GKBM KALTARA RDP ke BAP DPD RI: Desak HGU-HGB PT BCAP dan PT KIPI Dibatalkan, Minta Operasional PLTU Dievaluasi


SAMBAR.ID, JAKARTA — Konflik agraria di Kampung Baru Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kembali dibawa ke tingkat nasional. Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Kalimantan Utara (GKBM KALTARA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).


Dalam forum tersebut, GKBM KALTARA mendesak negara mengevaluasi dan membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT BCAP dan PT KIPI yang mereka nilai bermasalah serta berdampak terhadap keberadaan permukiman dan kehidupan warga Kampung Baru Mangkupadi.


RDP dihadiri perwakilan masyarakat, kuasa hukum GKBM KALTARA, serta Herman, SH, Anggota DPD RI Perwakilan Kalimantan Utara.


Permukiman Disebut Telah Ada Sejak 1940-an


Ketua GKBM KALTARA, Arman, memaparkan bahwa keberadaan masyarakat di Mangkupadi jauh mendahului masuknya perusahaan.


Menurutnya, berdasarkan riwayat desa, pemerintahan dan permukiman masyarakat telah ada sejak sekitar 1940-an. Bahkan, terdapat makam bertahun 1928 yang menurut masyarakat menjadi salah satu penanda historis keberadaan komunitas di wilayah tersebut.


“Sebelum perusahaan masuk ke daerah kami, sudah ada pemukiman. Perusahaan BCAP masuk dan mengklaim daerah kami pada tahun 2011,” ujar Arman dalam RDP.


Arman mengatakan, pada masa awal sosialisasi tahun 2011, perusahaan disebut menyampaikan bahwa lahan yang akan digunakan merupakan lahan yang dilepas secara sukarela oleh masyarakat.


Tim verifikasi, kata dia, saat itu mencatat sekitar 5.000 hektare lahan yang dilepas. Namun, beberapa bulan kemudian masyarakat mengetahui adanya penerbitan sertifikat HGU dengan luasan sekitar 13.000 hektare.


Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu titik persoalan yang hingga kini dipersoalkan masyarakat.


Perjanjian 2011 dan 2021 Dipersoalkan


Arman menjelaskan, persoalan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian antara masyarakat dan PT BCAP pada 2011. Dalam perjanjian itu, menurutnya, perusahaan mengakui adanya penguasaan lahan warga dan berjanji melakukan kompensasi maupun tukar guling.


Namun, menurut GKBM KALTARA, kesepakatan tersebut tidak kunjung direalisasikan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.


Persoalan kembali dibicarakan melalui perjanjian pada 2021. Tetapi, GKBM KALTARA menyatakan hasilnya kembali tidak memberikan kepastian penyelesaian bagi warga.


“Setelah itu kami kaget, tiba-tiba ada informasi bahwa kampung kami ini sudah dijual oleh PT BCAP kepada pihak lain,” kata Arman.


Menurutnya, sebagian besar warga Mangkupadi menggantungkan kehidupan sebagai nelayan dan petani. Penguasaan lahan serta ketidakjelasan status hak atas tanah, kata dia, berimbas terhadap mata pencaharian dan masa depan keluarga warga.


“Kami sangat berharap kepada bapak-bapak dan ibu-ibu di sini untuk serius melihat ini. Program negara kita menuju Indonesia Emas, tapi yang kami rasakan adalah menuju Indonesia telat bagi kami,” tegasnya.


Kuasa Hukum Soroti Proses HGU dan Perubahan Menjadi HGB


Kuasa Hukum GKBM KALTARA, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, dalam RDP menyoroti sejumlah persoalan hukum yang menurutnya perlu ditelusuri oleh pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kementerian terkait.


Pertama, menyangkut proses pengajuan HGU.


Sirul Haq menyebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor terdapat persoalan terkait keterangan mengenai kompensasi ketika proses pengajuan HGU dilakukan pada 2009.


Menurutnya, terdapat keterangan bahwa kompensasi telah dilakukan, sementara fakta persidangan yang dipaparkan pihak GKBM menunjukkan pembayaran kompensasi baru dilakukan pada 2013–2014 dan hanya terhadap sebagian lahan.


“Ini yang harus dibuka secara terang. Kalau pada saat pengajuan HGU disebut sudah ada kompensasi, sementara fakta yang kami temukan menunjukkan kompensasi baru dilakukan kemudian dan hanya sebagian, maka proses penerbitan hak tersebut patut dievaluasi,” kata Sirul Haq.


Persoalan kedua berkaitan dengan perubahan status hak dari HGU menjadi HGB pada sekitar 2021–2022.


Sirul Haq mempertanyakan perubahan tersebut karena PT BCAP disebut memiliki izin yang berkaitan dengan perkebunan industri.


Ia meminta pemerintah memeriksa kembali seluruh prosedur, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan pelepasan lahan untuk kepentingan umum dan keterlibatan masyarakat.


“Ini sangat menyalahi sebagai perbuatan melawan hukum. Kenapa bisa dari lahan kemudian dirubah menjadi industri tanpa ada sepengetahuan atau persetujuan dari masyarakat,” tegasnya.


GKBM KALTARA meminta seluruh dokumen, proses administrasi, dasar penerbitan hak, riwayat pelepasan lahan, hingga proses perubahan HGU menjadi HGB dibuka dan diperiksa secara menyeluruh.


Herman: Negara Tidak Boleh Absen


Anggota DPD RI Perwakilan Kalimantan Utara, Herman, SH, menyatakan aspirasi masyarakat Mangkupadi akan ditindaklanjuti.


Menurut Herman, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut konflik pertanahan, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta tanggung jawab negara memastikan investasi tidak mengorbankan hak konstitusional warga.


“DPD RI hadir untuk memastikan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat adat dan pesisir, tidak dikorbankan demi investasi. Kami akan dorong pembatalan HGU dan HGB yang bermasalah serta perlindungan hukum bagi keluarga dari Mangkupadi,” ujar Herman.


Ia menegaskan, dokumen dan proses administrasi yang menjadi dasar pemberian hak harus diperiksa secara objektif oleh lembaga berwenang.


PLTU PT KIPI Juga Dipersoalkan


Selain konflik agraria, GKBM KALTARA membawa persoalan lingkungan dalam RDP.


Mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi dan penghentian operasional PLTU PT KIPI yang menurut masyarakat diduga telah meningkatkan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Mangkupadi.


GKBM menyebut aktivitas PLTU dan lalu lintas tongkang pengangkut batu bara diduga berdampak terhadap kualitas udara dan lingkungan pesisir.


Curahan batu bara serta aktivitas bongkar muat disebut masyarakat berpotensi mencemari perairan dan berdampak pada hasil tangkapan nelayan yang diklaim mengalami penurunan drastis.


GKBM juga mempertanyakan legalitas lingkungan PLTU tersebut dan meminta pemerintah memastikan seluruh dokumen persetujuan lingkungan, perizinan, pemenuhan baku mutu emisi, pengelolaan limbah, serta kewajiban perlindungan wilayah pesisir telah dipenuhi.


Tuduhan tersebut membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.


Empat Tuntutan GKBM KALTARA


Dalam RDP, GKBM KALTARA menyampaikan sejumlah tuntutan utama:


Membatalkan dan/atau mengevaluasi HGU dan HGB PT BCAP serta PT KIPI yang berada di wilayah Kampung Baru Mangkupadi apabila terbukti cacat administrasi, prosedur, atau bertentangan dengan ketentuan hukum.


Memberikan perlindungan hukum dan memulihkan hak masyarakat Mangkupadi, termasuk memastikan kepastian terhadap permukiman, lahan garapan, dan sumber penghidupan warga.


Melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PLTU PT KIPI, termasuk aspek perizinan lingkungan, emisi, limbah, pencemaran pesisir, aktivitas bongkar muat batu bara, serta dampaknya terhadap kehidupan nelayan.


Melibatkan BPN dan Kementerian Kehutanan/Lembaga terkait untuk membuka dan memverifikasi riwayat penguasaan tanah, status kawasan, proses penerbitan HGU/HGB, kompensasi, serta seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan.


Bola Kini di Tangan Negara


RDP tersebut menjadi ruang bagi masyarakat Mangkupadi untuk meminta negara tidak berhenti pada pencatatan aspirasi.


GKBM KALTARA menilai persoalan yang berlangsung sejak masuknya perusahaan pada 2011 membutuhkan verifikasi lintas lembaga, bukan sekadar penyelesaian administratif.


BAP DPD RI menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memanggil kementerian dan lembaga terkait serta menelusuri dokumen perizinan dan pertanahan.


Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjutnya.


Sebab, ketika sebuah permukiman telah berdiri jauh sebelum investasi hadir, sementara status tanah dan dampak lingkungan masih dipersoalkan, maka pertanyaan dasarnya sederhana:


Untuk siapa hukum pertanahan ditegakkan, dan untuk siapa pembangunan dijalankan?, Bagi warga Mangkupadi, jawabannya bukan sekadar investasi.


Mereka menuntut kepastian: tanahnya jelas, lingkungannya terlindungi, dan hak masyarakat tidak hilang di balik lembaran sertifikat.

Lebih baru Lebih lama