BREAKING NEWS: Kembali Blokade Seba-Seba, Warga Didampingi YLBH-BUSTIM dan Tokoh Pemuda Towuti Desak Negara Buka Legalitas Tambang PT Vale


SAMBAR.ID, LUWU TIMUR, — Polemik pertambangan di kawasan Seba-Seba kembali memanas. Masyarakat kembali melakukan blokade pada Sabtu, 26 September 2026. Kali ini, aksi tersebut didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bugis Timur (YLBH-BUSTIM) serta tokoh pemuda dari Kecamatan Towuti.


Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari desakan masyarakat yang sebelumnya mencuat pada Kamis, 24 September 2026. Persoalan yang dipersoalkan bukan semata aktivitas pertambangan, tetapi juga penggunaan jalan hauling, status kawasan, batas wilayah, koordinat kegiatan, legalitas pertambangan hingga kewenangan personel yang berada di lapangan.


Aliansi Masyarakat Adat Bungku Rumpun Lasafi bersama masyarakat di kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali meminta negara turun langsung melakukan verifikasi.


Mereka menolak persoalan Seba-Seba berhenti pada saling klaim. Pemerintah diminta membentuk tim terpadu untuk memeriksa kondisi lapangan, mencocokkan koordinat dengan peta wilayah izin, memastikan status kawasan serta memeriksa dokumen legalitas kegiatan. Desakan tersebut dituangkan dalam dokumen Nomor 001/MAS-LASAFI/IX/2026, tertanggal 21 September 2026.


Salah satu tuntutan utama ialah penghentian sementara aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan sampai terdapat kepastian mengenai status kawasan, batas wilayah dan legalitas kegiatan.


KLAIM ILLEGAL MINING MENUNGGU PEMBUKTIAN


Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, sebelumnya menyebut aktivitas pertambangan di kawasan tersebut terindikasi illegal mining.


“Perlu PT Vale ketahui bahwasanya penambangan ini terindikasi illegal mining, dan saya punya bukti-bukti autentik terhadap hal tersebut,” ungkap Effendi.


Pernyataan tersebut merupakan klaim yang masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan resmi.


Penentuan apakah suatu kegiatan pertambangan ilegal atau memiliki legalitas tidak cukup berdasarkan pernyataan pihak tertentu. Pemeriksaan harus melihat dokumen perizinan, wilayah izin, koordinat kegiatan, status kawasan serta ketentuan hukum yang berlaku.


DELAPAN TUNTUTAN MASYARAKAT


Aliansi masyarakat mengajukan delapan tuntutan utama:

  1. Negara hadir memberikan perlindungan dan penyelesaian persoalan masyarakat Seba-Seba.
  2. Status kawasan, batas wilayah, peta dan koordinat diverifikasi secara terbuka.
  3. Legalitas aktivitas pertambangan diperiksa dan dicocokkan dengan lokasi kegiatan.
  4. Status serta dasar hukum penggunaan jalan hauling diperjelas.
  5. Peristiwa Merah Putih pada 23–24 Juli 2026 diperiksa secara objektif.
  6. Laporan dan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti.
  7. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, proporsional dan tidak diskriminatif.
  8. Aktivitas pertambangan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum mengenai kawasan, batas wilayah dan legalitas kegiatan.

Inti tuntutannya sederhana: masyarakat meminta negara memeriksa sebelum mengambil kesimpulan.


PERTARUNGAN SESUNGGUHNYA ADA DI ATAS PETA


Dalam polemik Seba-Seba, salah satu titik paling menentukan berada pada koordinat. Di mana tepatnya kegiatan pertambangan berlangsung?


Koordinat lokasi harus dicocokkan dengan peta wilayah izin, status kawasan serta batas administrasi. Jika perusahaan memiliki legalitas, dokumen perizinannya harus menunjukkan wilayah yang diberikan dan kesesuaiannya dengan lokasi kegiatan.


Sebaliknya, jika masyarakat mengklaim memiliki hak atas lahan, riwayat penguasaan dan dokumen administrasinya juga perlu diperiksa. Jika lokasi berada dalam kawasan hutan, status kawasan tersebut harus dipastikan berdasarkan data dan dokumen resmi.


Dengan demikian, peta dan koordinat bukan sekadar data teknis. Keduanya dapat menjadi kunci untuk mengurai sengketa yang selama ini berkembang di lapangan.


JALAN HAULING JUGA DIPERTANYAKAN


Sorotan masyarakat tidak berhenti pada kegiatan pertambangan. Jalan hauling juga diminta diperiksa, mulai dari status lahannya, dasar pembangunan, dasar penggunaan hingga kewenangan pemanfaatannya.


Pertanyaannya jelas: siapa yang menguasai lahan? Siapa yang membangun? Atas dasar apa jalan tersebut digunakan? Dan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Jawabannya harus berasal dari dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan semata pernyataan.


DUA PERISTIWA DIMINTA DIBUKA


Aliansi juga meminta pemeriksaan terhadap dua peristiwa yang mereka catat dalam rangkaian polemik Seba-Seba.


Pertama, peristiwa pada 23–24 Juli 2026 yang dalam dokumen masyarakat disebut berkaitan dengan Merah Putih jatuh atau rusak.

Kedua, peristiwa pada 12 September 2026 yang disebut dengan istilah “Moncong Bulldozer”.

Kedua peristiwa tersebut diminta diperiksa berdasarkan kronologi, waktu, lokasi, saksi, dokumentasi, pihak yang hadir, tindakan yang dilakukan serta dasar hukum atau surat tugas apabila memang ada.


Pencantuman peristiwa dalam dokumen masyarakat tidak serta-merta menetapkan seseorang atau pihak tertentu sebagai pelaku maupun pihak yang bersalah. Kesimpulan tetap menjadi kewenangan pemeriksaan resmi.


SIAPA “POLISI VALE”?


Istilah “polisi Vale” juga menjadi salah satu persoalan yang diminta untuk diverifikasi. Aliansi meminta kejelasan mengenai siapa personel yang dimaksud, berasal dari satuan mana, siapa yang memberikan penugasan, apa dasar surat tugasnya dan dalam kapasitas apa mereka berada di lokasi.


Jika terdapat penugasan resmi, identitas, dokumen penugasan dan rantai kewenangan semestinya dapat menjelaskan kehadiran personel tersebut. Prinsipnya sederhana: identitas dan kewenangan harus dapat diverifikasi secara administratif.


“BUKA DOKUMEN, PERIKSA KOORDINAT”


Aksi masyarakat juga membawa pesan simbolik: “Merah Putih Tetap Berkibar, Bambu Runcing Simbol Perjuangan.” Dalam dokumen aksi, bambu runcing disebut sebagai simbol sejarah perjuangan, bukan senjata maupun alat kekerasan.


Peserta aksi menyatakan komitmen menjaga keamanan, tidak membawa senjata, tidak melakukan kekerasan, tidak merusak fasilitas umum maupun perusahaan serta mengikuti arahan petugas sesuai ketentuan hukum.


Karena itu, substansi tuntutan diarahkan pada verifikasi dan kepastian hukum. Bukan soal siapa yang paling keras bersuara. Melainkan siapa yang memiliki dokumen dan bukti yang dapat diuji.


NEGARA DIMINTA TURUN LANGSUNG


Aliansi meminta proses verifikasi melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, TNI-Polri, kejaksaan, Kementerian ESDM, ATR/BPN, instansi lingkungan hidup, Satgas PKH hingga lembaga terkait lainnya.


Desakan tersebut muncul karena persoalan Seba-Seba menyentuh banyak aspek sekaligus: pertanahan, kehutanan, pertambangan, lingkungan, jalan hauling, pengamanan serta kewenangan antarwilayah. Karena itu, penyelesaiannya dinilai membutuhkan pemeriksaan lintas sektor.


UJUNGNYA: SIAPA TURUN DAN KAPAN DIPERIKSA?


Seba-Seba kini berada pada titik ketika pernyataan publik harus bertemu dengan bukti. Klaim masyarakat harus diuji. Legalitas perusahaan harus diperiksa. Koordinat harus dicocokkan. Status kawasan harus dipastikan. Jalan hauling harus memiliki dasar yang jelas. Dan keberadaan personel keamanan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kewenangan serta dokumen penugasan.


Termasuk klaim mengenai dugaan illegal mining yang disampaikan Muhammad Effendi Nurdin. Jika bukti memang ada, periksa secara resmi. Jika legalitas memang ada, tunjukkan dan cocokkan dengan lokasi kegiatan. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum.


Kini publik menunggu tiga jawaban: Siapa yang akan turun ke lapangan? Kapan verifikasi dilakukan? Dan apa hasil resminya? Sebab dalam polemik Seba-Seba, kepastian tidak semestinya lahir dari siapa yang paling keras berteriak.


Kepastian harus lahir dari dokumen, koordinat, pemeriksaan lapangan dan keputusan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


MERAH PUTIH TETAP BERKIBAR. ASPIRASI DISAMPAIKAN SECARA DAMAI. DAN LEGALITAS HARUS DIJAWAB DENGAN BUKTI.

Lebih baru Lebih lama