SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Aksi masyarakat kembali berlangsung di Jalur Lasafi, Seba-Seba, Selasa (8/9/2026). Warga menyuarakan persoalan status lahan, aktivitas pertambangan, akses jalan hauling, hak masyarakat/adat, legalitas perizinan hingga transparansi kompensasi.
Di tengah berlangsungnya aksi, sinyal telepon seluler dan akses internet dilaporkan mengalami gangguan sejak siang hari. Salah satu peserta aksi yang sempat dikonfirmasi, namun meminta identitasnya tidak disebutkan, mengatakan gangguan jaringan tersebut sudah dirasakan sejak siang.
“Sinyal di lokasi sudah mati sejak tadi siang. Kami kesulitan berkomunikasi dan menyampaikan informasi dari lokasi,” ujarnya.
Penyebab gangguan tersebut belum dapat dipastikan. Karena itu, perlu dilakukan verifikasi teknis kepada penyelenggara telekomunikasi dan pihak berwenang. Tidak boleh ada kesimpulan bahwa gangguan tersebut sengaja dilakukan sebelum terdapat bukti.
WARGA: JANGAN ADA PROSES YANG DITUTUP-TUTUPI
Terbatasnya komunikasi justru memperkuat tuntutan masyarakat agar seluruh proses penanganan persoalan Seba-Seba dilakukan secara terbuka. Warga meminta, sepanjang tidak mengganggu keamanan, ketertiban, privasi, proses hukum maupun tugas aparat, perkembangan penanganan dapat didokumentasikan, disiarkan secara langsung melalui Facebook, TikTok dan platform publik lainnya.
Semangat yang disuarakan masyarakat: VIDEO. REKAM. LAPORKAN. SIARKAN.
Namun, dokumentasi dan siaran langsung tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab. Rekaman tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi petugas, memprovokasi, menyebarkan tuduhan yang belum terbukti, ataupun mengabaikan hak dan keselamatan orang lain.
LANDASAN HUKUM: HAK PUBLIK BUKAN TANPA BATAS
Permintaan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi dan melakukan pengawasan publik memiliki dasar konstitusional.
Pertama, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Kedua, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.
Ketiga, Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan tetap harus menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.
Artinya, hak menyampaikan pendapat dan merekam peristiwa bukan hak tanpa batas, tetapi juga bukan sesuatu yang boleh dilarang secara sewenang-wenang.
UU 9/1998: AKSI MASYARAKAT DIJAMIN, TETAPI BERTANGGUNG JAWAB
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum masih berstatus berlaku. UU tersebut memberikan hak warga negara untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.
Pada saat yang sama, masyarakat yang menyampaikan pendapat mempunyai kewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan demikian, masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, sementara negara berkewajiban memastikan hak tersebut dapat berlangsung secara aman dan tertib.
UU 14/2008: INFORMASI PUBLIK HARUS TERBUKA
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan informasi sebagai salah satu instrumen penting pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan hal-hal yang menyangkut kepentingan publik.
Badan publik pada prinsipnya memiliki kewajiban membuka akses terhadap informasi publik yang berkaitan dengan badan tersebut, dengan tetap memperhatikan informasi yang secara hukum memang dikecualikan.
Karena itu, persoalan Seba-Seba yang menyangkut kepentingan masyarakat layak dijelaskan berdasarkan data, dokumen dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
POLRI: PROFESIONAL, NETRAL DAN BERDASARKAN HUKUM
Dalam penanganan situasi di lapangan, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tugas pokok Polri meliputi:
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 13 UU Polri. Karena itu, dalam persoalan yang melibatkan masyarakat, korporasi dan dugaan sengketa hak atau perizinan, aparat kepolisian harus bertindak profesional, proporsional, netral dan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan keberpihakan kepada salah satu pihak.
TNI: KEWENANGAN HARUS SESUAI KERANGKA PERTAHANAN
Kehadiran TNI juga harus ditempatkan sesuai tugas dan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025. UU 3/2025 berlaku sejak 26 Maret 2025 dan mengubah sejumlah ketentuan UU TNI.
TNI merupakan alat pertahanan negara. Pelaksanaan tugas di luar operasi militer untuk perang harus berada dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila terdapat pengerahan unsur TNI dalam persoalan masyarakat, publik berhak mengetahui dasar penugasan dan kerangka kewenangannya, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan menurut hukum.
DOKUMENTASI PUBLIK: BOLEH, TETAPI BUKAN BEBAS TANPA BATAS
Permintaan warga untuk merekam dan menyiarkan proses di lapangan harus ditempatkan dalam kerangka hukum.
Merekam suatu peristiwa untuk kepentingan dokumentasi, pengawasan dan pelaporan publik tidak otomatis berarti seseorang boleh melakukan apa saja.
Konten tetap harus memperhatikan: hak privasi; kehormatan dan nama baik; keselamatan orang; ketertiban umum; proses penegakan hukum; informasi yang dikecualikan; larangan penyebaran informasi palsu atau menyesatkan; dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Karena itu, prinsip yang paling tepat bukan sekadar “siarkan semuanya”, tetapi:
REKAM FAKTANYA. VERIFIKASI INFORMASINYA. SIARKAN SECARA BERTANGGUNG JAWAB.
PEMERINTAH HARUS HADIR
Persoalan Seba-Seba tidak seharusnya dibiarkan berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Pemerintah daerah perlu hadir untuk memastikan:
- status dan batas lahan diverifikasi;
- koordinat dan peta diperiksa;
- legalitas kegiatan dan perizinan diverifikasi;
- hak masyarakat/adat ditelusuri berdasarkan bukti;
- akses jalan dan kegiatan hauling diperiksa dasar hukumnya;
- setiap klaim kompensasi dibuktikan dengan dokumen; dan
- setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Data harus berhadapan dengan data. Dokumen harus berhadapan dengan dokumen. Bukti harus berhadapan dengan bukti. Dan apabila terjadi perbedaan, hukum menjadi jalan penyelesaiannya.
Masyarakat tidak meminta pemerintah berpihak kepada rakyat ataupun korporasi. Masyarakat meminta negara berpihak kepada hukum dan kebenaran. Jika seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparansi seharusnya bukan sesuatu yang ditakuti.
BIARKAN PUBLIK MELIHAT.
BIARKAN PUBLIK MENGAWASI.
BIARKAN DATA BERBICARA.
Seba-Seba tidak membutuhkan ruang gelap.
BUKA PROSESNYA.
REKAM FAKTANYA.
SIARKAN SECARA BERTANGGUNG JAWAB.
VERIFIKASI BUKTINYA.
SELESAIKAN DENGAN HUKUM DAN DIALOG.
SEBA-SEBA HARUS DISELESAIKAN DENGAN DATA, HUKUM, DIALOG DAN TRANSPARANSI — BUKAN DENGAN KEKUATAN ATAU INFORMASI YANG DITUTUP-TUTUPI.
Catatan: gangguan sinyal/internet dalam berita ini masih berdasarkan keterangan peserta aksi dan belum dinyatakan sebagai tindakan pihak tertentu. Penyebabnya perlu diverifikasi secara teknis dan resmi.











