JAKARTA, SAMBAR.ID — Perjuangan masyarakat Kampung Baru Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, memasuki babak baru. Setelah hampir 15 tahun memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup, aspirasi Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Kalimantan Utara (GKBM KALTARA) kini mendapat perhatian langsung dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Ruang Rapat Kutai, Lantai 3, Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
RDP dipimpin Anggota DPD RI perwakilan Kalimantan Utara, Herman, SH, dan dihadiri perwakilan GKBM KALTARA, yakni Arman selaku Ketua GKBM KALTARA serta Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL selaku kuasa hukum.
Dalam forum tersebut, GKBM KALTARA memaparkan sejumlah persoalan yang mereka nilai menyangkut kepastian hukum pertanahan, perlindungan hak masyarakat, serta dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas industri di wilayah Kampung Baru Mangkupadi.
Herman menegaskan, negara tidak boleh membiarkan masyarakat berjuang sendirian selama bertahun-tahun ketika menyangkut hak atas tanah, penghidupan dan lingkungan.
“Kami di DPD RI mendengar langsung jeritan masyarakat Mangkupadi. Sudah 15 tahun mereka berjuang. Negara tidak boleh abai. Saya berharap Pemerintah dan BPN hadir memenuhi permintaan GKBM KALTARA untuk keadilan dan kepastian hukum,” tegas Herman.
Empat Tuntutan Utama GKBM KALTARA
Dalam RDP tersebut, GKBM KALTARA menyampaikan sejumlah tuntutan yang meminta pemerintah melakukan evaluasi dan tindakan konkret.
Pertama, pembatalan HGU dan HGB PT BCAP dan PT KIPI di wilayah Kampung Baru Mangkupadi. GKBM KALTARA mendalilkan bahwa hak atas tanah tersebut diterbitkan di atas wilayah permukiman dan lahan masyarakat yang menurut mereka telah ditempati sejak sekitar dekade 1940-an.
Kedua, perlindungan hukum dan pemulihan hak masyarakat. GKBM meminta negara memberikan perlindungan kepada keluarga warga Mangkupadi yang selama ini menggantungkan kehidupan sebagai nelayan dan petani dan mengaku terdampak persoalan pertanahan tersebut.
Ketiga, penghentian operasional PLTU PT KIPI. GKBM menilai aktivitas PLTU telah menimbulkan persoalan lingkungan, antara lain dugaan peningkatan polusi udara, tumpahan atau curahan batu bara, serta aktivitas lalu lintas tongkang yang disebut berdampak terhadap pesisir Mangkupadi.
Mereka juga mendalilkan adanya dugaan persoalan terkait perizinan lingkungan PLTU yang menurut GKBM perlu diaudit oleh instansi berwenang.
Keempat, evaluasi dan penyelesaian kompensasi. GKBM meminta BPN dan Kementerian Kehutanan menindaklanjuti persoalan kompensasi yang menurut mereka berkaitan dengan perjanjian tahun 2011 dan 2021 yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.
Kuasa Hukum Soroti Proses Penerbitan HGU
Kuasa hukum GKBM KALTARA, Muhammad Sirul Haq, dalam RDP tersebut turut mengungkap persoalan yang menurutnya muncul berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Ia menyebut penerbitan HGU pada 2011 diduga bermasalah secara prosedural karena proses kompensasi, menurut keterangannya, baru dilakukan setelah sertifikat diterbitkan.
Tidak hanya itu, perubahan HGU menjadi HGB pada periode 2021–2022 oleh PT BCAP juga dipersoalkan. GKBM menilai terdapat persoalan terkait kewajiban pelepasan 30 persen lahan untuk kepentingan umum.
Seluruh dalil tersebut tentu membutuhkan verifikasi administratif, pemeriksaan dokumen pertanahan, serta audit oleh lembaga berwenang agar tidak berhenti sebagai silang klaim antara masyarakat dan badan usaha.
DPD RI: Jangan Sampai Investasi Mengorbankan Rakyat
Herman menyatakan hasil RDP tidak akan berhenti di ruang rapat. Ia berkomitmen membawa aspirasi serta temuan yang disampaikan GKBM KALTARA kepada kementerian dan lembaga terkait serta alat kelengkapan DPD RI.
“DPD RI akan kawal sampai ada keputusan. Hak-hak masyarakat adat dan pesisir harus dilindungi. Jangan sampai atas nama investasi, rakyat dikorbankan,” ujar Herman.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan Mangkupadi bukan sekadar sebagai konflik antara masyarakat dan korporasi, tetapi sebagai ujian terhadap keberpihakan negara dalam memastikan hukum pertanahan, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat berjalan secara berimbang.
Investasi memang memiliki tempat dalam pembangunan. Namun investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat. Sebaliknya, kepastian hukum juga harus diberikan kepada seluruh pihak melalui proses pemeriksaan yang transparan, objektif dan berdasarkan dokumen yang sah.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan instansi terkait.
Jika benar terdapat cacat administrasi, pelanggaran perizinan, atau hak masyarakat yang terabaikan, maka negara wajib melakukan koreksi. Jika seluruh perizinan dinyatakan sah, pemerintah juga berkewajiban menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat.
Sebab, yang dibutuhkan Mangkupadi bukan sekadar janji penyelesaian, melainkan kepastian hukum, perlindungan hak, pemulihan lingkungan, dan keputusan negara yang dapat dipertanggungjawabkan.
RDP DPD RI bersama GKBM KALTARA menjadi momentum awal untuk mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan pertanahan dan lingkungan di Kampung Baru Mangkupadi.
Lima belas tahun perjuangan masyarakat semestinya cukup menjadi alasan bagi negara untuk tidak lagi sekadar mendengar—tetapi bertindak.











