BARITO UTARA, KALTENG — Puluhan warga Desa Hajak dan Desa Sikuli, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendatangi kantor PT Perkasa Sawit Permai (PSP), Rabu (16/9/2026), untuk meminta kejelasan terkait penolakan pembelian tandan buah segar (TBS) sawit hasil kebun mereka.
Warga meminta manajemen perusahaan menjelaskan secara terbuka dasar, parameter, dan mekanisme penolakan TBS, setelah mereka mengaku selama ini dapat menjual hasil panen kepada perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, Manajer PT Perkasa Sawit Permai menyampaikan bahwa TBS dari warga Desa Hajak dan Desa Sikuli disebut tidak masuk dalam kriteria yang ditetapkan perusahaan.
“Buah sawit dari warga Desa Hajak dan Desa Sikuli tidak masuk dalam kriteria yang ditetapkan oleh PT Perkasa Sawit Permai. Untuk itu kami tidak dapat menerima pembelian buah dari warga.”
Pernyataan tersebut memicu kekecewaan warga. Mereka mempertanyakan mengapa kriteria tersebut baru disampaikan setelah hasil panen mereka sebelumnya masih diterima.
“Kenapa baru sekarang dikatakan buah sawit warga tidak masuk kriteria? Sebelumnya tidak ada permasalahan. Selama ini kami setor dan tetap diterima. Tiba-tiba sekarang ditolak,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Persoalan utama yang kini dipertanyakan bukan hanya soal diterima atau ditolaknya TBS, tetapi apa sebenarnya kriteria yang digunakan perusahaan dan apakah kriteria tersebut telah disampaikan sebelumnya kepada petani.
Hal ini penting karena Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra mengatur hubungan pembelian TBS antara pabrik kelapa sawit (PKS) dan pekebun mitra melalui perjanjian kerja sama.
Peraturan tersebut juga mensyaratkan perjanjian memuat, antara lain, hak dan kewajiban para pihak serta syarat penerimaan buah di PKS.
Bahkan, untuk pekebun mitra, regulasi tersebut memberikan hak kepada pekebun atas jaminan pemasaran TBS hasil kebunnya sesuai harga yang telah ditetapkan, serta pembayaran sesuai harga, volume, mutu, frekuensi, dan waktu yang disepakati. Di sisi lain, PKS memang dapat menolak TBS apabila tidak memenuhi syarat penerimaan yang telah ditetapkan dalam hubungan kemitraan tersebut.
Dengan demikian, apabila warga Desa Hajak dan Desa Sikuli berstatus Pekebun Mitra PT Perkasa Sawit Permai, pertanyaan hukumnya menjadi lebih spesifik: apa syarat penerimaan TBS yang tertuang dalam perjanjian, kapan syarat tersebut disampaikan, bagaimana mekanisme pemeriksaannya, dan apa dasar penolakan terhadap TBS warga?
Secara umum, penyelenggaraan perkebunan nasional berlandaskan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
UU Perkebunan mencakup pengaturan mengenai usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, kemitraan, pembinaan, pengawasan, serta peran serta masyarakat. Asas penyelenggaraannya antara lain keterbukaan, kebersamaan, efisiensi-berkeadilan, keberlanjutan, dan kearifan lokal.
Sementara PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 52 Tahun 2023, juga menjadi bagian dari kerangka regulasi penyelenggaraan subsektor perkebunan. Artinya, kebijakan perusahaan mengenai penerimaan hasil perkebunan semestinya dapat dijelaskan berdasarkan standar yang jelas, mekanisme yang dapat diperiksa, serta hubungan hukum antara perusahaan dan pekebun.
Warga juga mempertanyakan adanya dugaan perbedaan perlakuan. Menurut pengakuan mereka, TBS dari pihak lain masih diterima perusahaan, sedangkan hasil kebun warga Desa Hajak dan Desa Sikuli ditolak.
“Kalau memang ada kriteria, kenapa dari awal tidak disosialisasikan? Ini merugikan kami. Hasil kebun kami mau dijual ke mana kalau bukan ke PT ini?” tegas warga dalam dialog.
Pernyataan tersebut masih merupakan keluhan dan klaim warga yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Karena itu, perlu dijelaskan apakah TBS yang diterima dan ditolak memang memiliki kondisi mutu yang berbeda, apakah berasal dari kelompok pekebun dengan status kemitraan berbeda, atau terdapat dasar lain yang membedakannya.
Warga meminta perusahaan:
- Membuka kriteria penerimaan dan penolakan TBS secara tertulis dan terukur;
- Melakukan sosialisasi kepada petani dan kelembagaan pekebun;
- Memberikan solusi terhadap hasil panen warga yang ditolak agar tidak menimbulkan kerugian bagi petani.
Dalam konteks Permentan 13/2024, perjanjian kerja sama bagi pekebun mitra sekurang-kurangnya memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban, kondisi kebun, jangka waktu kerja sama, syarat penerimaan buah di PKS, serta sanksi.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa perjanjian kerja sama diketahui oleh bupati/wali kota apabila objeknya berada dalam satu kabupaten/kota, atau gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota.
Persoalan ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka dari perusahaan: Apa kriteria TBS yang dinyatakan tidak memenuhi standar? Apakah kriteria tersebut tertulis dalam perjanjian? Apakah seluruh pekebun diperlakukan dengan standar yang sama? Dan jika warga merupakan pekebun mitra, bagaimana mekanisme penyelesaian ketika TBS mereka ditolak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa yang lebih luas antara perusahaan dan masyarakat.
Tokoh masyarakat sekaligus TK Bin Kubeng Desa Hajak, Hendri Won, menjadi salah satu narasumber dalam penyampaian aspirasi warga.
Sambar.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Perkasa Sawit Permai maupun pihak terkait untuk menjelaskan dasar kebijakan penerimaan TBS, status kemitraan warga, kriteria mutu yang digunakan, serta mekanisme penyelesaian terhadap TBS yang ditolak.
Sebab, bagi petani, persoalan TBS bukan sekadar soal diterima atau ditolak. Di balik setiap tandan buah terdapat biaya produksi, tenaga kerja, dan sumber penghidupan keluarga (Tim)













