Jangan Sotta-Sotta!, Andi Alfian Soroti Dugaan Sikap Tak Etis Anggota Reskrim Polrestabes Makassar


SAMBAR.ID, MAKASSAR
— Proses pelayanan pelaporan di Satreskrim Polrestabes Makassar menjadi sorotan setelah muncul dugaan ucapan yang dinilai tidak etis terhadap seorang pendamping hukum yang datang bersama kliennya.


Peristiwa tersebut disebut terjadi di lantai dua Polrestabes Makassar, Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 17.45 WITA.


Pendamping hukum yang hadir diketahui bernama Andi Alfian, S.H. Ia mengatakan kehadirannya merupakan bagian dari tugas profesional untuk mendampingi klien dalam menjalani proses hukum.


Namun, menurut keterangan Andi Alfian, ketika dirinya berbicara untuk menyampaikan kepentingan hukum klien, ia justru mendapat respons yang dinilainya tidak pantas dari salah seorang anggota Reskrim.


Ucapan yang dipersoalkan adalah “Jangan sotta-sotta!”


Menurut keterangan pihak yang berada di lokasi, anggota Reskrim yang disebut melontarkan ucapan tersebut diketahui bernama Nelson. Kendati demikian, identitas lengkap, pangkat, jabatan, serta konteks utuh peristiwa tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Polrestabes Makassar. Nama Nelson dalam pemberitaan ini ditempatkan semata-mata berdasarkan keterangan pihak terkait dan belum dapat dinyatakan sebagai pihak yang terbukti melakukan pelanggaran etik.


Andi Alfian: Saya Bicara Karena Mendampingi Klien


Andi Alfian menegaskan, dirinya berbicara bukan untuk mencari perhatian ataupun memancing persoalan, melainkan menjalankan fungsi pendampingan hukum.


“Saya berbicara bukan karena ingin sotta-sotta atau mencari perhatian. Saya sedang mendampingi klien. Kalau ada hal yang perlu saya tanyakan atau sampaikan dalam rangka pendampingan hukum, tentu saya harus menyampaikannya,” ujar Andi Alfian.


Menurutnya, pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya memastikan kepentingan hukum klien dapat disampaikan dengan baik serta proses berjalan secara tertib. Ia pun menyayangkan apabila komunikasi antara pendamping hukum dan aparat penegak hukum justru diwarnai ucapan yang dinilai merendahkan.


“Kalau saya sedang mendampingi klien, tentu saya harus bicara ketika ada sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan klien. Bagaimana kalau masyarakat datang sendiri tanpa pengacara dan tidak tahu harus bertanya atau menyampaikan apa? Justru mereka lebih membutuhkan pelayanan yang baik,” tegasnya.


“Kalau Didampingi Pengacara Saja Begitu, Bagaimana yang Datang Sendiri?”


Andi Alfian menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan pribadi antara dirinya dengan seorang anggota kepolisian. Menurutnya, substansi yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat memperoleh pelayanan yang profesional ketika datang ke kantor polisi untuk mencari perlindungan dan keadilan.


“Saya sangat menyayangkan kalau warga yang datang melapor dan didampingi pengacara saja mendapatkan perlakuan seperti itu. Lalu bagaimana kalau masyarakat datang sendiri, tidak memahami hukum, tidak punya pendamping, dan tidak tahu harus bicara kepada siapa?”


Ia menegaskan, masyarakat yang datang ke kepolisian bukan sedang meminta perlakuan istimewa.


“Masyarakat datang karena percaya polisi adalah tempat untuk mencari perlindungan dan keadilan. Jangan sampai orang yang datang mencari keadilan justru merasa takut atau direndahkan,” katanya.


Tegas Boleh, Etika Jangan Hilang


Andi Alfian mengatakan dirinya tetap menghormati institusi Polri dan memahami bahwa setiap anggota kepolisian memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas. Namun, menurutnya, kewenangan dan ketegasan harus tetap berjalan bersama profesionalitas serta etika.


“Saya menghormati institusi kepolisian. Tetapi penghormatan itu harus berjalan dua arah. Kami datang untuk menjalankan proses hukum, bukan untuk mencari keributan,” ujarnya.


Ia menilai, apabila terjadi perbedaan pendapat antara aparat dan pendamping hukum, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui komunikasi yang profesional.


“Polisi harus tegas dalam penegakan hukum, tetapi ketegasan tidak identik dengan kekasaran. Masyarakat harus dihormati, baik datang sendiri maupun didampingi kuasa hukum.”


Tugas Polri Bukan Sekadar Menegakkan Hukum


Persoalan tersebut relevan dengan mandat kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Dalam menjalankan tugasnya, Polri tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pemeliharaan keamanan dan ketertiban, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Di sisi etik, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi pedoman mengenai sikap, perilaku, dan perbuatan pejabat Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab, maupun kehidupan sehari-hari.


Karena itu, profesionalitas aparat tidak semata-mata diukur dari tindakan penegakan hukum, tetapi juga dari bagaimana kewenangan tersebut dijalankan dan bagaimana aparat berinteraksi dengan masyarakat.


Ada Mekanisme Pengaduan


Apabila seseorang merasa memperoleh pelayanan atau perlakuan yang tidak semestinya, terdapat mekanisme pengaduan masyarakat di lingkungan Polri. Hal tersebut antara lain diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Peraturan tersebut mencakup pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan Polri, dugaan penyimpangan perilaku SDM Polri, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, serta proses penegakan hukum. Perpol tersebut juga telah mencabut dan menggantikan Perpol Nomor 9 Tahun 2018 mengenai tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri.


Dengan demikian, apabila Andi Alfian maupun pihak lain yang berada di lokasi memiliki saksi, rekaman, dokumen, atau bukti pendukung lainnya, fakta tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi untuk diperiksa secara objektif.


Polrestabes Makassar Perlu Memberikan Klarifikasi


Munculnya nama Nelson dalam keterangan pihak yang berada di lokasi juga perlu mendapat klarifikasi resmi. Publik perlu mengetahui apakah benar anggota yang dimaksud bernama Nelson, apa pangkat dan jabatannya, serta bagaimana konteks sebenarnya dari ucapan “Jangan sotta-sotta!” tersebut.


Klarifikasi menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak. Pada saat yang sama, anggota yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.


Sebab pemberitaan yang berimbang bukanlah menghukum seseorang melalui opini publik, melainkan membuka ruang bagi fakta, mendengarkan keterangan para pihak, serta memastikan apabila ditemukan pelanggaran, prosesnya dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.


Jangan Sampai Masyarakat Takut Melapor


Bagi Andi Alfian, persoalan tersebut semestinya menjadi momentum evaluasi terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Jangan sampai masyarakat yang datang mencari keadilan malah pulang dengan rasa takut. Apalagi kalau mereka datang sendiri tanpa pengacara. Mereka mungkin tidak tahu hukum, tidak tahu prosedur, dan tidak tahu bagaimana mempertahankan haknya. Karena itu pelayanan harus membuat masyarakat merasa dilindungi, bukan justru merasa tertekan,” tegasnya.


Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang satu kalimat “Jangan sotta-sotta!”


Ada pertanyaan yang jauh lebih besar:


Ketika masyarakat datang mengetuk pintu hukum, apakah mereka mendapatkan pelayanan yang membuat mereka semakin percaya kepada hukum—atau justru membuat mereka takut untuk kembali mencari keadilan?


Polisi tentu harus tegas. Namun, tegas tidak harus kasar. Berwibawa tidak harus merendahkan. Memiliki kewenangan tidak berarti mengabaikan etika.


Wibawa institusi justru tumbuh ketika aparat mampu menjalankan kewenangan secara tegas, memberikan pelayanan secara santun, bekerja secara profesional, dan tunduk pada ketentuan hukum serta kode etik.


Nama “Nelson” dalam berita ini disebut berdasarkan keterangan pihak terkait di lokasi. Redaksi tidak menyatakan Nelson terbukti melakukan pelanggaran etik.


Identitas lengkap, pangkat, jabatan, serta konteks ucapan masih memerlukan konfirmasi dari Polrestabes Makassar. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang disebut.


Prinsip utama pemberitaan ini adalah keberimbangan: dugaan disampaikan sebagai dugaan, fakta diverifikasi, dan kesimpulan diserahkan kepada proses pemeriksaan berdasarkan hukum serta ketentuan etik yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi Polrestabes Makassar terkait dugaan ucapan tersebut masih diupayakan. (*)

Lebih baru Lebih lama