HMI Cagora Desak Audit Dapur MBG Gowa: Legalitas, Sanitasi dan IPAL Diminta Dibuka ke Publik

GOWA SAMBAR iD, 6 Oktober 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Gowa Raya (HMI Cagora) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan audit menyeluruh terhadap dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Desakan itu disampaikan Bendahara Umum HMI Cagora, Muh. Fajar Nur, menyusul munculnya informasi mengenai kepatuhan sejumlah SPPG terhadap persyaratan legalitas bangunan, higiene dan sanitasi, serta pengelolaan limbah.

Fajar menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pemberitaan atau pernyataan antarinstansi. Menurutnya, status setiap dapur MBG harus dapat diverifikasi secara jelas, terutama menyangkut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta status operasional SPPG yang sebelumnya pernah dihentikan sementara.

“Ini bukan soal kami ingin menghambat program MBG. Justru karena ini program pemerintah dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, maka standar pengawasannya harus lebih tinggi. Jangan sampai negara sibuk menghitung jumlah porsi, tetapi lupa menghitung kepatuhan,” kata Fajar.

Informasi Kepatuhan Diminta Diverifikasi

Fajar menyoroti adanya informasi mengenai sejumlah SPPG di Gowa yang disebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan operasional.

Dalam informasi yang menjadi sorotan, terdapat pula pemberitaan yang mengutip pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa mengenai puluhan SPPG yang disebut belum memiliki PBG.

Namun, angka maupun status tersebut, menurut Fajar, perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang agar publik memperoleh informasi yang akurat.

“Kalau benar belum memiliki PBG, katakan belum. Kalau sedang berproses, katakan sedang berproses. Kalau sudah lengkap, tunjukkan datanya. Begitu juga dengan SLHS dan IPAL. Publik tidak membutuhkan narasi yang berputar-putar, publik membutuhkan kepastian,” ujarnya.

Fajar juga merujuk pada informasi bahwa BGN sebelumnya telah menempatkan SLHS dan IPAL sebagai bagian penting dari persyaratan bagi SPPG. Sejumlah SPPG di Gowa juga disebut pernah masuk dalam daftar penghentian sementara terkait pemenuhan persyaratan.

Status masing-masing SPPG tersebut perlu dipastikan kembali melalui data resmi dan pemeriksaan lapangan, termasuk alasan penghentian, proses perbaikan, hasil pemeriksaan ulang, hingga dasar pengaktifan kembali apabila memang telah kembali beroperasi.

HMI Minta Audit Tidak Sekadar Administrasi

Menurut Fajar, PBG, SLHS, IPAL dan standar higiene bukan sekadar persoalan administrasi.

Persyaratan tersebut berkaitan dengan kelayakan fasilitas yang digunakan untuk mengolah makanan dalam jumlah besar dan pada akhirnya dikonsumsi oleh masyarakat, termasuk anak-anak penerima manfaat program MBG.

Karena itu, HMI Cagora meminta BGN, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Gowa, Pemkab Gowa, Dinas Kesehatan dan perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dapur MBG yang beroperasi di Gowa.

Audit tersebut diminta mencakup:

  • status PBG masing-masing dapur;
  • status SLHS dan pemenuhan standar higiene sanitasi;
  • keberadaan dan fungsi IPAL;
  • kondisi fasilitas pengolahan makanan;
  • riwayat penghentian sementara SPPG;
  • hasil pemeriksaan setelah dilakukan perbaikan; serta
  • dasar dan kewenangan pengaktifan kembali SPPG yang sebelumnya dihentikan.

“Kalau pernah dihentikan karena tidak memenuhi syarat, pertanyaannya sederhana: siapa yang memeriksa setelah perbaikan? Apa yang diperiksa? Dan atas dasar apa kemudian dapur itu kembali diaktifkan? Negara harus bisa menjawab itu,” tegas Fajar.

Jangan Saling Lempar Kewenangan

Fajar juga meminta pengawasan tidak terhambat oleh perbedaan kewenangan antarinstansi.

Menurut dia, masing-masing lembaga harus menjelaskan persoalan sesuai kewenangannya, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang terputus-putus.

“Kalau PBG menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka pemerintah daerah harus menjelaskan. Kalau SLHS berada pada ranah kesehatan, Dinas Kesehatan harus menjelaskan. Kalau ada persoalan IPAL dan lingkungan, instansi terkait harus turun. BGN juga harus menjelaskan bagaimana dapur-dapur itu diawasi dalam sistem MBG,” katanya.

Fajar menegaskan, HMI Cagora tidak bermaksud membangun stigma terhadap pengelola dapur MBG maupun menolak program tersebut.

Yang dipersoalkan, kata dia, adalah kepastian standar dan transparansi pengawasan terhadap fasilitas yang menjalankan program pemerintah.

“MBG harus dikawal, bukan dibela secara membabi buta. Kritik terhadap pelaksanaannya bukan berarti menolak programnya. Justru kami ingin program ini berjalan dengan benar, karena yang makan adalah anak-anak dan masyarakat kita,” ujarnya.

“Buka Datanya, Periksa Dapurnya”

Fajar menilai keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah porsi yang berhasil diproduksi dan didistribusikan.

Menurutnya, aspek keamanan pangan, kelayakan fasilitas, sanitasi, pengelolaan limbah dan kepatuhan terhadap ketentuan harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan program.

“Kalau semua dapur memang sudah patuh, tidak ada alasan untuk takut diaudit. Tetapi kalau ada yang belum patuh, jangan tunggu sampai terjadi masalah baru pemerintah bergerak. Pencegahan adalah bentuk tanggung jawab yang paling sederhana,” katanya.

HMI Cagora menyatakan akan meminta klarifikasi kepada lembaga yang memiliki kewenangan serta mengawal tindak lanjut terhadap informasi yang dapat diverifikasi.

“Program sebesar MBG tidak boleh dibangun di atas ketidakjelasan. Kalau negara meminta masyarakat percaya, negara juga harus bersedia diawasi. Buka datanya, periksa dapurnya, tegakkan standarnya,” pungkas Muh. Fajar Nur.


Tim/Sambar di 

Lebih baru Lebih lama