SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memberikan edukasi hukum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) melalui program Penerangan Hukum, Senin (26/10/2026).
Kegiatan ini membahas pengaturan tindak pidana korupsi setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Muhammad Fikri, SH., MH. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Kepala Seksi C pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng dengan tema “Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pasca Lahirnya KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Penerapannya.”
Dalam pemaparan tersebut, mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana nasional.
Pembahasan juga mencakup penerapan ketentuan KUHP Nasional serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tindak pidana korupsi.
"Kegiatan ini menjadi ruang edukasi sekaligus dialog antara aparat penegak hukum dan kalangan akademisi untuk memperluas pemahaman mahasiswa mengenai perkembangan hukum pidana di Indonesia," papar Kasi Penkum dihadapan Mahasiswa, Senin (26/10/2026).
Melalui program tersebut, Kejati Sulteng mendorong mahasiswa agar tidak hanya memahami aspek hukum secara teoritis, tetapi juga mengembangkan sikap kritis, menjunjung tinggi integritas, serta berperan dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Program Penerangan Hukum merupakan bagian dari upaya Kejati Sulteng dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan edukatif dan preventif.
"Kerja sama dengan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum generasi muda sekaligus menumbuhkan karakter antikorupsi dan komitmen terhadap penegakan keadilan," pungkasnya.***












