Pengaduan itu disampaikan warga berinisial IN yang meminta kepastian atas penanganan laporan terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menangani perkara dugaan tindak pidana perjudian yang melibatkan AS. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Ombudsman setelah Pelapor menyatakan belum memperoleh kejelasan konkret mengenai tindak lanjut pengaduannya.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, perkara bermula ketika AS diamankan Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada 10 Februari 2026 berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/1/II/2026/SPKT yang dibuat oleh AIPDA AH. AS disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b jo. Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam laporan kepolisian, peristiwa tersebut dikategorikan sebagai tertangkap tangan.
Hal tersebut kemudian dipersoalkan oleh Pelapor. IN menyatakan tindakan pengamanan terhadap AS diduga tidak memenuhi pengertian tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 40 KUHAP. Pelapor juga mempersoalkan prosedur penangkapan karena menurutnya penyidik diduga tidak memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana ketentuan Pasal 95 KUHAP.
Pelapor juga menduga adanya penyitaan barang milik AS tanpa disertai surat izin penyitaan yang sah. Selain itu, IN mempersoalkan rilis Humas Polres Pasuruan Kota pada 11 Februari 2026 yang menyebut AS sebagai bandar. Menurut Pelapor, saat rilis tersebut diterbitkan, proses penahanan resmi terhadap AS belum dilakukan.
Untuk memperoleh kejelasan atas pengaduan tersebut, IN melalui LBH Mukti Pajajaran sebelumnya telah mengirimkan surat Nomor 993.01/DPD/PSR/JTM/MP/III/2026 tertanggal 26 Februari 2026 kepada Wassidik Ditreskrimdum. Pengaduan kemudian disampaikan kepada Bidpropam Polda Jatim melalui surat tertanggal 21 Mei 2026.
Bidpropam Polda Jatim merespons melalui surat Nomor B/6271/VI/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 4 Juni 2026 dengan melimpahkan penanganan dumas kepada Bagwassidik Ditreskrimdum Polda Jatim sesuai mekanisme Pasal 38 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Namun, menurut Pelapor, proses tersebut belum memberikan kejelasan yang diharapkan. Pada 25 Juni 2026, IN kembali mengirimkan surat mengenai tindak lanjut pengaduan masyarakat sekaligus permohonan gelar perkara khusus. Karena menyatakan belum memperoleh kejelasan konkret, Pelapor kemudian membawa persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur meminta Irwasda Polda Jatim memberikan penjelasan tertulis mengenai sejumlah hal. Di antaranya, tindak lanjut yang telah dilakukan Bagwassidik Ditreskrimdum atas pengaduan LBH Mukti Pajajaran maupun berkas limpahan dari Bidpropam.
Ombudsman juga meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya kendala internal dalam penanganan pengaduan, solusi yang disiapkan apabila terdapat hambatan, serta bukti apabila Bagwassidik telah memberikan informasi perkembangan penanganan kepada Pelapor.
Selain itu, Bagwassidik Ditreskrimdum diminta menyampaikan rencana tindakan beserta lini masa yang jelas untuk menyelesaikan pengaduan tersebut, termasuk penjelasan mengenai aspek lain yang dinilai perlu berkaitan dengan substansi laporan.
Permintaan klarifikasi Ombudsman Jatim tersebut didasarkan pada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Kepada awak media, IN menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan pengaduan tersebut hingga memperoleh kejelasan.
"Kami akan terus memantau dan mengawal perkembangan perkara ini. Kami tidak akan berhenti sebelum ada kejelasan dan titik terang atas pengaduan yang telah kami sampaikan. Ini bukan semata-mata persoalan AS, tetapi menyangkut bagaimana pelayanan dan proses penanganan pengaduan masyarakat dijalankan. Kami berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian agar hal serupa tidak kembali terjadi dan dialami oleh masyarakat lain di kemudian hari," ujar IN.
Sementara itu, Sambar.id akan terus mengawal perkembangan penanganan pengaduan tersebut dan menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang berdasarkan dokumen, data, serta perkembangan resmi dari pihak-pihak terkait. (Red)










