SAMBAR.ID, JAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan terus mengintensifkan penyidikan perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA.
Pada Rabu, 29 Juli 2026, Tim Sembilan memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik.
Saksi yang hadir yakni ATW, selaku penasihat hukum afiliasi DR. Sementara satu saksi lainnya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ketidakhadiran tersebut tidak menghentikan langkah penyidik. Tim Sembilan Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi yang bersangkutan guna menggali keterangan yang dinilai diperlukan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam upaya penyidik membangun konstruksi perkara secara utuh. Keterangan para pihak diperlukan untuk mengurai rangkaian peristiwa, hubungan antar pihak, serta dugaan aliran atau pengelolaan aset yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.
Penyidikan Masih Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Tim Sembilan hingga kini terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi terus diarahkan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Dalam perkara TPPU, pembuktian menjadi aspek krusial karena penyidik tidak hanya dituntut mengurai tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri keterkaitan harta kekayaan dan rangkaian transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, setiap keterangan saksi memiliki arti penting dalam proses pengungkapan perkara. Ketidakhadiran seorang saksi pun menjadi bagian dari dinamika penyidikan yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemanggilan sesuai ketentuan hukum.
Hingga saat ini, Tim Sembilan Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna memperkuat pembuktian dalam perkara TPPU yang menjerat tersangka FA.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri sesuai ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.










