BPBD Sinjai Tetapkan Status Siaga Darurat, 100 Hektare Sawah!, Dzoel SB Pertanyakan Bikeru “Apakah Bagian dari Bulukumba?”


SAMBAR.ID, SINJAI —
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sinjai menetapkan status siaga darurat menyusul kekeringan yang melanda lahan pertanian di Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat. Berdasarkan pendataan awal, sekitar 100 hektare sawah terdampak.


Kepala BPBD Sinjai, Muhammad Arfa, mengatakan BPBD telah berkoordinasi dengan instansi terkait serta menyiapkan langkah penanganan, termasuk bantuan penyiraman dan pengadaan pompa air bagi petani terdampak.


Persoalan kekeringan ternyata tidak hanya terjadi di Tassililu.


Kepala Dinas Pertanian dan TPHP Kabupaten Sinjai, H. Kamaruddin, mengatakan pihaknya telah menyurati Gubernur Sulawesi Selatan terkait kondisi musim kemarau yang berdampak terhadap ketersediaan air di sejumlah wilayah Sinjai, khususnya kawasan persawahan.


“Yang ada sumber airnya sebagian sudah terbantu pompa, tetapi banyak juga yang sudah tidak tersedia sumber air,” ujar H. Kamaruddin, Selasa (8/9/2026).


Menurutnya, minimnya ketersediaan air mulai memengaruhi pertanaman, khususnya komoditas padi, baik yang mengandalkan sumber air sungai, tadah hujan maupun air tanah dalam.


“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi di lapangan, diperlukan langkah penanganan secara cepat dan terpadu guna meminimalkan dampak kekeringan terhadap pertanaman, khususnya padi. Untuk itu, kami telah bermohon dukungan dan bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya berupa dukungan sarana dan prasarana pengairan,” ungkapnya.


Data Dinas Pertanian: Sejumlah Lokasi Sudah Kehilangan Sumber Air


Berdasarkan rekap dampak kekeringan pada lahan pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai hingga Agustus 2026, sejumlah lokasi di Sinjai Barat dilaporkan sudah tidak memiliki sumber air.


Kecamatan Sinjai Barat: Desa Bonto Salama — 3 lokasi, Desa Turungan Baji — 3 lokas, Desa Terasa — 1 lokasi, Kelurahan Tassililu — 3 lokasi dan Kecamatan Sinjai Timur: Desa Sanjai — 3 lokasi


Sementara di Kecamatan Tellulimpoe, juga terdapat laporan kekeringan. Namun, wilayah tersebut masih memiliki sumber air yang berasal dari sumur bor.


Dzoel Pertanyakan Bikeru dan Sekitarnya


Di tengah data resmi tersebut, jurnalis sekaligus warga Palangka, Dzoel SB, mempertanyakan kondisi Bikeru dan wilayah sekitarnya di Kecamatan Sinjai Selatan. Dzoel menyebut kekeringan juga dirasakan masyarakat di Sangiaseri, Palangka, Sawa dan wilayah sekitarnya, dengan informasi dari lapangan mengenai luasan lahan terdampak yang disebut lebih dari 1.000 hektare.


“Kalau 100 hektare di Tassililu sudah ditetapkan siaga darurat dan mendapat perhatian pemerintah, bagaimana dengan Bikeru dan sekitarnya yang informasinya terdampak lebih dari 1.000 hektare? Apakah Bikeru bagian dari Bulukumba?” sindir Dzoel SB.


Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan kritik sekaligus pertanyaan kepada Pemkab Sinjai agar melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi di Sinjai Selatan.


“Kalau Bikeru masih bagian dari Kabupaten Sinjai, tentu masyarakat dan petaninya juga berhak mendapatkan perhatian dan penanganan pemerintah,” tegasnya.


Dzoel meminta Pemkab Sinjai melalui BPBD dan Dinas Pertanian melakukan pendataan menyeluruh, termasuk memastikan luas lahan terdampak, jumlah petani yang mengalami kesulitan air, kondisi sumber air, serta kebutuhan pompa dan sarana pengairan.


“Jangan hanya menunggu laporan. Pemerintah harus hadir di lapangan. Kalau informasi lebih dari 1.000 hektare itu benar, tentu harus diverifikasi dan ditangani secara serius,” ujarnya.


Penanganan kekeringan dan dampaknya terhadap masyarakat memiliki dasar dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk melalui langkah pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan penanganan keadaan darurat.


Pelaksanaannya juga diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Dalam konteks pemerintahan daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menjadi salah satu landasan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangan daerah.


Karena itu, Dzoel menilai persoalan kekeringan harus ditangani berdasarkan data faktual dan kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah terdampak, bukan hanya berdasarkan wilayah yang lebih dahulu melapor.


“Pertanyaannya sederhana: Bikeru itu masih Sinjai atau sudah masuk Bulukumba? Kalau masih Sinjai, jangan sampai petaninya merasa menjadi warga yang terlupakan,” pungkas Dzoel SB.

Lebih baru Lebih lama