KABUPATEN BEKASI — Proyek normalisasi Kali Ciherang di Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, senilai Rp14,2 miliar menjadi sorotan. Pekerjaan yang dibiayai APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 itu diduga mengalami keterlambatan pelaksanaan hingga sekitar 20 hari.
Sorotan tersebut mencuat setelah aktivitas fisik proyek disebut baru dimulai pada **20 September 2026**, sementara berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan dijadwalkan mulai 1 September 2026.
Proyek yang berada di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi itu tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.213.711.680.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Karya Intan dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 1 September hingga 19 Desember 2026.
Dengan adanya selisih waktu antara jadwal mulai pekerjaan dan aktivitas fisik yang disebut baru berjalan pada 20 September, waktu efektif pelaksanaan proyek menjadi perhatian. Kondisi itu dinilai perlu dijelaskan oleh pihak kontraktor maupun dinas terkait, terutama mengenai penyebab keterlambatan dan langkah yang dilakukan untuk memastikan pekerjaan tetap selesai sesuai kontrak.
Kekhawatiran lain muncul apabila keterbatasan waktu mendorong percepatan pekerjaan tanpa pengawasan yang memadai. Hal tersebut berpotensi berdampak terhadap pencapaian volume pekerjaan maupun kualitas hasil pembangunan.
Persoalan ini kemudian mendapat perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS). Organisasi tersebut menyatakan akan mengawal pelaksanaan proyek hingga selesai dan meminta pemerintah daerah memastikan pekerjaan sesuai dengan kontrak serta spesifikasi teknis.
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, mengatakan proyek normalisasi Kali Ciherang merupakan pekerjaan yang menyangkut kepentingan masyarakat sehingga tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan anggaran.
“Proyek vital untuk tata kelola air ini tidak boleh sekadar menjadi ajang penyerapan anggaran. Pekerjaan harus memenuhi standar mutu, volume, dan spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak,” ujar Brian, Jumat (2/10/2026).
Menurut Brian, dugaan keterlambatan tersebut perlu segera dijelaskan secara terbuka. Terlebih, masa pelaksanaan proyek memiliki batas waktu yang sudah ditetapkan dalam kontrak.
Ia meminta Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi terhadap kinerja kontraktor apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan keterlambatan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dinas wajib mengevaluasi performa kontraktor. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak maksimal atau tidak sesuai spesifikasi, harus ada tindakan dan perbaikan untuk menjamin asas manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Minta Progres Harian Dibuka
LSM GANAS juga meminta adanya keterbukaan mengenai perkembangan proyek. Menurut Brian, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah tersebut telah dilaksanakan.
“Dengan sisa waktu yang semakin menyusut, publik dan masyarakat terdampak membutuhkan keterbukaan informasi yang akuntabel. Progres fisik harian dan pengawasan kualitas sangat diperlukan untuk memastikan uang negara miliaran rupiah benar-benar menghasilkan infrastruktur yang fungsional,” ujar Brian.
Tak hanya persoalan keterlambatan, LSM GANAS juga mempertanyakan sejumlah aspek administrasi dan kualifikasi pelaksana proyek.
Salah satunya terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV Karya Intan. Brian meminta pemerintah memastikan kualifikasi badan usaha tersebut sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang diberikan.
Ia juga menyinggung perlunya pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan badan usaha atau istilah "pinjam bendera” apabila memang terdapat indikasi demikian.
Namun, Brian menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan bukan sekadar berdasarkan asumsi.
“Kami meminta diperiksa SBU CV Karya Intan untuk proyek ini, termasuk kualifikasinya. Kalau ada dugaan pinjam bendera, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Soroti Papan Informasi Proyek
Selain SBU, LSM GANAS mempertanyakan informasi pada papan proyek. Brian menyebut pihaknya melihat sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi, termasuk informasi mengenai konsultan supervisi serta perhitungan masa pelaksanaan pekerjaan.
“Kami menemukan beberapa hal yang perlu diklarifikasi. Di papan proyek, konsultan supervisi disebut tidak tercantum. Kami juga mempertanyakan kesesuaian durasi waktu pelaksanaan apabila dihitung secara rinci,” ujarnya.
Karena itu, LSM GANAS berencana melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan proyek normalisasi Kali Ciherang di Desa Karangsatu.
Dokumen yang akan diminta untuk diklarifikasi antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen kontrak, laporan progres harian, serta dokumen SBU CV Karya Intan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Brian mengatakan, permintaan tersebut diperlukan agar berbagai dugaan yang muncul dapat diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan fakta di lapangan.
“Kami akan segera bersurat kepada Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi untuk meminta klarifikasi. Kami meminta RAB, kontrak, laporan progres harian, serta SBU CV Karya Intan dibuka dan diperiksa. Masyarakat perlu mengetahui proyek ini dikerjakan sesuai ketentuan atau tidak,” tegasnya.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp14,213 miliar, LSM GANAS menilai pengawasan terhadap proyek tersebut tidak boleh longgar. Terlebih, apabila benar terdapat keterlambatan sejak awal pelaksanaan, pemerintah daerah perlu memastikan target penyelesaian pada **19 Desember 2026** tetap dapat dicapai tanpa mengorbankan mutu dan volume pekerjaan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, dugaan keterlambatan, alasan aktivitas fisik baru dimulai pada 20 September 2026, kualifikasi CV Karya Intan, serta sejumlah pertanyaan terkait administrasi proyek masih memerlukan klarifikasi resmi dari Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi dan CV Karya Intan.
Keterangan dari kedua pihak diperlukan agar informasi mengenai pelaksanaan proyek senilai Rp14,2 miliar tersebut dapat diketahui secara utuh berdasarkan dokumen kontrak dan kondisi faktual di lapangan.
Sumber: LSM Ganas
(Red)











