannya permohonan praperadilan terkait perkara yang tengah dihadapi Taufiq Hidayat. Kamis, 13 Agustus 2026


Sulthani menyampaikan pandangan tersebut setelah Taufiq Hidayat menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim advokat dari Institut Hukum Indonesia, di antaranya Jamal Jamaluddin, S.H., Achmad Syahban, S.H., M.H., Masdar, S.H., serta Andi Syahrul Mubarak, S.Sos., S.H.


Menurut Sulthani, pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sembari menunggu proses praperadilan serta perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dilaporkan kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Seharusnya pemeriksaan saudara Taufiq Hidayat ditangguhkan mengingat kami telah mengajukan permohonan praperadilan,” tegas Sulthani, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Damai.


Ia juga merujuk pada Surat Edaran Dirtipikor Bareskrim No. Pol: B/345/III/2005, yang menurutnya menjadi salah satu dasar argumentasi hukum pihaknya untuk meminta agar proses pemeriksaan terhadap kliennya ditunda sampai terdapat kejelasan terhadap perkara pokok yang berkaitan.


Namun, kata Sulthani, meski permohonan penundaan telah diajukan, Taufiq Hidayat tetap menunjukkan sikap kooperatif. Kliennya tetap hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 16.00 WITA hingga pukul 03.00 WITA dini hari.


“Klien kami tetap kooperatif dan bersedia diperiksa. Jadi tidak ada sikap menghindar dari proses hukum,” ujar Sulthani yang juga Pembina Institut Hukum Indonesia.


Soroti Dugaan Kriminalisasi Aktivis


Sulthani mempertanyakan percepatan pemeriksaan yang menurutnya menunjukkan adanya perhatian khusus terhadap perkara tersebut.


Ia menegaskan, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, jangan sampai proses pidana terhadap seseorang yang menyampaikan dugaan penyimpangan justru berjalan lebih cepat daripada pengusutan perkara pokok yang menjadi dasar laporan.


“Kami tidak ragu menghadapi perkara ini karena menurut kami perkaranya masih prematur. Perkara pokok yang dilaporkan klien kami kepada KPK belum berkekuatan hukum tetap. Belum ada putusan yang menyatakan terbukti atau tidak terbukti,” katanya.


Sulthani juga menegaskan bahwa Taufiq Hidayat tidak memiliki niat mencemarkan nama baik pihak tertentu. Ia menyebut tindakan kliennya sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.


Menurutnya, semangat tersebut sejalan dengan prinsip pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Tipikor serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


“Pejabat atau ASN yang benar-benar ingin mewujudkan good governance seharusnya berterima kasih kepada masyarakat yang melakukan kontrol sosial ketika fungsi pengawasan politik tidak berjalan maksimal,” ujar Sulthani.


Siapkan Langkah Politik melalui DPRD


Sulthani bahkan menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan legislatif.


“Jika kasus ini terus dilanjutkan, kami pastikan akan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Makassar agar dapat mempertimbangkan pembentukan Pansus untuk menyelidiki dugaan persoalan yang menjadi polemik di Kota Makassar,” tegasnya.


Di saat yang sama, pihaknya akan terus mendorong KPK agar proaktif menelaah laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan oleh kliennya.


Meski demikian, Sulthani menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh mekanisme hukum. Ia juga membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice apabila secara hukum perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk ditempuh melalui mekanisme tersebut.


Ia merujuk pada kebijakan Polri mengenai pendekatan restorative justice, termasuk Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021, yang antara lain mendorong penyelesaian perkara tertentu secara berkeadilan dengan mengedepankan pemulihan dan pendekatan ultimum remedium sesuai koridor hukum.


Minta Pengelola Anggaran Berhati-hati


Sulthani juga menyerukan kepada para aktivis antikorupsi dan masyarakat agar tidak berhenti melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara maupun daerah.


Ia mengingatkan seluruh pejabat dan pengelola anggaran agar berhati-hati dalam menggunakan APBN maupun APBD serta memastikan setiap penggunaan anggaran dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


“Kita harus bersyukur masih ada warga negara atau rakyat Kota Makassar yang mau mengingatkan untuk kebaikan pengelolaan keuangan daerah agar tidak menyimpang,” katanya.


Menurut Sulthani, apabila terdapat alokasi anggaran yang diduga tidak melalui mekanisme pembahasan dan penganggaran sebagaimana mestinya, maka hal tersebut patut diperiksa secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan maupun potensi kerugian keuangan daerah.


“Yang paling penting, jangan sampai orang yang menyampaikan dugaan penyimpangan justru dikriminalisasi. Kritik dan laporan masyarakat harus diuji secara hukum, bukan dibungkam,” tegasnya.


Sulthani yang pernah menjabat Ketua DPRD Sinjai periode 2009–2014 menambahkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian masyarakat sekaligus profesionalitas aparat penegak hukum.


“Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung memiliki perhatian besar terhadap pemberantasan korupsi. Karena itu, mari sama-sama menjaga agar pengelolaan keuangan negara dan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” pungkasnya. (*)

Lebih baru Lebih lama