Perselisihan Warga dan Ketua RT 14 Kelurahan Selamat Dimediasi, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Dugaan Ancaman


JAMBI SAMBAR ID— Perselisihan antara keluarga besar Ahmad Sukur dengan Ketua RT 14, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, kembali dibahas dalam pertemuan mediasi di Kantor Lurah Selamat, Rabu (9/9/2026).

Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut digelar atas undangan pihak kelurahan untuk membicarakan keributan yang terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026.

Hadir dalam pertemuan itu tim kuasa hukum Ahmad Sukur bersama saksi, pihak yang disebut sebagai korban, perwakilan keluarga, Lurah Selamat, forum ketua RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Sukur, M. Iqbal Pulungan, SH, menyampaikan kronologi kejadian serta keberatan pihak keluarga kepada lurah dan seluruh pihak yang hadir.

   Kuasa Hukum Sampaikan Dugaan Masuk Pekarangan dan Ancaman

Menurut Iqbal, perselisihan tersebut bermula dari tindakan Hermanto dan Ahmadi yang diduga masuk ke pekarangan rumah tanpa izin. Dalam kejadian itu, pihak keluarga juga menyampaikan adanya dugaan ancaman dan upaya pemukulan menggunakan kayu.

Iqbal menuturkan, Hermanto disebut menantang Ahmad Sukur untuk bertinju sambil mengucapkan kalimat, “Aku sudah ser nian dengan kau ni Kur,” di hadapan keluarga besar Ahmad Sukur.

Selain itu, Ahmadi disebut mengambil kayu balok berukuran sekitar 4x6 untuk memukul anak kandung Ahmad Sukur. Aksi tersebut, menurut penuturan kuasa hukum, sempat dilerai oleh pihak yang berada di lokasi.

Setelah itu, Ahmadi juga disebut mengejar anak laki-laki Ahmad Sukur lainnya yang saat itu sedang membawa sepeda motor,” ujar Iqbal dalam penyampaiannya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, Hermanto disebut sebagai anggota TNI yang berdinas di Korem Garuda Putih. Sementara Ahmadi juga disebut merupakan anggota TNI yang berdinas sebagai Babinsa Pijoan di wilayah Kodim Batanghari.

Sambar.id menegaskan, seluruh dugaan tersebut merupakan keterangan dan keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum dalam forum mediasi. Kebenarannya masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui mekanisme hukum.

   Persoalan Tanah dan Sumur Pemandian Ikut Dipersoalkan

Selain keributan, pihak kuasa hukum juga mengungkap persoalan lain terkait tanah dan fasilitas yang menurut pihak Ahmad Sukur merupakan bagian dari hak milik Sukur.

Iqbal menyebut Ahmadi diduga menanam tanaman sawit di atas tanah yang diklaim sebagai milik Ahmad Sukur. Tanaman tersebut kemudian ditebang oleh Sukur.

Pihak keluarga juga mempersoalkan penguasaan sumur pemandian yang disebut sebagai milik Sukur.

Dalam pertemuan itu, keluarga Ahmad Sukur meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan tidak ada lagi tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

### Lurah Dorong Penyelesaian Kekeluargaan

Sementara itu, Lurah Selamat menyampaikan akan mendiskusikan persoalan tersebut lebih lanjut bersama forum ketua RT dan pihak terkait.

Lurah juga berharap perselisihan antara kedua pihak dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak berkembang lebih jauh ke ranah hukum.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk meredakan ketegangan serta mencegah terjadinya kembali perselisihan di lingkungan Kelurahan Selamat.

Penulis: Apriandi TJ Editor: Dg Pagiling

Lebih baru Lebih lama