Peristiwa bermula pada Sabtu (3/10/2026), ketika sejumlah pria mendatangi rumah SRL dan membawanya menggunakan mobil. Menurut keterangan pihak keluarga, tidak ada surat penangkapan maupun dokumen resmi yang diperlihatkan saat SRL dibawa.
Dalam perjalanan, mobil berhenti di SPBU Sumakul, Sumbermanjing Kulon. SRL mengaku dipukul menggunakan borgol dan ditekan untuk menjelaskan asal-usul barang yang dipersoalkan.
"Di pom bensin itu saya dipukul pakai borgol dan dipaksa mengaku dapat barang dari mana," ungkap SRL.
Ia menyebut benda yang ditemukan padanya hanya berupa alat isap. SRL kemudian menyebut nama Oon, yang menurut keterangannya turut dijemput sebelum ketiganya dibawa ke Mapolda Jatim.
Pihak keluarga mengaku tidak menerima surat penangkapan, surat penahanan, maupun penjelasan tertulis mengenai status hukum ketiga remaja tersebut.
"Kami sama sekali tidak diberi surat atau keterangan tertulis apa pun saat anak kami dibawa. Mereka hanya mengaku dari Polda bagian narkoba," kata perwakilan keluarga.
Pada Sabtu malam, pihak keluarga menerima telepon dari seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Leo. Menurut keterangan mereka, pria itu meminta pakaian untuk SRL dan menyebut bahwa ia berada di Ditresnarkoba Polda Jatim. Komunikasi tersebut berlangsung melalui nomor telepon pribadi.
Keesokan harinya, Minggu (4/10/2026), pihak keluarga bertemu dengan Leo di Mapolda Jatim. Dalam pertemuan itu, mereka mengaku dimintai uang Rp100 juta untuk setiap remaja dengan alasan membantu pembebasan.
"Dia bilang kepada kami secara langsung kalau bisa membantu membebaskan anak-anak dengan syarat uang tebusan Rp100 juta per orang," ungkap perwakilan keluarga.
Setelah negosiasi, pihak keluarga menyatakan menyerahkan uang Rp50 juta. Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai siapa yang meminta uang, apa dasar permintaan tersebut, dan apakah hal itu berkaitan dengan proses hukum terhadap ketiga remaja.
SRL akhirnya pulang pada Jumat (9/10/2026). Namun, Soni dan Oon disebut belum kembali. Keberadaan serta status hukum keduanya masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi.
Pihak keluarga juga menduga Leo memiliki nama lain, yakni RNK, dan bekerja sebagai pekerja harian lepas (PH) di lingkungan Polda Jatim. Informasi tersebut belum terverifikasi secara independen.
Dugaan permintaan uang, kekerasan, dan tidak adanya dokumen penangkapan yang disebutkan pihak keluarga membutuhkan pemeriksaan serius. Jika terbukti ada pihak yang menggunakan nama atau kewenangan aparat untuk meminta uang, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai hukum.
Awak media masih berupaya mengonfirmasi Polda Jatim terkait dugaan tersebut.










