Oknum Kepsek SDN di Ketilang Kota Cirebon Diduga Wajibkan Siswa Beli Seragam di Sekolah, Wali Murid Keluhkan*


Sambar.id KOTA CIREBON || Praktik jual-beli seragam sekolah di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketilang, Kota Cirebon, diduga memaksa wali murid untuk membeli seragam di lingkungan sekolah dengan harga yang dinilai memberatkan.


Informasi tersebut mencuat dari keluhan sejumlah wali murid yang mengaku keberatan namun takut anaknya mendapat perlakuan berbeda jika tidak membeli di sekolah.


"Katanya wajib beli di sekolah, seragamnya dari harga Rp 750 ribu sampai 900 ribu dan itu bisa di cicil. Kami wali murid keberatan, apalagi kondisi ekonomi lagi susah," ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Rabu (24/9/2026).


Padahal, aturan sudah jelas melarang hal tersebut. Dalam "Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, Pasal 12 disebutkan Sekolah tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh memberikan beban kepada orang tua untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru. Pengadaan seragam juga tidak boleh dikaitkan dengan koperasi sekolah atau pihak tertentu dan tidak boleh ada praktik jual beli di sekolah yang mengandung unsur pemaksaan dan konflik kepentingan.


Praktisi hukum yang menerima aduan warga menilai, jika terbukti ada pemaksaan, oknum Kepsek tersebut dapat dilaporkan.


"Jika benar ada pemaksaan pembelian seragam di lingkungan sekolah, itu melanggar Permendikbud dan berpotensi melanggar prinsip pengadaan yang bersih. Kami mendorong wali murid melapor resmi ke Dinas Pendidikan Kota Cirebon dan Ombudsman," tegasnya.


Pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kota Cirebon dan Inspektorat Kota Cirebon untuk turun melakukan pemeriksaan dan audit,"Jelasnya.


Sementara ini,Kepsek SDN Ketilang Kota Cirebon ber inisial H ,membantah bahwa pihak sekolah itu tidak menjual seragam saat di hubungi melalui pesan WhatsApp,"Pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama