Sambar.id BENGKULU UTARA — Pembangunan fasilitas pariwisata di Objek Wisata Embung Embul Sakti, Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, menuai sorotan. Infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran daerah disebut kini minim aktivitas dan dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun pengembangan sektor pariwisata.
Berdasarkan data resmi E-Pengendalian Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Dinas Pariwisata mengalokasikan Rp3.106.806.000 untuk kegiatan Pembangunan TIC dan Kelengkapannya, Fasilitas (Rekreasi) Penunjang Kegiatan Wisata, serta Fasilitas Umum di Objek Wisata Embung Embul Sakti Kecamatan Padang Jaya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 12 Juli–10 Desember 2024 dan diserahterimakan pada 20 Desember 2024.
Fasilitas yang dibangun antara lain gedung Tourist Information Center (TIC), gazebo, kios serta fasilitas pendukung lainnya.
Namun, kondisi di lapangan sebagaimana disampaikan Casim Hermanto justru menjadi pertanyaan. Ia menyebut kawasan tersebut terlihat sepi, termasuk pada hari libur, sementara sejumlah fasilitas disebut tidak berfungsi secara optimal.
“Bangunan sudah dibangun, tetapi aktivitas wisata tidak berjalan. Gedung TIC, gazebo dan kios yang ada justru terkesan mangkrak,” ujar Casim.
Sorotan juga diarahkan terhadap fasilitas pendukung. Menurut informasi yang disampaikan, kolam renang anak disebut mengalami kerusakan pada bagian lantai dan tidak berfungsi, sementara fasilitas MCK juga disebut tidak dapat digunakan.
Aksesibilitas Juga Dipertanyakan
Selain pembangunan gedung dan fasilitas wisata, Pemkab Bengkulu Utara juga mencatat kegiatan Pembangunan Fasilitas Aksesibilitas di Embung Embul Sakti Desa Marga Sakti.
Data resmi E-Pengendalian mencatat kegiatan tersebut mulai 12 Juli 2024 dan selesai 25 November 2024. Namun, nilai yang tercantum dalam basis data pemerintah adalah Rp4.350.000, bukan Rp435 juta sebagaimana disebut dalam informasi awal. Karena terdapat perbedaan angka, nominal tersebut perlu diklarifikasi kepada Dinas Pariwisata maupun pihak terkait.
Perbedaan data ini penting karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Dugaan Mark-Up Minta Dibuktikan Lewat Audit
Casim juga mempertanyakan kewajaran harga dan kualitas pekerjaan. Ia menduga terdapat potensi mark-up dalam pembangunan sejumlah fasilitas tersebut.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Karena itu, aparat penegak hukum dan auditor diminta tidak berhenti pada pemeriksaan fisik bangunan, tetapi juga menelusuri perencanaan, kajian kebutuhan, penyusunan HPS, proses pemilihan penyedia, kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pembayaran hingga hasil pekerjaan di lapangan.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, silakan diperiksa dari hulu sampai hilir. Jangan hanya melihat bangunannya, tetapi periksa proses pengadaan dan pertanggungjawaban anggarannya,” kata Casim.
Pertanyaan Besar: Dibangun untuk Siapa?
Persoalan yang lebih mendasar bukan semata-mata berdiri atau tidaknya bangunan, tetapi apakah investasi APBD tersebut benar-benar menghasilkan manfaat pariwisata.
Gedung TIC, kios, gazebo, fasilitas rekreasi dan fasilitas umum seharusnya menjadi satu kesatuan ekosistem wisata. Infrastruktur tanpa aktivitas, pengunjung, pengelolaan dan pemeliharaan berkelanjutan berisiko berubah menjadi aset yang hanya berdiri secara fisik, tetapi minim manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Casim menilai pemerintah daerah perlu mengevaluasi kembali kebijakan pembangunan destinasi wisata tersebut, termasuk dasar kajian dan proyeksi manfaat ekonominya.
Ia bahkan mempertanyakan mengapa pengembangan destinasi lain yang dinilai memiliki potensi menarik wisatawan, seperti kawasan Palak Siring dan Curug Sembilan, tidak menjadi prioritas.
APH Diminta Turun, Pemerintah Diminta Terbuka
Sorotan terhadap Embung Embul Sakti kini bermuara pada satu tuntutan audit terbuka dan pemeriksaan menyeluruh.
Jika seluruh proses pembangunan telah sesuai ketentuan, pemerintah daerah tentu memiliki ruang untuk menjelaskan dasar perencanaan, nilai pekerjaan, spesifikasi, hasil pekerjaan dan mekanisme pengelolaannya kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, kontrak dan realisasi pekerjaan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Pasalnya, uang yang digunakan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Ia berasal dari APBD yang semestinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, fasilitas dan manfaat yang nyata.
Kini pertanyaannya sederhana: apakah Embung Embul Sakti benar-benar sedang dikembangkan menjadi destinasi wisata, atau justru sedang menambah daftar infrastruktur pariwisata yang selesai dibangun tetapi kehilangan fungsi setelah proyek berakhir?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Bengkulu Utara belum memberikan penjelasan mengenai kondisi fasilitas, tingkat pemanfaatan, mekanisme pengelolaan pasca pembangunan, serta tudingan dugaan mark-up tersebut.(BSKN)














