Polres OKU Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak 14 Tahun di Pondok Kebun Karet

BATURAJA SAMBAR ID— Satres PPA PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan seorang pria berinisial M (37) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di sebuah pondok kebun karet di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar disebut sedang tertidur seorang diri di pondok kebun karet.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, terduga pelaku datang ke lokasi dan melakukan tindakan seksual terhadap korban. Korban sempat melakukan perlawanan, namun peristiwa tersebut tetap terjadi.

Kasus ini kemudian terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan kepala sekolah. Pihak sekolah selanjutnya berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten OKU sebelum melaporkan perkara tersebut ke Polres OKU.

Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP: B/227/IX/2026/SATRES PPA PPO dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik: 28.b/IX/2026/SATRES PPA PPO, masing-masing tertanggal 23 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil Visum et Repertum untuk kepentingan penyidikan.

Terduga pelaku disebut disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara sebelum tahapan hukum selanjutnya.


Amel Sambar id

Lebih baru Lebih lama