Polsek Pamanukan Amankan Puluhan Botol Miras


Kapolsek Pamanukan amankan puluhan botol miras dari warung tak berizin.


Sambar.id, Subang, Jabar - Komitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal ditunjukkan jajaran Polsek Pamanukan. Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (26/9/2026) malam.


Dalam kegiatan tersebut Polsek Pamanukan berhasil mengamankan 20 botol miras jenis anggur kecil cap Orang Tua, Jumat (26/9/2026) malam.

KRYD tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pamanukan, Kompol Dr. R. Jusdijachlan, menyisir sejumlah warung yang diduga menjual miras di wilayah hukum Polsek Pamanukan.

Kapolsek Pamanukan, Kompol Dr. R. Jusdijachlan mengatakan, 20 botol miras anggur kecil cap Orang Tua itu diamankan dari warung-warung di wilayah hukum Polsek Pamanukan saat operasi pekat berlangsung.

"Malam ini dalam rangka KRYD, kami amankan 20 botol miras jenis anggur kecil cap Orang Tua. Kegiatan ini kami lakukan untuk menjaga kondusifitas dan mencegah gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras di wilayah Pamanukan," ujar Kompol Dr. R. Jusdijachlan.

Menurutnya, razia miras akan terus rutin dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal. Kami imbau para pemilik warung agar tidak lagi menjual miras tanpa izin. Jika masih nekat, akan kami tindak tegas," tegas Kompol Jusdijachlan.

Saat ini seluruh barang bukti 20 botol miras anggur cap Orang Tua diamankan di Mapolsek Pamanukan. Pemilik warung diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. (*)
Lebih baru Lebih lama