SAMBAR.ID, JAKARTA — Perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak penuntutan. Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Pengadaan yang dilaksanakan melalui PT YAT pada tahun 2025–2026 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,84 miliar, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026.
Lima tersangka yang diserahkan dalam proses Tahap II itu masing-masing berinisial BU, GB, AM, YY, dan AA. BU merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). GB tercatat sebagai Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI. AM menjabat Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT. YY merupakan Direktur PT YAT, sedangkan AA menjabat Direktur PT ASE.
19.269 unit motor listrik, ribuan dilaporkan tanpa baterai
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit tipe trail dan 6.114 unit tipe skuter/bebek. Namun, hasil penyidikan mengungkap persoalan serius pada kelengkapan kendaraan yang diserahkan. Sebanyak 5.355 unit motor listrik tipe trail dan 230 unit tipe skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Artinya, terdapat 5.585 unit motor listrik yang dilaporkan tidak memiliki baterai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan barang yang diserahkan, kesesuaian dengan spesifikasi pengadaan, serta mekanisme pemeriksaan dan penerimaan barang.
Tak hanya itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan tersebut disebut tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Persoalan ini menjadi titik penting dalam perkara tersebut. Pengadaan barang untuk mendukung program pemerintah semestinya menghasilkan aset yang memenuhi spesifikasi, dapat digunakan sesuai peruntukannya, serta tercatat dalam administrasi negara.
Ketika ribuan unit dilaporkan tidak dilengkapi baterai dan seluruh kendaraan disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, pertanyaan mengenai proses perencanaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan, pemeriksaan, hingga penerimaan barang menjadi relevan untuk diuji di persidangan.
Kerugian negara Rp863,84 miliar
Besaran kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026. Nilai kerugian yang tercantum mencapai Rp863.846.166.953. Angka tersebut menempatkan perkara pengadaan motor listrik ini sebagai persoalan serius dalam tata kelola anggaran dan pengadaan barang untuk program pemerintah.
Proses hukum selanjutnya perlu menguji secara terbuka bagaimana kerugian tersebut dihitung, bagaimana mekanisme pengadaan dijalankan, serta bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Penyerahan tersangka dan barang bukti bukanlah akhir perkara. Tahap ini menjadi pintu menuju proses penuntutan, ketika konstruksi perkara, peran para tersangka, serta unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan akan diuji di pengadilan.
Lima tersangka ditahan 20 hari
Kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Para tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah Tahap II, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti, menyiapkan surat dakwaan, dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Akuntabilitas pengadaan harus diuji
Perkara ini tidak hanya menyangkut jumlah kendaraan yang dibeli, tetapi juga pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara. Pengadaan dalam skala besar menuntut transparansi spesifikasi, kepatuhan terhadap kontrak, pengawasan yang efektif, serta kepastian bahwa barang yang dibeli benar-benar dapat dimanfaatkan.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp863,84 miliar, proses persidangan diharapkan mengungkap secara terang rangkaian pengadaan, aliran pertanggungjawaban, dan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diajukan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Status tersangka dan penyerahan perkara kepada penuntut umum tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Pembuktian akhir berada pada proses peradilan yang berwenang.
Meski demikian, dugaan kerugian negara dalam jumlah besar dan persoalan kelengkapan ribuan kendaraan menjadi alasan kuat bagi publik untuk mengawal proses hukum ini secara kritis, objektif, dan berdasarkan fakta persidangan. (*)











