Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi dalam Perkara Perkebunan PT PSMI


Sambar.id, Jakarta —
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.


Pada Senin, 28 September 2026, penyidik memeriksa dua orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial NAH, dari Perum Perhutani, serta WMR, dari PT INHUTANI V Wilayah Lampung.


Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menggali fakta, memperkuat alat bukti, sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.


Perkara ini menyoroti penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan. Karena itu, keterangan pihak-pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan pengelolaan kawasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.


Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.


Pemeriksaan saksi bukan dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana dari pihak yang diperiksa. Seluruh fakta dan keterangan masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan pemeriksaan yang terus berjalan, penyidik kini tengah menyusun konstruksi perkara berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

Lebih baru Lebih lama