SAMBAR.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melaksanakan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VIII.
Kegiatan tersebut digelar Selasa, 6 Oktober 2026, di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dan disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih. Presiden mengapresiasi kerja Satgas PKH yang dinilai telah menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga aset negara.
“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Prabowo.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare, terdiri atas:
Perkebunan: 6.206.212,14 hektare
Pertambangan: 14.633,79 hektare
Pada Tahap VIII, Satgas PKH menyerahkan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan, dengan rincian 140.762,04 hektare sektor perkebunan, 118.256,74 hektare hutan konservasi dan hutan lindung, serta 211,95 hektare sektor pertambangan.
Rp13,24 Triliun Diselamatkan
Selain penguasaan kembali kawasan hutan, Satgas PKH menyerahkan penerimaan negara senilai Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut terdiri dari:
- Denda administratif kehutanan: Rp3.475.738.523.741,13;
- PNBP penanganan tindak pidana khusus: Rp1.535.750.234.271;
- Penerimaan pajak: Rp8.229.846.923.898.
Presiden Prabowo menyebut penyelamatan tersebut memiliki nilai strategis karena dapat mendukung pembangunan sekolah, rumah, irigasi pertanian, hingga pencegahan kebakaran lahan.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Satgas PKH bukan milik satu lembaga, melainkan kerja bersama 12 kementerian/lembaga untuk mengembalikan kawasan hutan dan manfaatnya kepada negara.
“Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegas Burhanuddin.
Penertiban kawasan hutan tersebut, menurut Satgas PKH, diarahkan bukan hanya untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga memulihkan fungsi hutan, menata tata kelola sumber daya alam, mengoptimalkan penerimaan negara, serta memastikan pemanfaatan aset negara dilakukan secara produktif dan berkelanjutan.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum











