Sambar.id, RIAU |
Rokan Hilir — Aktivitas penimbunan dan jual beli kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di Kecamatan Balam Sempurna, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diduga beroperasi secara leluasa tanpa tersentuh tindakan hukum. Gudang penyimpanan yang disebut milik seorang warga bernama Paimin tersebut menuai sorotan tajam lantaran pemiliknya diduga bersikap arogan saat didatangi awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan ini bermula ketika Tim Biro Redaksi menerima laporan serta sejumlah bukti berupa foto dan video dari lapangan pada Rabu (2/9/2026). Dalam rekaman tersebut, tampak tumpukan kayu olahan dalam bentuk papan tebal dan broti tersimpan rapi di dalam sebuah gudang yang berlokasi di Balam KM 8, Kecamatan Balam Sempurna.
Saat tim mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, pemilik gudang justru menunjukkan sikap tertutup dan tidak kooperatif. Sikap tersebut memicu kecurigaan publik bahwa aktivitas ilegal ini seolah-olah mendapatkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) setempat.
Menanggapi temuan ini, berbagai elemen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta penggiat anti-korupsi mendesak Kepolisian Daerah (Polda Riau) untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam.
Masyarakat berharap temuan investigasi lapangan dan dokumentasi visual yang beredar di media sosial ini dapat menjadi pintu masuk awal bagi aparat penegak hukum untuk menguji keabsahan izin serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran kehutanan di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Konfirmasi tim











