Dugaan "Polisi Vale" di Seba Seba Mengemuka, Warga Minta Kapolri Klarifikasi dan Pertanyakan Dasar Pengamanan Tambang


SAMBAR.ID, LUWU TIMUR, SULAWESI SELATAN — Kehadiran aparat kepolisian di lokasi sengketa lahan masyarakat di wilayah Seba-Seba menuai sorotan. Warga mempertanyakan dasar penugasan aparat yang hadir di lapangan untuk melakukan pengamanan kegiatan yang berkaitan dengan perusahaan, sementara menurut keterangan pendamping masyarakat, surat perintah tugas dari satuan kepolisian maupun dokumen perusahaan yang menjadi dasar klaim atas tanah tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada warga.


Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelaksanaan tugas kepolisian dan pentingnya menjaga netralitas aparat dalam konflik pertanahan antara masyarakat dan perusahaan.


Istilah “Polisi Vale” mulai dipertanyakan warga sebagai ungkapan kekecewaan atas kehadiran aparat yang dinilai lebih dekat dengan kepentingan perusahaan. Namun, istilah tersebut merupakan persepsi atau kritik masyarakat yang perlu diklarifikasi, bukan kesimpulan bahwa kepolisian secara kelembagaan berada di bawah kepentingan perusahaan.


Warga Mempertanyakan Dasar Penugasan Aparat


Berdasarkan keterangan pendamping masyarakat, aparat kepolisian yang hadir di lokasi belum pernah memperlihatkan surat perintah tugas dari satuan yang menugaskan mereka. Pada saat yang sama, perusahaan juga belum memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar klaim hak atau kewenangannya atas objek tanah yang disengketakan.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak terkait.


Apa dasar hukum kehadiran aparat di lokasi sengketa? Satuan mana yang menerbitkan perintah penugasan? Apa tujuan pengamanan yang dilakukan? Dan dokumen apa yang menjadi dasar perusahaan menjalankan kegiatan di atas lahan yang masih dipersoalkan masyarakat?


Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan tugas aparat dan dasar kegiatan perusahaan di lokasi sengketa.


Netralitas Kepolisian Jangan Hanya Menjadi Slogan


Kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam konflik pertanahan, tugas tersebut semestinya dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan dengan memperhatikan hak seluruh pihak.


Pengamanan terhadap kegiatan perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan memiliki hak atas tanah yang disengketakan. Sebaliknya, keberatan masyarakat juga perlu diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.


Oleh karena itu, aparat perlu memastikan bahwa pelaksanaan tugasnya tidak menimbulkan kesan bahwa kepentingan perusahaan lebih diutamakan daripada hak masyarakat.


Netralitas aparat harus tercermin dalam tindakan yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan bahwa kepolisian berdiri di tengah.


YLBH-BUSTIM Mendorong Klarifikasi kepada Kapolri


Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bugis Timur (YLBH-BUSTIM) dapat mendorong klarifikasi melalui pimpinan kepolisian yang berwenang, termasuk Kapolri apabila persoalan ini memerlukan perhatian di tingkat Mabes Polri.


Klarifikasi yang diminta meliputi:

  1. Dasar hukum dan tujuan kehadiran aparat di lokasi sengketa lahan Seba-Seba.
  2. Identitas satuan yang bertugas dan penjelasan mengenai surat perintah tugas pengamanan.
  3. Pihak yang meminta pengamanan serta ruang lingkup kegiatan yang diamankan.
  4. Langkah yang dilakukan kepolisian untuk memastikan keamanan masyarakat dan perusahaan secara seimbang.
  5. Mekanisme pemeriksaan apabila terdapat dugaan tindakan aparat yang tidak profesional atau tidak sesuai prosedur.
  6. Penjelasan mengenai koordinasi dengan pihak perusahaan dan instansi yang berwenang menangani pertanahan.


Permintaan klarifikasi ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi tugas kepolisian, melainkan memastikan bahwa pelaksanaan tugas negara berlangsung sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Perusahaan Juga Harus Menjelaskan Dasar Klaim Tanah


Dalam sengketa pertanahan, perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hak atau kewenangan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan pada objek yang disengketakan.


Apabila perusahaan memiliki sertifikat hak atas tanah, izin, perjanjian, atau dokumen lain yang relevan, dokumen tersebut perlu diperiksa sesuai jenis dan fungsi hukumnya. Kepemilikan izin usaha atau izin pertambangan saja tidak otomatis membuktikan kepemilikan atas setiap bidang tanah yang berada di wilayah kegiatan usaha.


Masyarakat juga harus memperoleh kesempatan yang wajar untuk menunjukkan bukti kepemilikan, riwayat penguasaan, dan keberatan mereka.


Penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan atau tindakan yang berpotensi memperbesar konflik.


Masyarakat Meminta Kepastian Hukum, Bukan Keberpihakan


Persoalan di Seba-Seba harus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperjelas kedudukan masing-masing. Aparat harus menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang sah, perusahaan harus menjelaskan dasar kegiatan dan klaimnya, sedangkan hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan menempuh jalur hukum harus dihormati.


YLBH-BUSTIM mendorong penyelesaian melalui dialog, pemeriksaan dokumen, dan mekanisme hukum yang transparan.


Pesan masyarakat jelas: jika aparat hadir untuk menjalankan tugas negara, jelaskan dasar penugasannya. Jika perusahaan mengklaim memiliki hak atas tanah, tunjukkan dasar dokumennya melalui mekanisme yang sah. Jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya justru merasa berhadapan dengan aparat yang seharusnya memberikan perlindungan kepada semua pihak.


CATATAN REDAKSI


Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pendamping masyarakat dan dokumentasi foto yang diberikan. Foto menunjukkan sejumlah orang berada di lokasi terbuka, termasuk seorang petugas berseragam taktis, tetapi tidak membuktikan ada atau tidaknya surat perintah tugas maupun dokumen pertanahan. 


Konfirmasi kepada kepolisian dan perusahaan diperlukan sebelum tuduhan mengenai keberpihakan dinyatakan sebagai fakta.

Lebih baru Lebih lama