Sambar.id, Lutim - Di tengah aksi lanjutan masyarakat pada Rabu, 9 September 2026, muncul persoalan baru: jaringan internet dan telepon seluler dilaporkan tidak berfungsi di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum Bugis Timur (LBH-BUSTIM). Muhammad Juari, S.H., mengecam kondisi itu dan meminta pemerintah serta penyelenggara telekomunikasi segera memberikan penjelasan.
Menurut LBH-BUSTIM, gangguan komunikasi tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan, terlebih masyarakat sedang menyampaikan aspirasi dan membutuhkan akses untuk menghubungi keluarga, kuasa hukum, pemerintah maupun media.
Namun, penyebab gangguan belum dapat dipastikan. Apakah murni persoalan teknis, kerusakan jaringan, keterbatasan cakupan, atau faktor lain harus dibuktikan melalui pemeriksaan.
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur penyelenggaraan telekomunikasi serta melarang tindakan yang menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Ketentuan mengenai keterbukaan informasi juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Sementara penyampaian aspirasi masyarakat mendapat landasan konstitusional melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di sisi lain, persoalan utama Seba-Seba tetap membutuhkan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan, koordinat, peta, status kawasan, legalitas pertambangan, jalan hauling serta klaim tanam tumbuh atau kompensasi.
LBH-BUSTIM mendorong pemerintah tidak sekadar hadir dengan aparat, tetapi menghadirkan kepastian hukum, transparansi dan pembuktian.
Jika sinyal terganggu, jelaskan penyebabnya. Jika ada klaim lahan, buktikan haknya. Jika ada izin, buka dan verifikasi dokumennya. Jika ada dugaan pelanggaran, proses berdasarkan bukti.
Seba-Seba tidak membutuhkan spekulasi. Seba-Seba membutuhkan fakta, hukum dan keberanian negara untuk melakukan verifikasi.











