BREAKING NEWS: Bergunung Sampah Ditinggalkan Usai Persami Pramuka Sinjai, Selokan Penuh: Pendidikan Karakter Jangan Berhenti di Upacara


Sinjai,  Sambar.id — Semarak peringatan Hari Jadi Gerakan Pramuka ke-65 Tahun 2026 di Kabupaten Sinjai menyisakan persoalan yang justru bertolak belakang dengan nilai kedisiplinan dan kepedulian terhadap lingkungan.


Usai pelaksanaan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami) Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Sinjai yang berlangsung pada 12–13 September 2026 di Lapangan Sepak Bola Bikeru 1, Lingkungan Bolaromang, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, warga mengeluhkan kondisi sampah yang disebut berserakan dan menumpuk di sekitar lokasi.


Bahkan, sejumlah selokan disebut penuh dengan sampah yang ditinggalkan setelah kegiatan.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan sederhana namun serius: 

Jika baru dua hari berkemah sampah sudah bergunung dan selokan sampai penuh, bagaimana jika kegiatan berlangsung empat hari?


Ironisnya, kegiatan tersebut mengusung tema:

“Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.”


Tema besar tersebut tentu semestinya tidak berhenti pada spanduk dan seremoni. Kepedulian terhadap lingkungan seharusnya menjadi bagian nyata dari pendidikan karakter yang diberikan kepada peserta.


Kondisi tersebut memicu kekesalan warga sekitar. Mereka mempertanyakan tanggung jawab panitia terhadap kebersihan lokasi setelah kegiatan selesai.


“Kami kesal melihat kondisi seperti ini. Pramuka mengajarkan kedisiplinan dan kepedulian terhadap lingkungan. Tetapi setelah kegiatan selesai, kenapa sampah justru ditinggalkan?” keluh seorang warga.


Warga berharap panitia tidak hanya memastikan acara berlangsung meriah, tetapi juga memastikan lokasi dikembalikan dalam keadaan bersih.


“Kalau baru dua hari saja seperti ini, bagaimana kalau berkemah sampai empat hari? Bisa-bisa selokan benar-benar menjadi tempat sampah.”


Menurut warga, persoalan tersebut seharusnya dapat diantisipasi sejak awal dengan menyediakan tempat sampah yang memadai, petugas kebersihan, sistem pemilahan dan pengangkutan sampah, serta pembersihan menyeluruh setelah peserta meninggalkan lokasi.


“Jangan hanya ramai saat apel dan upacara. Setelah acara selesai, lingkungan juga harus diperhatikan. Kami yang tinggal di sekitar sini yang melihat dan merasakan akibatnya.”


Warga menegaskan, mereka bukan menolak kegiatan Pramuka.

“Kami bukan anti-Pramuka. Kami mendukung kegiatan seperti ini. Tetapi tolong hormati warga dan lingkungan. Setelah memakai tempat, bersihkan kembali. Jangan meninggalkan masalah untuk masyarakat.”


Kegiatan Apel Besar Gerakan Pramuka ke-65 Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Sinjai berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA dan dirangkaikan dengan Persami.


Pembina upacara adalah Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif, M.Si. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Kwarcab Kabupaten Sinjai Achmad Fauzan, SE., MM, Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman, ST, unsur Polres Sinjai, Kodim 1424 Sinjai, Kejaksaan Negeri Sinjai, jajaran pemerintah daerah, para camat, ketua kwartir ranting, serta para Mabigus dari sejumlah sekolah.


Rangkaian kegiatan antara lain pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Dasa Darma Pramuka, penganugerahan tanda penghargaan Gerakan Pramuka, penerimaan peserta Jambore Nasional XII 2024, Hymne Satya Dharma Pramuka, doa, penyerahan tali asih kepada tokoh Pramuka, serta penampilan Smapor SMA 11 Sinjai.


Ketua Harian Kwarcab Sinjai disebut Irwan Syuaib. Namun, setelah seremoni selesai, muncul pertanyaan yang jauh lebih sederhana:


Siapa yang bertanggung jawab memastikan lokasi kembali bersih?


Persoalan sampah bukan sekadar masalah estetika.  UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.


Pengelolaan sampah juga harus dilakukan secara sistematis melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.


Ketentuan tersebut diperkuat antara lain melalui PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.


Sementara aspek perlindungan lingkungan hidup juga berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya.


Di sisi lain, UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menempatkan pendidikan kepramukaan sebagai proses pembentukan kepribadian, kedisiplinan, kecakapan hidup dan akhlak mulia.

Maka, kegiatan kepramukaan seharusnya tidak hanya mengajarkan peserta untuk tertib ketika upacara, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan tempat mereka berkegiatan.

Warga mempertanyakan konsistensi antara nilai yang diajarkan dengan kondisi lokasi setelah kegiatan. Dasa Darma dibacakan dengan lantang. Tetapi ketika acara selesai, apakah nilai disiplin dan tanggung jawab ikut dibawa pulang?


Sebab pendidikan karakter justru diuji ketika tidak ada lagi panggung, kamera, pejabat, atau upacara. Menjaga kebersihan setelah kegiatan selesai adalah tindakan sederhana, tetapi menjadi ukuran nyata apakah nilai kedisiplinan benar-benar diterapkan.


Karena itu, panitia dan Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Sinjai perlu memberikan penjelasan:


Apakah pembersihan lokasi telah dilakukan? Siapa yang bertanggung jawab? Ke mana sampah diangkut? Dan apakah seluruh selokan serta area sekitar lokasi telah dikembalikan dalam kondisi bersih?


Jika benar terdapat tumpukan sampah dan selokan yang dipenuhi sampah, persoalan tersebut semestinya segera ditangani dan tidak dibiarkan menjadi beban warga.

Jangan sampai semangat menuju Indonesia Emas 2045 justru meninggalkan warisan sampah untuk masyarakat.


Pramuka mengajarkan tanggung jawab.


Dan kali ini, tanggung jawab itu sederhana Setelah berkemah, bersihkan kembali tempatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sambar.id masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak panitia dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Sinjai terkait kondisi sampah pasca-Persami, langkah pembersihan, serta pengelolaan sampah selama kegiatan berlangsung.

Lebih baru Lebih lama