SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah mengevaluasi penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Vavolapo, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Desakan tersebut disampaikan YHKI menyusul meninggalnya seorang pengemudi dump truck berinisial E (29), warga Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, setelah kendaraan yang dikemudikannya terjatuh ke jurang di kawasan pertambangan pada Kamis (20/8) sore.
Berdasarkan keterangan yang diterima YHKI, korban diduga kehilangan kendali saat melintasi tanjakan curam di area pertambangan sebelum kendaraan terjun ke dasar jurang. Korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, menilai kejadian tersebut perlu menjadi perhatian serius, khususnya terkait aspek keselamatan kerja dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Poboya.
“Bagi kami, kematian E bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Ini adalah kematian yang telah lama bisa diprediksi, dan karenanya semestinya juga bisa dicegah,” kata Africhal dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Menurut YHKI, aktivitas di kawasan Vavolapo Poboya masih berlangsung tanpa standar keselamatan pertambangan yang memadai. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan bagi para pekerja.
YHKI juga mempertanyakan efektivitas penanganan aktivitas PETI di kawasan Poboya. Lembaga tersebut menyinggung pernyataan pimpinan Polda Sulteng pada akhir 2025 yang menyebut aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya telah tidak lagi beroperasi.
Namun, menurut YHKI, aktivitas pertambangan kembali ditemukan pada April 2026. Saat itu, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulteng melakukan penyegelan terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi PETI, termasuk kawasan Ranodea, Poboya dan Vatutela.
“Fakta ini membuktikan bahwa klaim keberhasilan penertiban yang berulang kali disampaikan aparat kepolisian di atas podium tidak pernah benar-benar tercermin di lapangan,” ujar Africhal.
YHKI menilai penertiban PETI tidak cukup hanya menyasar pekerja maupun aktivitas di lapangan. Mereka meminta aparat turut menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, penadah hasil tambang, maupun pihak lain yang memberikan dukungan terhadap aktivitas tersebut.
YHKI juga menyampaikan dugaan adanya unsur pembiaran maupun keterlibatan oknum tertentu dalam keberlangsungan aktivitas PETI di Poboya. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari YHKI dan masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk berhenti mengulang klaim keberhasilan yang tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan, dan sebagai gantinya membuka proses hukum yang tuntas, transparan, dan tidak tebang pilih,” kata Africhal.
Selain meminta evaluasi terhadap kepolisian, YHKI juga mendorong Pemprov Sulawesi Tengah mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan PETI Poboya.
Menurut YHKI, persoalan pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan alternatif mata pencaharian yang lebih aman dan berkelanjutan agar masyarakat tidak terus mempertaruhkan keselamatan di kawasan tambang ilegal.
“Setiap kali ada korban jiwa baru di Poboya, pejabat hanya sibuk menyampaikan belasungkawa, lalu situasi kembali seperti semula. Ini bukan lagi soal kurangnya informasi, karena aparat dan pemerintah daerah sudah tahu persis apa yang terjadi di sana. Ini soal kemauan,” ujar Africhal.
YHKI selanjutnya mendesak Polda Sulteng melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan terhadap kecelakaan yang menewaskan E. Investigasi tersebut, menurut mereka, perlu mencakup aspek keselamatan kerja serta bentuk pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Vavolapo Poboya.
YHKI juga meminta Kapolda mengevaluasi penertiban PETI yang sebelumnya telah dilakukan dan mendorong Mabes Polri melakukan evaluasi terhadap penanganan aktivitas PETI di wilayah hukum Polda Sulteng.
Selain itu, YHKI meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat.
Sementara kepada Gubernur Sulawesi Tengah, YHKI meminta pemerintah provinsi menyusun langkah penanganan PETI Poboya yang konkret dan terukur.
Langkah tersebut, menurut YHKI, perlu mencakup penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat, pemulihan lingkungan di kawasan pertambangan, serta jaminan keselamatan bagi masyarakat yang masih beraktivitas di kawasan tersebut selama proses penertiban dan transisi.
“Nyawa manusia tidak boleh menjadi ongkos yang terus-menerus dibayar akibat lambannya penegakan hukum dan absennya solusi dari para pengambil kebijakan,” tegas Africhal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulawesi Tengah maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait desakan dan tudingan yang disampaikan YHKI tersebut.
Sumber: channelsulawesi.id










