Dugaan Jual Beli Obat Penggugur Kandungan Marak di Bima, KSK Desak Polisi Bertindak


Bima (NTB) — Dugaan praktik jual beli obat penggugur kandungan dan obat maupun alat kontrasepsi (KB) ilegal mencuat di Kabupaten Bima. Kelompok Studi Kerakyatan (KSK) Kabupaten Bima mendesak aparat kepolisian segera mengusut informasi tersebut secara menyeluruh.

Dugaan itu menjadi sorotan setelah KSK menerima informasi mengenai peredaran obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan dengan harga mencapai Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per butir.

Tak hanya itu, KSK juga menyoroti dugaan adanya praktik penyuntikan KB secara ilegal yang disebut menyasar perempuan usia muda. Di antaranya pelajar SMA, mahasiswa, hingga perempuan yang masih di bawah umur.

Ketua KSK Kabupaten Bima, Ahmad Julfikar, meminta {"fallbackMarkdown":"Polres Bima","reference":{"alt":"Polres Bima","category":"organization","extra_params":{"disambiguation":"Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, Indonesia"},"name":"Polres Bima","prompt_text":"Polres Bima","status":"done","type":"entity"},"referenceKey":"0","showLoginRequiredCard":false} tidak mengabaikan informasi tersebut. Menurut dia, dugaan praktik tersebut perlu segera diverifikasi melalui penyelidikan yang profesional.

“Kami meminta Polres Bima segera mengusut secara menyeluruh dugaan praktik jual beli obat penggugur kandungan dan KB ilegal yang diduga merajalela di Kabupaten Bima,” kata Ahmad.

Dia menilai, apabila informasi tersebut benar, praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum. Namun, juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan perempuan di bawah umur.

Penggunaan obat tanpa pemeriksaan dan pengawasan tenaga kesehatan, kata dia, berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Demikian pula tindakan medis yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Karena itu, KSK meminta polisi menelusuri seluruh mata rantai dugaan praktik tersebut. Mulai dari sumber obat, jaringan distribusi, lokasi praktik, pihak yang melakukan penyuntikan, hingga pihak lain yang diduga terlibat.

Ahmad juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak yang menjadi korban praktik ilegal tersebut.

“Kami berharap jika dugaan ini benar, aparat segera menindaklanjutinya dan menangkap serta memproses para pelaku tanpa pandang bulu. Identitas korban juga harus dilindungi agar mereka tidak semakin dirugikan,” ujarnya.

Selain kepolisian, KSK mendorong keterlibatan {"fallbackMarkdown":"Dinas Kesehatan Kabupaten Bima","reference":{"alt":"Dinas Kesehatan Kabupaten Bima","category":"organization","extra_params":{"disambiguation":"Bima Regency, West Nusa Tenggara, Indonesia"},"name":"Dinas Kesehatan Kabupaten Bima","prompt_text":"Dinas Kesehatan Kabupaten Bima","status":"done","type":"entity"},"referenceKey":"1","showLoginRequiredCard":false}, {"fallbackMarkdown":"Badan Pengawas Obat dan Makanan","reference":{"alt":"Badan Pengawas Obat dan Makanan","category":"organization","extra_params":{"disambiguation":"Indonesia"},"name":"Badan Pengawas Obat dan Makanan","prompt_text":"Badan Pengawas Obat dan Makanan","status":"done","type":"entity"},"referenceKey":"2","showLoginRequiredCard":false} (BPOM), serta instansi terkait lainnya. Koordinasi diperlukan untuk memastikan legalitas obat, jalur peredarannya, sekaligus memeriksa dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan.

Menurut Ahmad, pengawasan terhadap peredaran obat dan pelayanan kesehatan ilegal perlu diperketat. Masyarakat juga diminta tidak membeli obat atau menggunakan layanan kontrasepsi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Jangan ada pembiaran dan jangan ada pihak yang kebal hukum. Kami meminta Polres Bima bertindak profesional, transparan, dan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Lebih baru Lebih lama