Sambar.id, Lutim— Persoalan Seba-Seba di kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali kembali memasuki babak baru. Senin, 28 September 2026, Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H. hadir menemui masyarakat yang selama ini menyuarakan persoalan wilayah dan aktivitas di kawasan perbatasan tersebut.
Kehadiran Wakapolres Morowali disambut langsung perwakilan masyarakat adat Bungku Rumpung, Lasafi, bersama perwakilan masyarakat perbatasan Luwu Timur–Morowali, Gusti Riadi. Pertemuan turut didampingi YLBH-BUSTIM serta Tokoh Pemuda Towuti.
Pertemuan tersebut menjadi penting karena persoalan Seba-Seba bukan lagi sekadar dinamika di lapangan. Di balik aktivitas dan ketegangan yang muncul, terdapat pertanyaan mendasar mengenai batas wilayah, status lahan, hak masyarakat, aktivitas pertambangan, jalan hauling, serta kepastian hukum.
BUKAN SEKADAR DATANG, TETAPI MENDENGAR
Kehadiran Wakapolres Morowali menjadi ruang untuk mempertemukan langsung suara masyarakat dengan institusi kepolisian. Masyarakat meminta agar persoalan Seba-Seba tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan keamanan atau gangguan aktivitas, tetapi juga sebagai persoalan sosial, hukum, wilayah dan kepastian hak.
Pertanyaan masyarakat pun terang: Di mana sebenarnya batas wilayah? Siapa yang memiliki hak atas tanah? Atas dasar dokumen apa aktivitas dilakukan? Bagaimana status kawasan? Dan bagaimana negara memastikan masyarakat tidak kehilangan hak ketika kepentingan investasi bersinggungan dengan wilayah kehidupan mereka?
Pertanyaan tersebut semakin penting ketika masyarakat dari dua wilayah administratif—Morowali dan Luwu Timur—berada dalam satu kawasan yang memiliki persoalan wilayah dan kepentingan ekonomi yang saling bersinggungan.
DELAPAN TUNTUTAN DIBAWA KE MEJA PERTEMUAN
Masyarakat datang bukan tanpa tuntutan. Delapan tuntutan utama disampaikan sebagai aspirasi sekaligus permintaan kepastian hukum atas persoalan Seba-Seba.
- meminta negara hadir dan memberikan perlindungan serta penyelesaian atas persoalan Seba-Seba.
- meminta verifikasi kawasan, batas wilayah, peta dan koordinat secara terbuka serta objektif.
- meminta audit legalitas pertambangan, termasuk kesesuaiannya dengan wilayah izin dan lokasi kegiatan.
- meminta status dan dasar hukum jalan hauling diperjelas, termasuk menyangkut lahan, pembangunan dan penggunaannya.
- meminta peristiwa 23–24 Juli 2026 diperiksa berdasarkan kronologi, keterangan saksi, dokumentasi dan bukti.
- meminta seluruh laporan dan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
- menuntut agar hukum ditegakkan secara profesional, transparan, proporsional dan tidak diskriminatif.
- meminta aktivitas pertambangan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kawasan, koordinat dan legalitas kegiatan.
Delapan tuntutan itu menunjukkan bahwa masyarakat meminta persoalan Seba-Seba diuji melalui dokumen, peta, koordinat, izin, kronologi, saksi dan bukti.
LANTANG MENOLAK KEHADIRAN “POLISI VALE”
Dalam pertemuan tersebut, Gusti Riadi juga menyampaikan penolakan terhadap kehadiran personel yang oleh masyarakat disebut sebagai “polisi Vale” di kawasan Seba-Seba. Penolakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang menginginkan agar pengamanan di kawasan perbatasan tidak menimbulkan kesan keberpihakan terhadap kepentingan tertentu.
Bagi masyarakat, aparat yang hadir di lapangan harus memberikan rasa aman dan memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Kami membutuhkan polisi negara, bukan polisi perusahaan,” menjadi garis besar sikap yang disuarakan masyarakat dalam konteks penolakan tersebut.
Namun, istilah “polisi Vale” merupakan penyebutan dari masyarakat. Status, kewenangan, serta hubungan personel yang dimaksud dengan perusahaan tetap perlu diverifikasi melalui keterangan resmi dan dokumen dari pihak berwenang.
Karena itu, persoalan yang dibawa masyarakat tidak hanya menyangkut batas wilayah, legalitas pertambangan dan jalan hauling, tetapi juga bagaimana pengamanan di kawasan tersebut dijalankan secara netral, profesional dan tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
KEPOLISIAN DIHADAPKAN PADA PERSOALAN YANG LEBIH BESAR
Dalam konteks ini, kehadiran kepolisian tidak cukup hanya menjaga situasi tetap kondusif. Kepolisian juga dihadapkan pada tuntutan agar proses hukum berjalan profesional, transparan dan proporsional, sekaligus menjaga keselamatan seluruh pihak serta mencegah tindakan yang dapat memperuncing situasi.
Namun, penyelesaian akar persoalan membutuhkan keterlibatan lintas institusi. Jika masalah menyangkut batas administrasi, status tanah, perizinan, kawasan, hak masyarakat dan aktivitas pertambangan, penyelesaiannya membutuhkan data serta dokumen resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan.
Satu persoalan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan. Harus ada verifikasi. Harus ada dokumen. Harus ada kepastian.
PERISTIWA 24 JULI 2026 IKUT DIMINTA DIPERIKSA
Salah satu tuntutan yang secara khusus dibawa masyarakat adalah pemeriksaan terhadap peristiwa 24 Juli 2026. Masyarakat meminta peristiwa tersebut ditelusuri berdasarkan kronologi, keterangan saksi, dokumentasi dan bukti.
Permintaan itu menjadi bagian penting karena masyarakat menginginkan setiap peristiwa di lapangan ditempatkan dalam proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, fakta tidak ditentukan oleh siapa yang paling kuat menyampaikan versi. Fakta harus diuji melalui bukti.
SEBA-SEBA MENUNGGU JAWABAN NEGARA
Pertemuan Senin, 28 September 2026, menjadi momentum baru setelah rangkaian aksi dan ketegangan yang terjadi di Seba-Seba.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan situasi yang tenang. Mereka membutuhkan kepastian. Kepastian tentang tanah. Kepastian tentang batas. Kepastian tentang kawasan. Kepastian tentang izin. Kepastian tentang jalan hauling. Dan yang paling penting, kepastian bahwa hukum berlaku bagi semua pihak.
Seba-Seba kembali mengajukan pertanyaan kepada negara: Ketika masyarakat berada di tengah persimpangan antara kepentingan investasi, wilayah masyarakat, batas administrasi dan kepentingan pembangunan, siapa yang memastikan hak masyarakat tidak tersisih?
Jawabannya tidak cukup dengan pernyataan. Harus ada dokumen, verifikasi, pemeriksaan, keputusan dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pertemuan Wakapolres Morowali bersama masyarakat pada 28 September 2026 menjadi catatan baru dalam perjalanan persoalan Seba-Seba.
Delapan tuntutan telah disampaikan.
Penolakan terhadap apa yang masyarakat sebut sebagai “polisi Vale” juga telah disuarakan.
Kini masyarakat menunggu tindak lanjut nyata. Apakah pertemuan ini akan menjadi pintu menuju verifikasi dan penyelesaian, atau kembali berhenti sebagai dialog tanpa kepastian?
Di Seba-Seba, jawabannya bukan sekadar ditunggu. Jawaban itu diminta dalam bentuk hukum, dokumen dan tindakan nyata.
Hingga berita ini diterbitkan, Pertemuan tersebut turut dihadiri Kasat Binmas Polres Morowali bersama jajaran, serta sejumlah perwakilan masyarakat yang hadir dalam penyampaian aspirasi.(*)











