SAMBAR.ID, MAKASSAR — Pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Sebaliknya, partisipasi publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara sah, transparan, akuntabel, dan benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat.
Dalam konteks itu, langkah Taufik Hidayat yang melaporkan dugaan persoalan penggunaan anggaran pada lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut mendapat perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat anggaran sekitar Rp18 miliar yang dipersoalkan karena diduga hendak dilaksanakan melalui mekanisme anggaran parsial berdasarkan Peraturan Wali Kota, sementara keberadaan dan dasar penganggarannya disebut tidak tercantum dalam APBD Pokok Tahun Anggaran 2025.
Informasi tersebut tentu masih harus diuji melalui dokumen resmi, termasuk APBD 2025, Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), perubahan penjabaran APBD, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Rp6 Miliar Disebut Telah Digunakan, Rp12 Miliar Diklaim Berhasil Dicegah
Dari total sekitar Rp18 miliar tersebut, informasi yang diperoleh menyebut sekitar Rp6 miliar telah digunakan dengan alasan kegiatan sosialisasi. Sementara sekitar Rp12 miliar lainnya disebut tidak jadi dilaksanakan setelah muncul laporan dan perhatian dari pihak berwenang.
Namun, angka tersebut tidak boleh berhenti sebagai klaim.
Publik berhak mengetahui: apa nomenklatur kegiatannya, siapa penerima manfaatnya, dari pos anggaran mana dana tersebut berasal, apa dasar hukumnya, siapa pengguna anggarannya, bagaimana mekanisme pencairannya, serta bagaimana pertanggungjawaban atas sekitar Rp6 miliar yang disebut telah digunakan.
Di titik inilah audit dan pemeriksaan independen menjadi penting.
Peraturan Wali Kota Bukan Cek Kosong Anggaran
Secara hukum, pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
PP Nomor 12 Tahun 2019 secara khusus mengatur penyusunan, penetapan, pelaksanaan, penatausahaan, perubahan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan APBD.
Karena itu, apabila benar terdapat perubahan atau pergeseran anggaran, harus dilihat terlebih dahulu jenis dan bentuk pergeserannya.
Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur kondisi yang memungkinkan perubahan APBD, termasuk keadaan yang menyebabkan perlu dilakukan pergeseran anggaran. Sementara ketentuan mengenai pergeseran pada penjabaran APBD juga diatur dalam Pasal 164. Dalam praktik regulasi daerah, perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD digunakan untuk pergeseran tertentu sesuai batas dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Peraturan Wali Kota tidak dapat diperlakukan sebagai dasar bebas untuk menciptakan anggaran baru di luar mekanisme APBD. Legalitasnya harus diuji berdasarkan jenis perubahan, sumber anggaran, nomenklatur belanja, dokumen perencanaan, DPA-SKPD, serta ketentuan perubahan APBD yang berlaku.
Pelaporan Masyarakat Memiliki Dasar Hukum
Partisipasi Taufik Hidayat dalam melaporkan dugaan penyimpangan juga memiliki landasan hukum. Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, secara tegas memberikan ruang bagi masyarakat untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi, menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab, memperoleh jawaban atas laporan, serta memperoleh perlindungan hukum dalam kondisi tertentu.
Artinya, melaporkan dugaan penyimpangan bukan tindakan yang semestinya dipandang sebagai gangguan terhadap pemerintahan, sepanjang laporan disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan melalui mekanisme yang sah.
Transparansi APBD Adalah Hak Publik
Keterbukaan juga menjadi prinsip penting. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka akses terhadap informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendorong pemerintahan yang baik dan mencegah praktik KKN.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar perlu memberikan penjelasan terbuka apabila memang terdapat persoalan mengenai anggaran sekitar Rp18 miliar tersebut.
Publik tidak cukup diberi jawaban normatif. Yang dibutuhkan adalah dokumen dan angka yang dapat diverifikasi.
Jangan Sampai Pelapor Dipersoalkan, Substansi Laporan Justru Hilang
Persoalan yang lebih besar bukan semata-mata siapa yang melaporkan. Pertanyaan utamanya adalah: apakah dugaan tersebut benar atau tidak?
Jika tidak benar, pemerintah maupun pihak terkait memiliki ruang untuk menunjukkan dokumen dan memberikan klarifikasi. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka laporan masyarakat justru harus dipandang sebagai alarm awal untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah kerugian keuangan daerah.
Jangan sampai energi publik habis memperdebatkan pelapor, sementara substansi laporan mengenai uang rakyat Rp18 miliar justru tidak pernah dibuka secara terang.
Dorong Audit dan Buka Dokumen
Pemerintah Kota Makassar, Inspektorat/APIP, DPRD Kota Makassar, BPK, serta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan perlu memastikan persoalan ini diperiksa secara objektif.
Setidaknya, dokumen berikut perlu diuji:
- APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2025;
- Peraturan Daerah tentang APBD 2025;
- Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD 2025 beserta perubahannya;
- KUA-PPAS dan dokumen perencanaan terkait;
- RKA dan DPA perangkat daerah;
- dokumen pergeseran atau perubahan anggaran;
- dokumen pencairan dan realisasi sekitar Rp6 miliar;
- bukti pelaksanaan kegiatan sosialisasi;
- penerima manfaat dan pihak yang terlibat;
- serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada narasi politik maupun saling tuding.
Uang rakyat harus dijawab dengan dokumen.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh proses telah sesuai hukum, maka pemerintah wajib menjelaskannya secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi kerugian keuangan daerah, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, keberanian warga mengawasi APBD merupakan bagian dari demokrasi dan pemberantasan korupsi. Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang takut dikritik, melainkan pemerintahan yang mampu membuka dokumen, menjawab pertanyaan publik, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat.
Sudirman P. Wakil Ketua Umum REWA 75
(Relawan Warga 75) Sulawesi Selatan
Catatan: Seluruh angka, dugaan penggunaan anggaran, serta klaim bahwa sekitar Rp12 miliar berhasil dicegah dalam berita ini merupakan informasi yang perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lembaga berwenang. Penyebutan dugaan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai adanya tindak pidana atau kerugian negara sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang berkekuatan/berwenang.










