MAKASSAR SAMBAR ID— Dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pengakuan utang senilai Rp750 juta dilaporkan seorang pensiunan, Evie Wahyuni (59), ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/928/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 Agustus 2026. Pelapor meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penggunaan dokumen yang menurutnya berkaitan dengan harta peninggalan orang tuanya.
Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial AA disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Perkara itu berkaitan dengan sebuah Surat Pengakuan Utang yang diterbitkan melalui notaris di Sungguminasa pada 23 Mei 2011.
Persoalan Muncul dari Dokumen Pengakuan Utang
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar laporan, almarhum H. Qaimoeddin Djafar disebut memiliki utang kepada seorang pria berinisial HM sebesar Rp750 juta.
Pelapor kemudian mempertanyakan bagian dokumen yang mencantumkan persetujuan dari istri almarhum, Ny. Hasnah, yang disebut sebagai ibu kandungnya.
Keberatan tersebut didasarkan pada dokumen kematian yang dimiliki keluarga. Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar Nomor 070/SKK/Ibnu Sina/IV/2011, Ny. Hasnah dinyatakan meninggal dunia pada 22 April 2011.
Keluarga juga menyebut memiliki dokumen lain yang diterbitkan instansi pemerintah dan turut mencatat tanggal kematian tersebut.
Dengan demikian, pelapor mempertanyakan keabsahan persetujuan atau tanda tangan yang dikaitkan dengan Ny. Hasnah dalam dokumen bertanggal 23 Mei 2011, atau sekitar satu bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
"Bagaimana mungkin seseorang yang sudah meninggal dunia memberikan persetujuan atau tanda tangan pada dokumen yang dibuat setelah tanggal kematiannya?" ujar seorang kerabat pelapor yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ahli Waris Merasa Dirugikan
Pelapor dan keluarga menduga dokumen tersebut berkaitan dengan klaim atas harta peninggalan kedua orang tuanya.
Menurut pihak pelapor, keberadaan surat pengakuan utang tersebut berpotensi memengaruhi hak para ahli waris terhadap harta peninggalan keluarga.
Nilai kerugian yang dicantumkan dalam laporan mencapai Rp750 juta, sesuai nilai utang yang tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan.
Namun demikian, dugaan pemalsuan maupun penggunaan dokumen tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Dilaporkan ke Polda Sulsel
Evie Wahyuni telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan pendukung laporan, antara lain salinan Surat Pengakuan Utang serta dokumen resmi yang berkaitan dengan kematian Ny. Hasnah.
Pihak pelapor berharap Polda Sulsel dapat memeriksa seluruh dokumen dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut secara objektif untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut merupakan materi laporan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum. Konfirmasi dari pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Sambar.id — Sikap Tegas, Bijak Bertindak.










