SAMBAR.ID, SAMARINDA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengamankan seorang buronan perkara tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI.
Buronan tersebut, Sarpius bin Embung (46), diamankan pada Rabu, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WITA di Samarinda, Kalimantan Timur. Sarpius merupakan mantan Bendahara Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Ia berstatus terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014.
Dalam putusan tersebut, Sarpius dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 subsidair 3 bulan kurungan.
Berawal dari Proyek Sarana Air Bersih
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai proyek sekitar Rp505,1 juta. Sarpius terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Kampung Bermai.
Pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur, Sarpius sebelumnya dinyatakan bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi tersebut dan mengadili sendiri perkara. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Sarpius tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Diamankan Tanpa Perlawanan
Proses pengamanan berlangsung lancar. Sarpius disebut bersikap kooperatif ketika diamankan oleh tim gabungan intelijen Kejaksaan. Setelah diamankan, terpidana untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk selanjutnya menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI memburu para buronan yang masih berada dalam daftar pencarian. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan terus memonitor keberadaan para DPO dan segera melakukan penangkapan untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pesan Kejaksaan tegas: status DPO bukan ruang untuk menghindari eksekusi. Setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap tetap berada dalam radar penegakan hukum.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum











