Uun Akan Mengadu ke Kapolri dan Kabareskrim, FERADI WPI Desak Perkara Uun/Fam Fuk Tjhong Ditangani Mabes Polri



SAMBAR.ID// BANTEN Jumat, 14 Agustus 2026
 - Uun atau Fam Fuk Tjhong menyatakan akan mengadukan perkara yang dialaminya kepada Kapolri dan Kabareskrim. Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat ditarik dan ditangani langsung oleh Mabes Polri.


"Saya merasa belum mendapat keadilan. Saya dikeroyok lebih dari 30 orang, dihajar, kemudian digotong ke mobil dan diculik. Kenapa sudah satu bulan ditangani Polda Banten, tersangka baru empat orang? Mobil atau kendaraan yang digunakan untuk menculik saya sampai saat ini belum tersentuh, bahkan belum dijadikan barang bukti dan belum disita Polda Banten,"ujar Uun kepada awak media.


Uun juga mempertanyakan pihak yang diduga menjadi dalang atau penggerak terjadinya pengeroyokan dan penculikan terhadap dirinya yang hingga kini, menurut keterangannya, belum tersentuh proses hukum.


"TKP saya disuruh sujud dan jenggot saya dipotong juga tidak dipasang police line sampai sekarang. Saya menduga ada yang tidak beres. Saya akan mengadu kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim serta meminta agar perkara saya ditangani Mabes Polri. Dalam waktu dekat saya akan didampingi tim advokat dari FERADI WPI - Subur Jaya Lawfirm untuk datang ke Mabes Polri," lanjut Uun.


Ketua Tim Advokasi perkara Uun/Fam Fuk Tjhong sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya akan mendampingi Uun untuk menyampaikan pengaduan ke Mabes Polri.


"Selain ke Mabes Polri untuk meminta agar perkara ditarik dari Polda Banten ke Mabes Polri, harapan kami rasa keadilan dapat diperoleh klien kami. Kami berharap perkara Eyang Uun ini dapat langsung disupervisi oleh Yth. Bapak Kabareskrim dan Yth. Bapak Kapolri," ujar Revan.


Sementara itu, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., selaku tim advokat Uun sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten, menyampaikan bahwa pihaknya juga berencana mendampingi Uun untuk mengadukan perkara tersebut kepada Kompolnas.


"Kami juga berencana mendampingi Eyang Uun mengadu ke Kompolnas," ujar Cecilia.


Hal senada disampaikan Harriani Bianca Daryana selaku tim advokasi Uun dan Ketua DPD FERADI WPI Jakarta. Ia mengatakan pihaknya berencana melaporkan proses penanganan perkara tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri.


"Selain itu, kami berencana melaporkan penyidik Polda Banten dan jajaran terkait yang menangani perkara klien kami, Eyang Uun, ke Divisi Propam Mabes Polri," ujar Harriani.


Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari), Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut mengapresiasi peran wartawan dalam mengawal perkembangan perkara tersebut.


"Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta serta up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang Uun/Fam Fuk Tjhong dari Lebak, Banten," ujar Donny.


Pihak FERADI WPI berharap pengaduan yang akan disampaikan ke Mabes Polri, Kompolnas, maupun Divisi Propam dapat menjadi bagian dari upaya memperoleh kejelasan dan rasa keadilan dalam penanganan perkara tersebut.


Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Lebih baru Lebih lama